Nabire,Papedanews.com-
Sekitar 200 tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nabire, Papua Tengah, yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan, melayangkan somasi kepada direktur rumah sakit. Mereka menuntut pembayaran insentif yang tertunda, dengan memberikan batas waktu hingga 25 April 2025.
Somasi tersebut diajukan pada 25 Maret 2025 sebagai bentuk protes atas keterlambatan pembayaran insentif yang telah berlangsung sejak triwulan terakhir tahun 2024 hingga saat ini. Para tenaga medis mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan agar hak mereka dapat segera dibayarkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Mohammad Harun Sunadi, S.E., S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit dari inspektorat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami memahami keresahan para tenaga medis, namun kami harus menunggu hasil audit sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar kepala kejaksaan,Harun Sunadi.
Selain itu kepala kejaksaan Mohammad Harun Sunadi, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa kejaksaan telah menerima laporan dari tenaga medis dan sedang melakukan koordinasi dengan pimpinan terkait untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa penyelesaian dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Di sisi lain, kejaksaan mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing oleh isu-isu yang berkembang di media sosial terkait kasus ini. Pemerintah daerah juga diminta segera mengambil langkah konkret guna memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal dan tidak terganggu akibat aksi mogok kerja tenaga medis.
Dengan semakin mendesaknya situasi, pemerintah daerah diharapkan segera menyelesaikan permasalahan ini agar tenaga medis tetap dapat memberikan layanan kesehatan terbaik bagi masyarakat tanpa gangguan akibat keterlambatan pembayaran hak mereka.
( papedanews )