DPR Papua Tengah Desak Pemkab Nabire Segera Buat Perda Pelarangan Miras

- Penulis

Minggu, 13 Juli 2025 - 06:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabire, papua Tengah papedanews.com Wakil Ketua III DPR Papua Tengah, Sony Bekias Kogoya, mendesak Pemerintah Kabupaten Nabire bersama DPRD setempat untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan penjualan minuman keras (miras), baik yang berizin maupun ilegal.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sony dalam pertemuan resmi di Parlemen DPR Papua Tengah, yang berlangsung di ibu kota provinsi. Ia menyebut, peredaran miras saat ini sudah pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan dan menjadi sumber utama dari berbagai kasus kriminal, kekerasan, hingga hilangnya nyawa masyarakat.

“Kami hitung ada 49 tempat penjualan miras di wilayah ini. Dari jumlah itu, 29 memiliki izin dari Bupati Nabire, sementara 20 lainnya beroperasi tanpa izin. Ini jelas membahayakan,” ungkap Sony Bekias Kogoya dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sony menegaskan bahwa suara penolakan terhadap miras telah datang dari berbagai unsur, termasuk gereja, masyarakat adat, tokoh pemuda, dan lembaga legislatif. Namun, hingga kini, ia menilai belum ada langkah nyata dari pihak eksekutif untuk merespon serius desakan tersebut.

“Semua pihak sudah bicara: gereja sudah bicara, parlemen sudah bicara, masyarakat juga sudah bersuara. Tapi kami lihat Bupati dan DPRD Nabire belum membuka mata dan telinga terhadap persoalan ini,” tegasnya.

Baca Juga:  Gubernur dan Wakil Gubernur Wilayah Timur Bahas Stabilitas Harga Pangan di Kantor Badan Pangan Nasional

Ia menyebut, peredaran miras menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya kasus kriminal di Papua Tengah. Bahkan menurutnya, banyak nyawa melayang sia-sia akibat dampak konsumsi alkohol yang tak terkendali.

“Kalau miras ini ditutup, saya yakin daerah ini bisa maju. Tapi selama miras masih dibiarkan, visi dan misi pembangunan tidak akan pernah tercapai,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sony menyerukan agar seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemangku kepentingan bersatu mendorong lahirnya regulasi yang melarang penjualan miras di wilayah tersebut. Ia berharap Pemkab Nabire bersama DPRD segera mengambil langkah konkrit.

“Harapan kami, Bupati dan DPRD duduk bersama untuk segera merumuskan perda larangan miras demi menyelamatkan generasi muda Papua Tengah dari kehancuran,” tutupnya.

Diketahui, isu pelarangan miras di Papua Tengah semakin menguat seiring banyaknya desakan dari akar rumput dan berbagai kalangan terhadap dampak sosial dan keamanan yang ditimbulkannya

 

 

Papedanews

Berita Terkait

Akun TikTok Soroti Dugaan Korupsi RSUD Nabire, Minta Kejari Segera Tetapkan Tersangka
Rusun ASN Papua Tengah Resmi Diserahterimakan, Tonggak Penguatan Pemerintahan dan Pelayanan Publik di DOB
P2N Papua Tengah Edukasi 400 Perempuan di Nabire, Perkuat Literasi Digital dan Ajak Bijak Bermedia Sosial
Rusun ASN Papua Tengah Resmi Diserahterimakan, Dukung Kinerja dan Pelayanan Publik
Masyarakat Nifasi Tegaskan Bukan “Tameng” PT Kristalin: “Kami Sedang Mempertahankan Hak dan Sumber Penghidupan
Respons Cepat Pemprov Papua Tengah, Dinkes Berhasil Terbangkan Bantuan Obat dan Logistik Medis ke Sugapa Intan Jaya
Ketua DPW PPP Papua: Jangan Terprovokasi Video Lama Gubernur Papua Tengah
Isu kedatangan satgas PKH ke wilayah adat makimi mendapatkan penolakan, ini penjelasan ketua dewan adat
Berita ini 121 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:40

Akun TikTok Soroti Dugaan Korupsi RSUD Nabire, Minta Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:53

Rusun ASN Papua Tengah Resmi Diserahterimakan, Tonggak Penguatan Pemerintahan dan Pelayanan Publik di DOB

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:28

P2N Papua Tengah Edukasi 400 Perempuan di Nabire, Perkuat Literasi Digital dan Ajak Bijak Bermedia Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:06

Rusun ASN Papua Tengah Resmi Diserahterimakan, Dukung Kinerja dan Pelayanan Publik

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:27

Masyarakat Nifasi Tegaskan Bukan “Tameng” PT Kristalin: “Kami Sedang Mempertahankan Hak dan Sumber Penghidupan

Senin, 6 Juli 2026 - 09:15

Kementan Salurkan 3 Juta Bibit Kakao untuk Nabire, Siapkan Perkebunan 3.100 Hektare

Senin, 6 Juli 2026 - 07:07

Ketua DPW PPP Papua: Jangan Terprovokasi Video Lama Gubernur Papua Tengah

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:23

Isu kedatangan satgas PKH ke wilayah adat makimi mendapatkan penolakan, ini penjelasan ketua dewan adat

Berita Terbaru