Nabire Papua Tengah papedanews.com Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri, Chrispo Simanjuntak, S.H, saat di temui Awak media papedanews diruangan nya menegaskan bahwa penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di RSUD masih terus berjalan. Saat ini, tim jaksa masih fokus pada pemeriksaan saksi dan verifikasi dokumen-dokumen awal.
“Dokumen-dokumen yang kita terima harus diverifikasi satu per satu. Misalnya terkait pembelian barang A, B, atau C, termasuk pembayaran honor, semuanya harus diklarifikasi langsung kepada pihak penerima,” jelas Simanjuntak, (25/8/2025).
Ia menambahkan, proses penyidikan ini membutuhkan waktu yang cukup panjang karena harus dilakukan secara hati-hati agar pembuktian menjadi sempurna.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bukan berarti kita tidak bekerja, tapi memang supaya pembuktiannya baik dan kuat di pengadilan,” katanya.
Hingga saat ini, penyidik telah menyita dua box dokumen dari pihak RSUD. Namun, penetapan tersangka dipastikan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
“Penetapan tersangka itu harus didukung minimal dua alat bukti, termasuk audit resmi terkait kerugian keuangan negara. Itu bisa dari BPK, BPKP, Inspektorat, atau akuntan publik,” ungkapnya.
Simanjuntak menegaskan, penyidikan tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
“Kami berharap masyarakat bersabar dan percaya kepada kami. Kalau ada informasi tambahan seputar RSUD, silakan sampaikan langsung ke kami, baik melalui media atau datang ke kantor kejaksaan,” ujarnya.
Terkait kapan kasus ini dapat dituntaskan, Kasi Pidsus memperkirakan paling cepat akan ada perkembangan signifikan pada tahun depan.