Nabire Papua Tengah Papedanews.com Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Nabire kembali mengeluarkan imbauan kepada para pedagang agar tidak melakukan penimbunan maupun menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di luar ketentuan harga resmi pemerintah. Penegasan ini disampaikan untuk menjamin distribusi beras bersubsidi tetap berjalan dengan baik dan merata.
Kasat Reskrim Polres Nabire, IPTU Habibi Cendrawasih Solosa, S.Tr.K., S.I.K., menuturkan bahwa beras SPHP merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam menjaga keterjangkauan pangan. Karena itu, setiap bentuk pelanggaran terkait peredarannya tidak dapat ditoleransi.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Program SPHP dibuat agar masyarakat bisa mendapatkan beras dengan harga wajar. Bila harganya dinaikkan atau ditimbun, maka tujuan program ini akan hilang,” ujarnya di ruang kerjanya, Senin (24/11/2025).
Beras SPHP ditetapkan dengan harga jual Rp65 ribu untuk kemasan 5 kilogram, dan pedagang diminta mematuhi ketentuan tersebut. IPTU Habibi menekankan agar masyarakat turut berperan dengan melaporkan apabila menemukan adanya penjualan di atas HET.
“Kami akan menindak tegas pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan kecurangan. Aturan ini dibuat agar harga pangan tetap stabil, bukan untuk dipermainkan,” katanya.
Ia menambahkan, praktik penimbunan maupun kenaikan harga sepihak dapat menciptakan keresahan dan merugikan masyarakat luas. Karena itu, Polres Nabire akan memastikan seluruh rantai distribusi berjalan sesuai aturan.
Satgas Pangan juga berkomitmen melakukan inspeksi dan pengecekan rutin terhadap stok serta harga beras SPHP di sejumlah titik penjualan di wilayah Nabire.
“Kami mengajak pedagang dan masyarakat untuk bersama menjaga agar beras SPHP tetap tepat sasaran dan bermanfaat bagi semua,” tutup Kasat Reskrim.



























