Nabire, Papua Tengah Papedanews.com Musyawarah Besar (Mubes) Masyarakat Madura, Jawa, Pasundan Provinsi Papua Tengah digelar, Sabtu (29/11/2025)di Aula Padepokan PSHT Bumiwonorejo Nabire, Papua Tengah. Mubes Di buka oleh asisten II AJI TUMIRAN Di lansir media Enagonews Sebelum memasuki pemilihan, terlebih dahulu dibacakan kriteria figur Calon Kepala Suku Madura, Jawa, dan Pasundan item per item untuk selanjutnya ditawarkan kepada peserta dan Nubes dan disepakati bersama.Pembahasan yang cukup alit ketika membahas apa dan siapa, lalu perbedaan dengan Ketua Masyarakat Madura, Jawa, Pasundan.Apakah Kepala Suku yang dimaksud Gubernur Papua Tengah sama dengan Ketua Kerukunan/Paguyuban ataukah berbeda.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mubes Tetapkan 5 Kriteria Kepala SukuSetelah dibacakan oleh Pimpinan Sidang, maka disepakati 5 kriteria atau syarat Calon Kepala Suku, yaitu :1. Bukan Anggota TNI/POLRI aktif2. Berdomisili tetap di Nabire sebagai ibukota Provinsi di buktikan dengan E KTP3.Memiliki rumah pribadi (tidak Kos/Kontrak)4. Usia minimal 40 tahun5.Menyatakan kesanggupan dengan menandatangani surat pernyataan.Mubes juga membahas mekanisme pemilihan Kepala Suku.Mubes menetapkan ada 10 tahapan/mekanisme dalam Pemilihan Kepala Suku Madura Jawa Pasundan.
1. Pimpinan Rapat pembahasan / pemilihan Kepala suku dipilih oleh dan dari peserta mubes maupun dari jajaran Panitia Pelaksana.
2. Pimpinan Rapat pemilihan kepala suku di sebut Ketua dan di dampingi 2 (dua) orang sebagai anggota. Ketiganya di sebut jajaran pimpinan rapat yang akan menandatangani berita acara hasil pemilihan kepala sukau
3. Pimpinan Rapat memiliki kewenangan penuh dalam mengatur jalannya rapat khusus pemilihan Kepala Suku.
4. Semua peserta yang hadir selaku pemegang mandat mempunyai hak mengusulkan / memilih dan hak di usulkan/di pilih sebagai figur/tokoh Kepala Suku
5. Hak di usulkan / di pilih berlaku pula bagi Figur tokoh yang tidak berada/tidak hadir dan atau tidak sedang berada di arena Mubes, apabila figur/tokoh tersebut mendapatkan jumlah usulan terbanyak, maka Pimpinan rapat di berikan waktu paling lama 15 menit untuk mendapatkan informasi nomor telephon yang bersangkutan selanjutnya akan bertanya secara langsung kepada yang bersangkutan tentang kesanggupan, menjadi kepala suku dan disaksikan/di dengarkan oleh seluruh peserta yang hadir. lika dalam 3 (tiga) kall upaya panggilan yang dilakukan tidak mendapat respon maka figur/tokoh yang namanya memperoleh usulan terbanyak kedua otomatis menjadi Kepala Suku Terpilih
6. Seluruh peserta yang namanya tercantum di dalam surat mandat memiliki hak yang sama untuk mengusulkan nama (one man one vote) dengan cara menuliskan 1 (satu) nama jelas figur/tokoh usulannya di kertas yang di sediakan oleh panitis dan selanjutnya memasukkan ke dalam wadah yang disediakan
7. Sebagai bentuk penghargaan seluruh jajaran panitia pelaksana yang namanya tercantum di dalam SK Panitia memiliki hak untuk di pilih/di usulkan dan hak mengusulkan nama figur/tokoh calon kepala suku.
8. Peserta yang namanya tidak tercantum di dalam surat mandat di sebut sebagai peserta peninjau akan tetapi tidak memiliki hak suara (hak memilih/hak mengusulkan) namun memiliki hak bicara dan hak di pilih/di usulkan
9. Nama figur/tokoh yang paling banyak di usulkan otomatis menjadi KEPALA SUKU TERPILIH yang dinyatakan dengan menandatangani surat pernyataan kesanggupan di atas materai, dan di bacakan secara langsung oleh yang bersangkutan.
10. Kepala Suku terpilih diberikan kesempatan menyampaikan visi misi singkat dalam waktu paling lama 5 menit. Hingga berita ini diturunkan Pimpinan Sidang Muhammad Thohirmenskors Mubes untuk melaksanakan sholat duhur.



























