NABIRE Papua Tengah Papedanews.com Semangat pemberantasan korupsi terus digelorakan oleh Kepolisian Resor (Polres) Nabire. Sejalan dengan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap tanggal 9 Desember, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nabire berhasil merampungkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Distrik Moora.
Kapolres Nabire melalui Kasat Reskrim, Iptu Habibi C. Solosa, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Hal ini ditandai dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan sudah lengkap (P-21) dari Kejaksaan Negeri Nabire pada Rabu (10/12/2025) hanya berselang satu hari setelah peringatan Hakordia Kado Peringatan Hari Anti Korupsi
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyelesaian berkas perkara ini menjadi bukti keseriusan Polres Nabire yang selaras dengan semangat Hari Anti Korupsi Sedunia. Tepat sehari setelah peringatan Hakordia, Kejaksaan menyatakan berkas perkara atas nama dua tersangka lengkap. Ini adalah pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelaku korupsi di wilayah hukum kami,” tegas Iptu Habibi.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni MTK alias Taufan selaku pelaksana proyek dan YW, mantan Kepala Distrik Moora Kronologi: Proyek Mangkrak, Anggaran Ludes Kasat Reskrim menguraikan bahwa kasus ini bermula pada Tahun Anggaran 2022, di mana tiga kampung (Mambor, Arui, dan Hariti) mengalokasikan Dana Kampung untuk pembangunan PLTS dengan total anggaran masing-masing Rp501.700.000,-.Tersangka YW (Mantan Kepala Distrik) berperan memperkenalkan tersangka MTK kepada para Kepala Kampung. Meski anggaran telah diserahkan 100% secara tunai kepada MTK dalam dua tahap, realisasi pekerjaan di lapangan jauh dari harapan.
“Fakta penyidikan menunjukkan pekerjaan tersebut tidak selesai alias mangkrak. Pemasangan panel surya dan perangkat pendukung di Kampung Arui bahkan mengalami korsleting saat uji coba dan tidak dapat digunakan hingga saat ini. Padahal, uang negara sudah habis diserahkan,” terang Kasat Reskrim.
Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman Berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua, tindakan inkonstitusional kedua tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 785.172.000,- (Tujuh ratus delapan puluh lima juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Dengan status P-21 ini, penyidik Unit Tipidkor Polres Nabire segera melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses hukum selanjutnya.
Peringatan Keras bagi Pengelola Anggaran Menutup keterangannya, Iptu Habibi C. Solosa, S.Tr.K., S.I.K., kembali mengingatkan seluruh pejabat publik dan rekanan pemerintah di Kabupaten Nabire.
“Jadikan kasus ini sebagai pembelajaran. Jangan pernah main-main dengan uang rakyat, apalagi yang menyangkut kebutuhan dasar seperti listrik. Di momen bulan Anti Korupsi ini, Polres Nabire memastikan akan menindak tegas siapa saja yang coba-coba menggerogoti uang negara demi kepentingan pribadi,” tutupnya.


























