Nabire Papua Tengah papedanews.com Pemerintah Provinsi Papua Tengah mulai menyusun **Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Papua Tengah Tahun 2026–2056 sebagai pijakan strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengarahkan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) secara berkelanjutan.
Komitmen tersebut ditandai dengan pembukaan focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan Dokumen RPPLH yang berlangsung di Aula LPP RRI Nabire, Kamis (16/4/2026). Kegiatan dibuka oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Tengah, **Alantino Wiay, yang mewakili Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa
FGD ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya menyusun dokumen perencanaan lingkungan hidup yang komprehensif, berbasis data, serta mampu menjawab tantangan pembangunan di Papua Tengah dalam tiga dekade mendatang.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutan tertulis Gubernur yang dibacakan Alantino Wiay, ditegaskan bahwa Papua Tengah memiliki kekayaan sumber daya alam yang luar biasa. Namun, potensi tersebut harus dikelola secara arif agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Provinsi Papua Tengah memiliki luas wilayah sekitar **61.073 kilometer persegi** dengan kawasan hutan mencapai sekitar **3,9 juta hektare**, yang sebagian besarnya merupakan kawasan hutan lindung. Kondisi tersebut menjadikan Papua Tengah sebagai salah satu wilayah dengan fungsi ekologis yang sangat penting bagi keberlanjutan lingkungan.
> **”Pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara bijak, mengingat keterbatasan baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan yang matang melalui dokumen RPPLH,”** demikian pesan Gubernur dalam sambutannya.
Menurutnya, pembangunan ekonomi dan pemanfaatan sumber daya alam harus berjalan seiring dengan upaya perlindungan lingkungan. Karena itu, setiap kebijakan pembangunan perlu mengedepankan prinsip keberlanjutan agar keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian ekosistem tetap terjaga.
Dokumen RPPLH sendiri merupakan instrumen penting dalam sistem perencanaan lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Dokumen tersebut akan menjadi acuan dalam menentukan arah kebijakan perlindungan lingkungan, pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, hingga strategi mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap penyusunan RPPLH dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah, akademisi, masyarakat adat, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya agar menghasilkan dokumen yang komprehensif dan implementatif.
Melalui penyusunan RPPLH 2026–2056, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan, menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati, serta memastikan kekayaan alam Papua Tengah dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat saat ini maupun generasi yang akan datang.



















