Jayapura, Papua Papedanews.com Ketua Steering Committee Rapat Pleno BPD KAPP 6 Provinsi se-Tanah Papua, Elpis Karoba, menegaskan bahwa kedudukan Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Pusat secara sah tetap berada di Provinsi Papua sesuai dasar hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Elpis Karoba dalam keterangannya kepada media pada Senin, 11 Mei 2026, terkait dinamika internal organisasi KAPP di Tanah Papua.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, keberadaan KAPP di Tanah Papua telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua Nomor 18 Tahun 2008 serta Peraturan Gubernur Papua Nomor 45 Tahun 2017.
Ia menjelaskan bahwa wacana pemisahan kedudukan KAPP Pusat dari Provinsi Papua yang muncul dalam hasil Konferensi Pusat KAPP merupakan bagian dari harapan organisasi untuk meningkatkan status kelembagaan KAPP di tingkat nasional.
Namun demikian, Elpis menilai gagasan tersebut hingga kini masih bersifat wacana organisasi dan belum memiliki kekuatan hukum yang dapat dijadikan dasar penerbitan Surat Keputusan organisasi.
“Langkah tersebut perlu lebih dahulu didorong kepada Pemerintah Pusat agar memperoleh pengakuan resmi melalui regulasi atau peraturan pemerintah,” ujar Elpis Karoba.
Karena itu, demi kepentingan pengembangan organisasi di seluruh Tanah Papua, pihaknya menegaskan bahwa Badan Pengurus Pusat (BPP) KAPP dikembalikan pada kedudukan semula, yakni di Provinsi Papua sebagai pusat kendali organisasi.
Ia juga menegaskan bahwa dalam setiap keputusan organisasi, konsideran pada bagian “Mengingat” wajib mencantumkan dasar hukum yang relevan, termasuk Perdasus Papua Nomor 18 Tahun 2008 dan Pergub Papua Nomor 45 Tahun 2017.
Selain membahas status kelembagaan, Elpis Karoba turut mengungkapkan bahwa Ketua BPP KAPP telah menerima Mosi Tidak Percaya melalui Rapat Pleno BPD KAPP 6 Provinsi se-Tanah Papua tertanggal 27 Desember 2025.
Dalam rapat pleno tersebut, peserta pleno meminta Ketua Umum KAPP untuk mengundurkan diri dari jabatannya berdasarkan ketentuan organisasi yang berlaku.
Keputusan tersebut merujuk pada Anggaran Dasar KAPP Pasal 8 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Rapat Pleno merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam perkumpulan.
Sementara pada ayat (2.c), dijelaskan bahwa Rapat Pleno memiliki kewenangan menetapkan, memilih, mengangkat, serta memberhentikan pengurus organisasi.
Elpis menyebut, setelah menerima surat mosi tidak percaya itu, Ketua Umum KAPP tidak memberikan klarifikasi dalam kurun waktu 10 hingga 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 dan Anggaran Rumah Tangga KAPP Tahun 2017 terkait hak membela diri.
Karena tidak adanya tanggapan tersebut, pihak pleno menilai Ketua Umum telah menerima keputusan organisasi, sehingga mosi tidak percaya tertanggal 27 Desember 2025 dinyatakan sah dan mengikat secara organisasi.
Menutup keterangannya, Elpis Karoba mengajak seluruh pihak di internal KAPP untuk tetap menjaga persatuan dan kembali berpedoman pada regulasi yang berlaku dalam menjalankan roda organisasi.
Ia berharap Perdasus Papua Nomor 18 Tahun 2008, Pergub Papua Nomor 45 Tahun 2017, serta SK Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.205/2025 dapat menjadi dasar penguatan dan pengembangan organisasi KAPP di seluruh Tanah Papua.




















