Timika, Papua Tengah papedanews.com Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah, Ewonggen Kogoya, M.AP, menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Tengah Tahun 2025–2044. Forum strategis ini diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Tengah dan berlangsung di Hotel Horizon Diana, Kabupaten Mimika pada 14–18 Juli 2025.
Kehadiran Kadis Perhubungan menunjukkan komitmen sektor transportasi untuk mendukung tata ruang yang terintegrasi dan berkelanjutan. Dalam sesi diskusi, beliau menekankan bahwa konektivitas wilayah dan pengembangan infrastruktur transportasi harus diselaraskan dengan rencana tata ruang agar pembangunan dapat merata dan menjangkau seluruh pelosok Papua Tengah.
“Tata ruang yang baik akan memudahkan konektivitas, memperkuat akses antarwilayah, dan membuka peluang ekonomi baru. Transportasi dan ruang tidak bisa dipisahkan dalam perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan
FGD ini dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Papua Tengah, Dr. Tumiran, S.Sos., M.AP, yang mewakili Gubernur. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya penetapan RTRW sebagai Peraturan Daerah (Perda), agar dapat menjadi dasar hukum pembangunan lintas sektor di Papua Tengah.
Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antarperangkat daerah, termasuk sektor perhubungan, pertanahan, kehutanan, dan Bappeda, agar substansi RTRW sesuai dengan potensi dan kebutuhan wilayah masing-masing.
Keterlibatan Kampung dan Lintas Sektor
Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk kepala kampung dari berbagai distrik. Salah satunya, Timotius Atapea, Kepala Kampung Pronggo, mengapresiasi pelibatan kampung dalam proses perencanaan ruang. Ia menyatakan bahwa kepala kampung memiliki pengetahuan lokal yang sangat relevan dalam menentukan arah penggunaan lahan dan zonasi.
FGD juga diikuti oleh unsur Forkopimda Papua Tengah, perwakilan dari kabupaten Nabire, Paniai, Dogiyai, Deiyai, Intan Jaya, Puncak, serta Mimika, PT Freeport Indonesia, BUMN, PT Telkom, PT PLN, perguruan tinggi, dan NGO/LSM.
Tujuh Muatan Strategis RTRW
Dalam paparannya, Asisten II juga menyinggung tujuh muatan strategis RTRW, antara lain:
Pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan
Partisipasi masyarakat dalam perencanaan ruang
Integrasi RTRW dengan dokumen lain seperti RPJMD, RPJPD, dan KLHS
Usulan perubahan kawasan hutan yang akuntabel
Zonasi ruang untuk investasi
Keterpaduan sektor transportasi dan energi
Jaminan ruang bagi wilayah adat
Melalui FGD ini, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menargetkan bahwa hasil pembahasan akan disempurnakan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang RTRW Tahun 2025–2044. Dengan keterlibatan aktif lintas sektor, termasuk Dinas Perhubungan, diharapkan dokumen RTRW akan menjadi pedoman pembangunan yang responsif, legal, dan inklusif demi mewujudkan Papua Tengah yang tertata, terhubung, dan berdaya saing tinggi.
Papedanews