Supiori , Papua papedanews.com 22 April 2025 — Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) menegaskan tidak ada dualisme kepemimpinan dalam tubuh organisasi tersebut, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers terbuka usai pelantikan resmi Musa K. Rumkabu, SH sebagai Ketua KAPP Kabupaten Supiori periode 2025–2030.
Acara yang berlangsung di Aula Bappeda Kabupaten Supiori ini disaksikan langsung oleh Ketua Umum KAPP, Musa Haluk, SE, MM, serta jajaran pengurus KAPP dari Kabupaten Biak Numfor dan Supiori. Hadir pula Bupati Supiori Roni Mansoben, Wakil Bupati, Sekda, Kapolres, para anggota dewan, dan tokoh-tokoh masyarakat adat setempat.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konferensi tersebut, Manfun Kawasa Byak dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) Dewan Adat Papua, Apolos Sroyer, memaparkan kronologi terbentuknya KAPP yang merupakan “anak kandung” Dewan Adat Papua. Menurutnya, KAPP lahir dari resolusi masyarakat adat dalam Sidang Adat Ketiga di Manokwari. Organisasi ini awalnya bernama ASPAP (Asosiasi Pengusaha Asli Papua), dan diubah menjadi KAPP atas inisiatif almarhum John Haluk, pengusaha sukses asal Papua.
Sroyer menjelaskan, sejak wafatnya John Haluk, kepemimpinan KAPP telah berjalan secara sah melalui mekanisme demokratis. Dalam Konferensi Pusat (Konferpus) tahun 2018 yang diselenggarakan di Jayapura, Musa Haluk terpilih secara sah sebagai Ketua Umum KAPP. Masa jabatannya berakhir pada 2023, dan DK menunjuk David Padwa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.
Namun, karena Padwa dianggap tidak aktif menjalankan tugasnya, DK menerbitkan surat pemberhentian dan kembali menunjuk Musa Haluk sebagai Plt untuk mempersiapkan Konferpus berikutnya. Haluk diberi mandat untuk menyusun pra-konferensi, program kerja, dan amandemen Anggaran Dasar sesuai dinamika dan kebutuhan organisasi.
DK kemudian membatalkan rencana Konferpus yang diselenggarakan oleh kelompok yang mengatasnamakan KAPP di Biak, karena dianggap tidak sah dan tidak memenuhi kuorum. “Hanya dihadiri enam orang tanpa kehadiran pengurus sah maupun perwakilan pemerintah. Itu tidak memenuhi ketentuan organisasi,” tegas Sroyer.
Gerard Kafiar, Sekretaris Lembaga Kultur Dewan Adat Kain-Kain Karkara Banyak, turut menegaskan bahwa tidak ada dualisme dalam tubuh KAPP, baik di Kabupaten Supiori maupun Biak Numfor. Ia menyampaikan bahwa Musa Haluk secara sah menjabat sebagai Ketua Umum KAPP periode 2025–2030, dan hal ini telah didukung oleh seluruh pengurus resmi di kedua kabupaten.
Sebagai penutup, KAPP mengumumkan dua keputusan penting:
1. Nehemia Jemy Randongkir sah dan resmi menjabat sebagai Ketua KAPP Kabupaten Biak Numfor periode 2025–2030.
2. Musa K. Rumkabu, SH sah dan resmi menjabat sebagai Ketua KAPP Kabupaten Supiori periode 2025–2030.
Seluruh pengurus KAPP di Tanah Papua menyatakan dukungan penuh kepada Musa Haluk, SE, MM sebagai Ketua Umum KAPP untuk periode 2025–2030.