Kepala Suku Mepago Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus Warga Sipil dan Hentikan Peredaran Miras di Papua Tengah

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabire, Papua Tengah papedanews.com Kepala Suku Besar Wilayah Adat Mepago, Provinsi Papua Tengah, Melkias Keya, menyampaikan sikap tegas terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terkait insiden yang menimpa warga sipil serta maraknya peredaran minuman keras (miras) di wilayah adatnya. Hal ini disampaikan dalam wawancara bersama awak media yang berlangsung di Mapolres Nabire, Kamis, 26 Juni 2025.

Dalam pernyataannya, Melkias menekankan bahwa tuntutan utama dari pihak keluarga korban adalah keadilan dan penyelesaian yang tuntas atas kasus yang terjadi. Ia juga mendesak pemerintah agar segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) guna mencabut peredaran dan produksi miras lokal yang dinilai telah merusak sendi-sendi sosial masyarakat.

“Ini bukan hal baru. Keluarga korban ingin keadilan. Tapi lebih dari itu, kami meminta pemerintah membuat peraturan daerah yang menghentikan miras lokal. Ini biang kerok dari banyak kerusakan sosial di masyarakat,” tegas Melkias.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, hingga kini belum ada tindakan nyata dari pemerintah daerah dalam upaya mediasi maupun pemusnahan miras, baik yang diproduksi secara lokal maupun yang dijual secara ilegal di sejumlah kios. Ia juga meminta adanya investigasi menyeluruh terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam rantai distribusi minuman keras tersebut.

Melkias menilai lambannya respons pemerintah terhadap persoalan miras merupakan bentuk kelalaian, yang berkontribusi pada meningkatnya gangguan sosial bahkan hingga menyebabkan korban jiwa.

Baca Juga:  Hasil Pertemuan Denger Pendapat Anggota DPRK NABIRE Dengan Masyarakat Nifasi, Serta Humas PT Kristalin

“Kalau kita biarkan, ini akan terus menelan generasi. Kita sebagai orang tua harus ambil sikap. Kalau bukan kita, siapa lagi?” ujarnya.

Selain itu, Melkias juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi. Ia menegaskan bahwa dirinya, sebagai tokoh adat sekaligus mitra strategis TNI-Polri, mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan mengedepankan perdamaian.

“Kami para tokoh adat bekerja sama dengan aparat demi melindungi rakyat. Tugas kita adalah menghadirkan kedamaian, bukan memprovokasi kekacauan,” tambahnya.

Terkait regulasi, ia menyoroti masih minimnya kebijakan tingkat daerah yang secara efektif membatasi peredaran miras. Melkias mencontohkan Kabupaten Manokwari di Provinsi Papua Barat yang telah berhasil menerapkan larangan miras melalui Perdasus.

“Kalau Manokwari bisa, Papua Tengah pun pasti bisa. Saya harap legislatif, baik DPRK Nabire maupun DPRP Papua Tengah, segera merumuskan aturan pelarangan miras. Ini solusi nyata bagi kita,” lanjutnya.

Sebagai Kepala Suku Wilayah Adat Mepago, yang membawahi delapan kabupaten/kota di Provinsi Papua Tengah, Melkias menegaskan komitmennya untuk menjadi jembatan antara masyarakat adat dan pemerintah.

Ia mengakhiri pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh elemen tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, pemerintah daerah, hingga aparat keamanan untuk bersatu menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh dan berkeadilan.

“Kalau miras sudah dianggap budaya, kita sedang membunuh masa depan kita sendiri. Sekarang waktunya kita bertindak,” pungkasnya.

 

Papedanews

Berita Terkait

Kepala Suku Besar Dani Puncak Himbau Masyarakat Jaga Keamanan di Pasar Tradisional Ilaga
PEMBERIAN BANTUAN ALKON DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA TOWENGGEN MURIB, KEPALA SUKU DANI PUNCAK DI KAMPUNG LANI DISTRIK TELUK KIMI
Pleno XIX Dewan Adat se-Tanah Papua: Tegas Tolak PSN dan Pendekatan Militerisme di Tanah Papua
DI WAROPEN !! Gubernur Papua Terima Dokumen Perizinan Koperasi didat merah putih
Yosua Maiseni Laporkan Satu Warga Ditemukan Tim Pemerintah Intan Jaya Terkena Roket Udara di Kemlagupa, Intan Jaya.
Penolakan Masyarakat Mee terhadap Rencana Pemerintah Kabupaten DOB Baru Kabupaten Moni di Wilayah Paniai
Kedudukan KAPP Pusat Ditegaskan Tetap Berada di Provinsi Papua
Langgar Zonasi & UU Penataan Ruang, Karel Tabuni Tegur Keras APH: Jangan Menunggu Rusuh Baru Bertindak!
Berita ini 80 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:38

Kepala Suku Besar Dani Puncak Himbau Masyarakat Jaga Keamanan di Pasar Tradisional Ilaga

Senin, 25 Mei 2026 - 11:55

PEMBERIAN BANTUAN ALKON DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA TOWENGGEN MURIB, KEPALA SUKU DANI PUNCAK DI KAMPUNG LANI DISTRIK TELUK KIMI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:57

Pleno XIX Dewan Adat se-Tanah Papua: Tegas Tolak PSN dan Pendekatan Militerisme di Tanah Papua

Selasa, 19 Mei 2026 - 04:31

DI WAROPEN !! Gubernur Papua Terima Dokumen Perizinan Koperasi didat merah putih

Senin, 18 Mei 2026 - 19:07

Yosua Maiseni Laporkan Satu Warga Ditemukan Tim Pemerintah Intan Jaya Terkena Roket Udara di Kemlagupa, Intan Jaya.

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:20

Kedudukan KAPP Pusat Ditegaskan Tetap Berada di Provinsi Papua

Senin, 11 Mei 2026 - 14:36

Langgar Zonasi & UU Penataan Ruang, Karel Tabuni Tegur Keras APH: Jangan Menunggu Rusuh Baru Bertindak!

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:56

Wakil Ketua DPRK Nabire Bantu SD YPK Moor dan Serap Aspirasi Sekolah

Berita Terbaru