Pencabutan Izin Usaha Penjual Mihol di Nabire Dipertanyakan, Diduga Tak Sesuai Prosedur

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabire Papua Tengah papedanews.com Keputusan Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang mencabut izin lima tempat usaha penjualan minuman beralkohol (mihol), menuai pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat. Pencabutan izin tersebut dinilai tidak melalui prosedur yang semestinya.

Kelima tempat usaha yang dicabut izinnya berdasarkan surat DPMPTSP Nomor: 500.16.6.6/079/2025, tertanggal 16 Mei 2025 dan berlaku mulai 20 Mei 2025, antara lain: Karaoke Mahkota (penjual langsung), Kios Kabaresi, Kios Ijo, Kios Budapest, dan Kios Anigo yang mayoritas merupakan pengecer.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire, Yermias Anou, saat dikonfirmasi, mengungkapkan bahwa sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan, pencabutan izin usaha harus didahului oleh proses pembinaan yang terdiri dari tiga tahap teguran tertulis.

“Jika ditemukan pelanggaran, pelaku usaha harus terlebih dahulu mendapat teguran pertama, kedua, dan ketiga. Bila tidak diindahkan, barulah Dinas Perdagangan dapat merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada DPMPTSP,” jelas Yermias, Jumat (23/5/2025).

Yermias juga menegaskan bahwa pihaknya belum memiliki bukti pelanggaran yang dilakukan oleh kios-kios tersebut. Menurutnya, apabila ditemukan bukti, proses pembinaan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski begitu, dalam surat pencabutan izin, kelima tempat usaha tersebut dinilai melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

Baca Juga:  PPP dan PDIP Fasilitasi Dialog Politik: DPD GRI Tegaskan Komitmen Dukung Program Gubernur Meki Nawipa

Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;

Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;

Peraturan Bupati Nabire No. 34 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Namun, sejumlah pihak menilai proses pencabutan izin ini sarat kejanggalan. Salah satunya adalah ketiadaan koordinasi antara instansi teknis, serta absennya tahapan pembinaan melalui tim pengawasan terpadu.

Diketahui, pasca pengamanan puluhan botol mihol ilegal oleh Direktorat Narkoba Polda Papua Tengah pada akhir April 2025, pihak Karaoke Mahkota telah melakukan pembayaran pajak dan denda sesuai ketentuan yang berlaku dalam Perbup Nabire No. 34 Tahun 2024.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari DPMPTSP terkait dasar keputusan pencabutan izin tanpa rekomendasi dari Dinas Perdagangan.

Langkah sepihak ini pun memunculkan spekulasi publik. Apakah pelaku usaha benar-benar melanggar aturan? Atau terdapat kepentingan tertentu di balik pencabutan izin secara mendadak ini?

Masyarakat berharap agar pemerintah daerah transparan dan profesional dalam menegakkan aturan, tanpa menimbulkan kesan adanya ketidakadilan dalam proses penindakan.

 

M irpan

Berita Terkait

Kepala Suku Besar Dani Puncak Himbau Masyarakat Jaga Keamanan di Pasar Tradisional Ilaga
PEMBERIAN BANTUAN ALKON DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA TOWENGGEN MURIB, KEPALA SUKU DANI PUNCAK DI KAMPUNG LANI DISTRIK TELUK KIMI
Pleno XIX Dewan Adat se-Tanah Papua: Tegas Tolak PSN dan Pendekatan Militerisme di Tanah Papua
DI WAROPEN !! Gubernur Papua Terima Dokumen Perizinan Koperasi didat merah putih
Yosua Maiseni Laporkan Satu Warga Ditemukan Tim Pemerintah Intan Jaya Terkena Roket Udara di Kemlagupa, Intan Jaya.
Penolakan Masyarakat Mee terhadap Rencana Pemerintah Kabupaten DOB Baru Kabupaten Moni di Wilayah Paniai
Kedudukan KAPP Pusat Ditegaskan Tetap Berada di Provinsi Papua
Langgar Zonasi & UU Penataan Ruang, Karel Tabuni Tegur Keras APH: Jangan Menunggu Rusuh Baru Bertindak!
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:38

Kepala Suku Besar Dani Puncak Himbau Masyarakat Jaga Keamanan di Pasar Tradisional Ilaga

Senin, 25 Mei 2026 - 11:55

PEMBERIAN BANTUAN ALKON DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA TOWENGGEN MURIB, KEPALA SUKU DANI PUNCAK DI KAMPUNG LANI DISTRIK TELUK KIMI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:57

Pleno XIX Dewan Adat se-Tanah Papua: Tegas Tolak PSN dan Pendekatan Militerisme di Tanah Papua

Selasa, 19 Mei 2026 - 04:31

DI WAROPEN !! Gubernur Papua Terima Dokumen Perizinan Koperasi didat merah putih

Senin, 18 Mei 2026 - 19:07

Yosua Maiseni Laporkan Satu Warga Ditemukan Tim Pemerintah Intan Jaya Terkena Roket Udara di Kemlagupa, Intan Jaya.

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:20

Kedudukan KAPP Pusat Ditegaskan Tetap Berada di Provinsi Papua

Senin, 11 Mei 2026 - 14:36

Langgar Zonasi & UU Penataan Ruang, Karel Tabuni Tegur Keras APH: Jangan Menunggu Rusuh Baru Bertindak!

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:56

Wakil Ketua DPRK Nabire Bantu SD YPK Moor dan Serap Aspirasi Sekolah

Berita Terbaru