Polres Nabire Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat dan Curas Bersenjata Tajam

- Penulis

Jumat, 5 September 2025 - 15:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabire, Papua Tengah papedenews.com Kepolisian Resor (Polres) Nabire berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penganiayaan berat dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang selama ini meresahkan masyarakat. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob pada Jumat (5/9/2025) sore sekitar pukul 16.00 WIT di sekitar Jalan Perintis, Nabire.

Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K, dalam press release menjelaskan bahwa pelaku utama berinisial MT ditangkap saat berboncengan dengan istrinya. Sementara seorang rekannya, ST, diamankan di lokasi berbeda tepat di Lampu Merah Wonorejo saat mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam berupa samurai.

“Petugas sempat melakukan tindakan tegas terukur karena para pelaku melawan dan membawa parang. Hal ini dilakukan demi keselamatan petugas serta menghindari jatuhnya korban,” ungkap Kapolres.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit handphone Nokia warna biru

1 bilah samurai

1 bilah pisau

1 bilah tangkotong

1 buah kunci L

1 obeng warna kuning

2 buah kalung

 

Kapolres menjelaskan modus pelaku yakni dengan membawa parang, menunggu korban di lokasi tertentu, lalu menghadang dan merampas barang berharga milik korban. Hasil rampasan, termasuk sepeda motor, kemudian dijual ke wilayah Paniai. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli minuman keras.

Baca Juga:  Humas PT Kristalin Merespon Terkait Pernyataan DPRK Nabire DINA MISIRO Yang Beredar Di Media

 

Kasus ini terungkap setelah sebelumnya seorang pendeta menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan pelaku.

 

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berbeda:

 

MT dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat.

 

ST dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

 

Kapolres Nabire mengimbau masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi tanpa konfirmasi kepada pihak kepolisian. “Semua informasi yang beredar sebaiknya dicek dulu ke petugas. Jangan langsung diumbar ke media sosial atau grup tertentu karena bisa menimbulkan salah tafsir dan masalah baru,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya serta masyarakat yang turut membantu, khususnya korban pendeta beserta keluarga, yang hadir untuk memastikan identitas pelaku.

“Dengan penangkapan ini, kita berharap jaringan kejahatan curas di Nabire bisa diputuskan dan masyarakat kembali merasa aman,” tutup Kapolres.

Berita Terkait

Belum Selesai Dibacakan, Pelantikan Pejabat Nabire Terhenti dan Picu Kontroversi
Polres Mimika Ungkap Peredaran Sabu Sistem Tempel, Residivis Kembali Ditangkap
Wagub Papua Tengah Resmikan Koperasi Merah Putih, Dorong Ekonomi Rakyat yang Mandiri dan Berkelanjutan
NU Nabire Imbau Warga Tak Terprovokasi Hoaks Jelang Aksi 7 April
ESDM Papua Tengah: LPG dan BBM Tetap Normal, Distribusi Energi Stabil
Pernyataan Korwil BGN Tuai Sorotan, Mitra SPPG 01 Seriwini Bantah Keras dan Ungkap Fakta Lapangan
ini kronologis pesawat Sriwijaya air Teck off malam hari di bandara douw aturure, salah satu penumpang Protes Layanan dan Kompensasi
Padukan Silaturahmi dan Konsolidasi, Ketua PCNU Nabire Safari Halal Bi Halal ke Dua Distrik
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 08:13

Belum Selesai Dibacakan, Pelantikan Pejabat Nabire Terhenti dan Picu Kontroversi

Jumat, 10 April 2026 - 06:52

Polres Mimika Ungkap Peredaran Sabu Sistem Tempel, Residivis Kembali Ditangkap

Jumat, 10 April 2026 - 06:13

Wagub Papua Tengah Resmikan Koperasi Merah Putih, Dorong Ekonomi Rakyat yang Mandiri dan Berkelanjutan

Minggu, 5 April 2026 - 16:44

NU Nabire Imbau Warga Tak Terprovokasi Hoaks Jelang Aksi 7 April

Sabtu, 4 April 2026 - 09:25

ESDM Papua Tengah: LPG dan BBM Tetap Normal, Distribusi Energi Stabil

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:19

ini kronologis pesawat Sriwijaya air Teck off malam hari di bandara douw aturure, salah satu penumpang Protes Layanan dan Kompensasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:46

Padukan Silaturahmi dan Konsolidasi, Ketua PCNU Nabire Safari Halal Bi Halal ke Dua Distrik

Senin, 23 Maret 2026 - 14:38

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Praktik 303 di Paniai, Polisi Bungkam Saat Dikonfirmasi

Berita Terbaru