Nabire Papua Tengah papedanews.com Dugaan tawaran uang hingga Rp250 juta kepada warga di wilayah adat Simapitowa menjadi sorotan serius. Kepala Suku Simapitowa, Vabianus Tebai, mengungkap adanya dugaan pendekatan kepada salah satu kepala dusun yang disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan KM 102.
Menurut Vabianus, tawaran tersebut awalnya disebut sebesar Rp150 juta kemudian meningkat menjadi Rp250 juta Pihak yang disebut mendapat tawaran adalah Tobias Tagi, seorang kepala dusun yang berada dalam struktur adat Simapitowa.
Pernyataan itu disampaikan Vabianus kepada wartawan, Senin (10/8/2026), usai menyampaikan aspirasi Front Peduli Alam dan Manusia Mee Wilayah Simapitowa di Kantor DPR Papua Tengah.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Vabianus mempertanyakan dasar pendekatan tersebut. Ia menilai, apabila benar ada tawaran uang kepada masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas di wilayah adat, maka persoalan itu tidak boleh dianggap sebagai masalah biasa.
“Awalnya Rp150 juta, kemudian ditawarkan lagi Rp250 juta. Itu terjadi sekitar awal Agustus 2026,” kata Vabianus.
Ia menyebut tawaran tersebut tidak diterima. Bahkan, menurut pengakuannya, pendekatan kepada warga telah dilakukan beberapa kali dan mencapai sekitar tujuh kali pertemuan.
Pertanyaan Besar di Balik Tawaran Uang
Bagi masyarakat adat, persoalannya bukan sekadar nominal Rp150 juta atau Rp250 juta. Pertanyaan yang lebih besar adalah untuk kepentingan apa uang tersebut ditawarkan dan siapa yang memberikan tawaran tersebut
Vabianus menyebut pertemuan berlangsung di sejumlah lokasi, mulai sekitar KM 100 hingga wilayah Mapia dan Pantai Mapia.
Ia meminta seluruh pihak yang mengetahui persoalan tersebut tidak menutup informasi dari masyarakat.
“Kalau memang ada aktivitas yang legal, kenapa harus ada pendekatan seperti itu? Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di wilayah adat mereka,” ujarnya.
Namun, dugaan tawaran tersebut masih berdasarkan keterangan Vabianus dan masyarakat adat. Pihak yang disebut memberikan tawaran maupun Satgas PKH perlu memberikan klarifikasi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi tudingan sepihak.
Papan Nama dan Orang Bersenjata Ikut Dipersoalkan
Vabianus juga menyoroti pemasangan papan nama di wilayah yang diklaim sebagai kawasan adat Simapitowa.
Menurutnya, papan tersebut telah dipasang sebelum masyarakat menyampaikan penolakan.
“Papan nama itu sebenarnya sudah dipasang sebelumnya. Mereka seakan-akan menganggap wilayah tersebut sudah menjadi tempat mereka,” katanya.
Kehadiran sejumlah orang dengan perlengkapan lengkap dan senjata juga disebut menimbulkan keresahan masyarakat.
“Mereka masuk semakin jauh ke wilayah kami. Kami tentu kaget karena mereka datang dengan perlengkapan seperti itu,” ujarnya.
Kondisi tersebut, menurut Vabianus, memperkuat kekhawatiran masyarakat bahwa aktivitas di kawasan tersebut berjalan tanpa komunikasi yang cukup dengan pemilik hak adat.
Lima WNA dan Aktivitas Tambang Jadi Sorotan
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah sebelumnya terdapat lima warga negara asing (WNA) yang diamankan di wilayah tersebut.
Vabianus menyebut kelima WNA tersebut ditemukan bersama sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
“Mereka ingin melanjutkan pekerjaan tersebut, termasuk aktivitas untuk mencari emas,” katanya.
Keterangan tersebut masih membutuhkan konfirmasi dari aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk mengenai status hukum kelima WNA, tujuan keberadaan mereka, serta legalitas aktivitas yang dilakukan di kawasan tersebut.
DPR Papua Tengah Jangan Hanya Tampung Aspirasi
Vabianus mendesak DPR Papua Tengah tidak berhenti pada menerima aspirasi masyarakat. Ia meminta lembaga legislatif turun langsung ke lapangan untuk memeriksa persoalan tersebut.
Ia juga mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) yang melibatkan masyarakat adat guna memastikan status wilayah, legalitas aktivitas, serta pihak-pihak yang melakukan kegiatan di kawasan KM 102.
“Saya sudah sampaikan bahwa paling lambat 5 September 2026 persoalan ini harus sudah ada tindak lanjut,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan wilayah adat tidak cukup diselesaikan melalui rapat di kantor. DPR Papua Tengah, pemerintah daerah, Satgas PKH, aparat penegak hukum, dan masyarakat adat perlu duduk bersama dan membuka seluruh informasi secara transparan.
Bukan Anti-Investasi, Tapi Menolak Cara-cara Tertutup
Vabianus menegaskan masyarakat Simapitowa tidak menolak investasi. Masyarakat, kata dia, justru terbuka terhadap investor yang datang dengan itikad baik.
Namun, investasi harus dilakukan secara transparan dan menghormati hak masyarakat adat.
“Kalau datang dan duduk bersama untuk membicarakan serta mencapai kesepakatan, itu yang kami harapkan. Bukan datang dengan cara-cara seperti yang terjadi sebelumnya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki tanggung jawab menjaga wilayah mereka.
Kini bola berada di tangan pemerintah, DPR Papua Tengah dan Satgas PKH. Jika dugaan tawaran Rp150 juta hingga Rp250 juta tersebut benar-benar terjadi, publik tentu berhak mengetahui siapa yang menawarkan, untuk kepentingan apa, dan dalam kapasitas apa. Sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak benar, pihak yang disebut juga berhak memberikan klarifikasi secara terbuka.
Dengan demikian, persoalan KM 102 tidak berhenti menjadi polemik antara masyarakat adat dan pemerintah, tetapi harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun konflik baru di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak Satgas PKH dan pihak-pihak terkait lainnya.



















