Nabire, Papua Tengah papedanews.com Situasi sosial dan dinamika adat di Wilayah Adat Meepago saat ini berada dalam kondisi yang rumit dan menuntut perhatian serius. Kepala Suku Besar Wilayah Meepago Provinsi Papua Tengah, Melkias Keiya, menyampaikan pernyataan resmi terkait memanasnya isu pemilihan dan pengangkatan perangkat Kepala Suku Besar yang didorong oleh pihak-pihak tertentu.
Menurutnya, wilayah adat Meepago tengah dihadapkan pada beragam persoalan mendalam yang menyerupai “banjir besar yang datang tiba-tiba dan merembes hingga ke akar kehidupan rakyat”. Berbagai masalah adat, keterbelahan sosial, dan ketegangan politik lokal terus berdampak langsung kepada masyarakat, sehingga membutuhkan stabilitas kepemimpinan adat yang tidak boleh diganggu oleh kepentingan apa pun sebelum masa jabatan berakhir.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepemimpinan Adat Masih Berjalan Hingga 2030
Melkias Keiya menegaskan bahwa masa kepemimpinan adat Kepala Suku Besar Wilayah Meepago berlaku hingga tahun 2030, sebagaimana telah ditetapkan oleh musyawarah adat dan diakui oleh struktur adat Meepago.
“Masa waktu ini belum selesai, sehingga tidak boleh ada intervensi, upaya penggantian, atau pemilihan ulang yang dilakukan secara sepihak oleh pihak mana pun sebelum tahun 2030,” tegas Melkias Keiya.
Ia menambahkan bahwa upaya intervensi terhadap kepemimpinan adat justru berpotensi memicu ketegangan baru dan mengganggu stabilitas sosial masyarakat adat Meepago di delapan kabupaten wilayah adat tersebut.
Lembaga Perkumpulan Masyarakat Wilayah Meepago Memiliki Kewenangan Penuh
Dalam pernyataannya, Melkias Keiya menyebutkan bahwa Lembaga Perkumpulan Masyarakat Wilayah Meepago Provinsi Papua Tengah merupakan wadah resmi, tuan rumah adat, dan pemegang legalitas sah yang mengatur urusan adat Meepago.
Dengan demikian, setiap urusan yang berkaitan dengan:
1. pengangkatan perangkat adat, penetapan struktur adat, pergantian kepemimpinan, dan pelaksanaan musyawarah adat harus dilakukan oleh lembaga adat tersebut tanpa campur tangan dari pihak luar. Campur Tangan Pemerintah Tidak Dibenarkan
Melkias Keiya menegaskan bahwa dalam kerangka hukum adat dan prinsip-prinsip pengakuan negara terhadap masyarakat adat, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan Kepala Suku Besar. Ia mengingatkan bahwa:
1. Pemerintah hanya berfungsi melindungi, bukan mengatur adat.
2. Urusan adat adalah kedaulatan internal masyarakat adat Meepago.
3. Intervensi pemerintah dapat dianggap melanggar tatanan adat dan merusak keharmonisan masyarakat.
“Legalitas adat Meepago tidak boleh dicampuri oleh Pemerintahan Provinsi, Kabupaten, maupun pihak mana pun. Adat berdiri di atas kewenangan sendiri, sesuai garis keturunan, musyawarah, dan aturan adat Meepago.”
Di sisi lain, ia juga meminta agar pejabat pemerintah daerah menghormati batas kewenangan agar hubungan pemerintah–adat tetap harmonis dan tidak menimbulkan konflik horizontal.
Situasi Meepago dalam Sorotan dan Seruan untuk Menjaga Kedamaian
Melkias Keiya menyampaikan bahwa wilayah Meepago saat ini sedang menghadapi berbagai persoalan kompleks seperti:
1. konflik tapal batas, dinamika politik lokal, peningkatan kriminalitas, keretakan sosial antar kelompok, hingga ancaman terhadap tradisi dan harmoni adat.
Dengan kondisi seperti ini, kepemimpinan adat yang stabil sangat dibutuhkan agar masyarakat tetap terlindungi dan tidak terprovokasi.
Ia menyerukan kepada seluruh masyarakat di wilayah Meepago — dari Dogiyai, Deiyai, Paniai, Nabire, Mimika, hingga Intan Jaya — untuk menjaga kedamaian, tidak terpengaruh isu provokatif, serta tetap memegang prinsip adat:
“Adat mengatur dirinya sendiri; pemerintah menghormati dan melindungi.”
Penutup
Menanggapi berbagai isu, tekanan, dan dinamika yang berkembang, Kepala Suku Besar Melkias Keiya kembali menegaskan bahwa kedaulatan adat Meepago tidak dapat disela, digeser, atau diintervensi oleh pihak mana pun sebelum masa jabatan berakhir pada tahun 2030.
Ia menekankan pentingnya menjaga persatuan, kedamaian, dan keutuhan adat Meepago sebagai warisan leluhur yang wajib dijaga bersama.



























