Papedanews.com-
Nabire Papua Tengah,
Humas PT Kristalin Ekalestari di Kabupaten Nabire Distrik Makimi Provinsi Papua Tengah memberikan tanggapan terkait pernyataan DPRK Nabire Dina Misiro yang beredar di media.
Dimana dalam narasi pernyataan Dina Misiro menyatakan bahwa PT. Kristalin Ekalestari tidak memberikan sembako yang merata kepada masyarakat sekitar, pencemaran limbah perusahaan dan Upah karyawan lama yang belum di naikkan sesuai permintaan.
Maria Erari Selaku Humas PT. Kristalin pun dengan tegas membantah pernyataan DPRK Nabire tersebut saat di jumpai dalam jumpa pers yang di adakan dikediaman Yantris Monai Tokoh Perempuan Adat Nifasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apa yang di katakan saudari Dina Misiro itu sama sekali tidak benar karena justru hadirnya perusahaan di wilayah legari khsusnya kampung nifasi sangat membantu masyarkat adat maupun masyarakat sekitar karena bukan hanya sembako yang di berikan perusahaan, tetapi bantuan berupa rumah, beberapa unit kendaraan, sumbangan ke rumah ibadah bahkan biaya pemakaman hingga pembuatan rumah kubur pun perusahaan bantu “. Ujarnya.
Maria menjelaskan bahwa warga yang tidak di berikan sembako atau bantuan mungkin adalah warga yang statusnya belum jelas Karena yang terjadi selama ini justru pembagian sembako selalu tepat arah dan tujuannya dan betul betul kepada masyarakat kampung nifasi.
“Kami setiap bulannya memberikan bantuan sembako selalu kepada masyarakat kampung nifasi yang terdata dan yang betul betul berhak menerima bantuan dan bahkan yang tidak memiiki hak adat pun kami berikan karena ini adalah program bantuan tiap bulan dimana dasar sumber data data penerima bantuan valid diberikan langsung dari kepala suku, tokoh tokoh adat nifasi , rt / rw yang kami jadikan patokan pembagian ” , Tegasnya.
Terkait masalah limbah perusahaan PT. Kristalyn , Maria menjabarkan bahwa perusahaan Kristalin adalah perusahaan induk dan selalu mengawasi tiap Subkon untuk memperhatikan hasil pembuangan limbah dan harus sesuai dengan SOP pengelolaan Limbah.
“Kami telah menyepekati dengan masyarakat yang memiliki pertanian dan pemilik tambak ikan mengingat sumber air merupakan hal yang paling penting untuk di jaga sehingga Pertriwulan Perusahaan induk meminta persubkon melakukan pembersihan irigasi dan saluran saluran guna mencegah pencemaran lingkungan yang di akibatkan oleh Limbah ” ucap Maria .
Untuk permasalahan kenaikan gaji karyawan lama , Maria menerangkan bahwasannya itu merupakan urusan internal tiap subkon .
” Masalah kenaikan gaji itu merupakan urusan internal tiap subkon dan kami sebagai perusahaan induk tidak bisa mengintervensi persoalan gaji karyawan tersebut Karena masing masing karyawan memiliki perjanjian kontrak kerja yang berbeda beda sesuai dengan aturan yang di tentukan pertiap Subkonnya ” , Tambahnya .
Maria Erari menekankan bahwa Dina Misiro anggota DPRK Nabire untuk dapat mempertanggungjawabkan pernyataan yang telah di publikasikan tanpa mengklarifikasikan kepada pihaknya sehingga membuat kegaduhan di kalangan masyarakat sekitar.
” Seharusnya Ibu dina misiro selaku anggota DPRK melalui pengangkatan jalur otsus jika persoalan mengenai hal yang menyangkut masyarakat adat penyelesaiannya di lakukan secara adat di para-para adat ,” Pungkasnya
( papedanes )