Nabire, Papua Tengah Papedanews.com Pemerintah Provinsi Papua Tengah kembali menjadi sorotan setelah Robi Douw, pemilik hak ulayat wilayah yang digunakan untuk pembangunan akses menuju Kantor Gubernur Papua Tengah, mempertanyakan pembayaran ganti rugi lahan yang hingga kini tak kunjung diselesaikan.
Pemalangan Jalan Utama Kantor Gubernur Papua Tengah kembali dilakukan pada Kamis (4/11/2025) sebagai bentuk protes karena pembayaran hak ulayat tak kunjung diselesaikan, meski sudah tiga tahun berjalan.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah bicara dari awal dengan pejabat lama, kemudian pembongkaran jalan dilakukan dari Jalan Besar Aspal sampai ke Kantor Gubernur. Ukurannya jelas, 4.100 kilo. Semua sudah dikerjakan, saya izinkan, tapi hak ulayat sampai hari ini belum dibayar,” tegas Robi Douw saat ditemui awak media di lokasi pemalangan.
Menurut Robi, ia sudah berupaya melakukan komunikasi dengan pemerintah provinsi, namun hingga batas waktu tanggal 15—yang dalam aturan menandai penutupan buku anggaran lama—tak ada kepastian dari pihak pemerintah.
“Saya sudah tawarkan ke Pak Sekda, tapi sampai sekarang belum ada titik temu. Waktu sudah tanggal 15, tutup buku. Maka saya palang. Ini karena hak ulayat saya belum diselesaikan,” ujarnya.
Robi juga mengungkapkan bahwa proyek tersebut sebelumnya dikerjakan oleh kontraktor lama, kemudian diganti kontraktor baru, namun proses pergantian itu sama sekali tidak menyelesaikan kewajiban terhadap pemilik hak ulayat.
“Kontraktornya diganti, jalan sudah terbuka, tapi pembayaran belum selesai. Hari ini saya ambil kebijakan hentikan pekerjaan. Alat-alat saya berhentikan. Saya menunggu Pak Sekda dan Pak Gubernur untuk selesaikan pembayaran ini,” katanya tegas.
Robi menegaskan bahwa pemalangan akan tetap dilakukan hingga ada kejelasan pembayaran dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
“Sampai sekarang belum ada respon dari pemerintah provinsi. Jadi pemalangan akan tetap berlangsung sampai hak ulayat dibayarkan. Ini bukan untuk menghalangi pembangunan. Saya buka jalan ini dengan ikhlas demi kepentingan umum. Tapi hak ulayat wajib diselesaikan,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah terkait kejelasan pembayaran hak ulayat dimaksud.


























