Intan Jaya, Papua Tengah Papedanews.com Menyikapi dinamika yang berkembang terkait pengisian jabatan kepala desa, Sekretaris Komisi B DPRK Intan Jaya, Aljono Bagau, A.Md.Sos, menegaskan bahwa mekanisme pemilihan dan pengangkatan kepala desa telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aljono Bagau, yang juga merupakan kader Partai Perindo, menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat desa melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Setelah terpilih, kepala desa dilantik oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk, bukan diangkat secara sepihak.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Prinsip ini menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan masyarakat desa. Setiap proses pengisian jabatan kepala desa harus berlandaskan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ketentuan dalam Kondisi Khusus
Aljono Bagau menjelaskan bahwa dalam situasi tertentu, bupati memiliki kewenangan administratif
sesuai ketentuan hukum, antara lain:
1. Kekosongan Jabatan Kepala Desa
Apabila kepala desa meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir:
Jika sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, maka dilakukan Pemilihan Antar Waktu (PAW).
Jika sisa masa jabatan kurang dari satu tahun, bupati dapat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dari perangkat desa atau unsur masyarakat yang memenuhi syarat.
2. Desa Persiapan
Pada desa persiapan, bupati dapat menetapkan pejabat kepala desa hingga desa tersebut definitif dan berhak melaksanakan Pilkades.
3. Keadaan Darurat atau Kondisi Khusus
Dalam kondisi yang mengancam keselamatan masyarakat, ketertiban umum, atau kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, bupati dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, seluruh kewenangan tersebut tetap harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Aljono Bagau menilai bahwa pengambilan kebijakan yang tidak berlandaskan pada peraturan perundang-undangan berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta merugikan masyarakat. Oleh karena itu, setiap keputusan harus mengacu pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), menjunjung tinggi supremasi hukum, serta menghindari kepentingan di luar ketentuan yang berlaku.
“Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap mekanisme yang diatur, maka hal tersebut dapat ditempuh melalui jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memahami aturan dan prosedur secara komprehensif sebelum mengambil sikap atau tindakan.
“Sinergi dan kepatuhan terhadap hukum menjadi kunci dalam menjaga stabilitas, keselamatan masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Intan Jaya,” tutupnya.

























