Nabire, Papua Tengah papedanews.com Kepala Suku Besar Wilayah Adat Mepago, Provinsi Papua Tengah, Melkias Keya, menyampaikan sikap tegas terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terkait insiden yang menimpa warga sipil serta maraknya peredaran minuman keras (miras) di wilayah adatnya. Hal ini disampaikan dalam wawancara bersama awak media yang berlangsung di Mapolres Nabire, Kamis, 26 Juni 2025.
Dalam pernyataannya, Melkias menekankan bahwa tuntutan utama dari pihak keluarga korban adalah keadilan dan penyelesaian yang tuntas atas kasus yang terjadi. Ia juga mendesak pemerintah agar segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) guna mencabut peredaran dan produksi miras lokal yang dinilai telah merusak sendi-sendi sosial masyarakat.
“Ini bukan hal baru. Keluarga korban ingin keadilan. Tapi lebih dari itu, kami meminta pemerintah membuat peraturan daerah yang menghentikan miras lokal. Ini biang kerok dari banyak kerusakan sosial di masyarakat,” tegas Melkias.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, hingga kini belum ada tindakan nyata dari pemerintah daerah dalam upaya mediasi maupun pemusnahan miras, baik yang diproduksi secara lokal maupun yang dijual secara ilegal di sejumlah kios. Ia juga meminta adanya investigasi menyeluruh terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam rantai distribusi minuman keras tersebut.
Melkias menilai lambannya respons pemerintah terhadap persoalan miras merupakan bentuk kelalaian, yang berkontribusi pada meningkatnya gangguan sosial bahkan hingga menyebabkan korban jiwa.
“Kalau kita biarkan, ini akan terus menelan generasi. Kita sebagai orang tua harus ambil sikap. Kalau bukan kita, siapa lagi?” ujarnya.
Selain itu, Melkias juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi. Ia menegaskan bahwa dirinya, sebagai tokoh adat sekaligus mitra strategis TNI-Polri, mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan mengedepankan perdamaian.
“Kami para tokoh adat bekerja sama dengan aparat demi melindungi rakyat. Tugas kita adalah menghadirkan kedamaian, bukan memprovokasi kekacauan,” tambahnya.
Terkait regulasi, ia menyoroti masih minimnya kebijakan tingkat daerah yang secara efektif membatasi peredaran miras. Melkias mencontohkan Kabupaten Manokwari di Provinsi Papua Barat yang telah berhasil menerapkan larangan miras melalui Perdasus.
“Kalau Manokwari bisa, Papua Tengah pun pasti bisa. Saya harap legislatif, baik DPRK Nabire maupun DPRP Papua Tengah, segera merumuskan aturan pelarangan miras. Ini solusi nyata bagi kita,” lanjutnya.
Sebagai Kepala Suku Wilayah Adat Mepago, yang membawahi delapan kabupaten/kota di Provinsi Papua Tengah, Melkias menegaskan komitmennya untuk menjadi jembatan antara masyarakat adat dan pemerintah.
Ia mengakhiri pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh elemen tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, pemerintah daerah, hingga aparat keamanan untuk bersatu menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh dan berkeadilan.
“Kalau miras sudah dianggap budaya, kita sedang membunuh masa depan kita sendiri. Sekarang waktunya kita bertindak,” pungkasnya.
Papedanews


























