Sekretaris Komisi B DPRK Intan Jaya, Aljono Bagau, A.Md.Sos Tegaskan Mekanisme Pengisian Jabatan Kepala Desa Harus Sesuai Peraturan Perundang-Undangan

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Intan Jaya, Papua Tengah Papedanews.com Menyikapi dinamika yang berkembang terkait pengisian jabatan kepala desa, Sekretaris Komisi B DPRK Intan Jaya, Aljono Bagau, A.Md.Sos, menegaskan bahwa mekanisme pemilihan dan pengangkatan kepala desa telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aljono Bagau, yang juga merupakan kader Partai Perindo, menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat desa melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Setelah terpilih, kepala desa dilantik oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk, bukan diangkat secara sepihak.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Prinsip ini menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan masyarakat desa. Setiap proses pengisian jabatan kepala desa harus berlandaskan hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Ketentuan dalam Kondisi Khusus

Aljono Bagau menjelaskan bahwa dalam situasi tertentu, bupati memiliki kewenangan administratif

 

sesuai ketentuan hukum, antara lain:

 

1. Kekosongan Jabatan Kepala Desa

Apabila kepala desa meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir:

Jika sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, maka dilakukan Pemilihan Antar Waktu (PAW).

Jika sisa masa jabatan kurang dari satu tahun, bupati dapat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dari perangkat desa atau unsur masyarakat yang memenuhi syarat.

Baca Juga:  Ketua Caretaker Papua Tengah, Sucianti Suaib Saenong, Tinjau Langsung Persiapan Musda I BPD HIPMI Papua Tengah

 

2. Desa Persiapan

Pada desa persiapan, bupati dapat menetapkan pejabat kepala desa hingga desa tersebut definitif dan berhak melaksanakan Pilkades.

 

3. Keadaan Darurat atau Kondisi Khusus

Dalam kondisi yang mengancam keselamatan masyarakat, ketertiban umum, atau kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, bupati dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Namun demikian, seluruh kewenangan tersebut tetap harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

 

Aljono Bagau menilai bahwa pengambilan kebijakan yang tidak berlandaskan pada peraturan perundang-undangan berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta merugikan masyarakat. Oleh karena itu, setiap keputusan harus mengacu pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), menjunjung tinggi supremasi hukum, serta menghindari kepentingan di luar ketentuan yang berlaku.

 

“Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap mekanisme yang diatur, maka hal tersebut dapat ditempuh melalui jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

 

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memahami aturan dan prosedur secara komprehensif sebelum mengambil sikap atau tindakan.

 

“Sinergi dan kepatuhan terhadap hukum menjadi kunci dalam menjaga stabilitas, keselamatan masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Intan Jaya,” tutupnya.

Berita Terkait

Lomba Pandai 2026 Resmi Dibuka, DPW Papua Tengah Dukung Penuh Cerdas Cermat Pelajar Muslim di Nabire
Perantau Jangan Hanya Datang Mencari Nafkah, Tapi Juga Harus Peduli dan Terdata
Musda Berlangsung Damai, DPW Papua Tengah Resmi Ajukan Nama Calon Ketua DPD ke Pusat
DPW PAN Papua Tengah Siap Ikuti Keputusan DPP dan Fokus Hadapi Pemilu 2029
Politisi PAN Papua Tengah Tegaskan: Jangan Mengatasnamakan Partai Pengusung untuk Kritik Pemerintah
Sony Bekies: Selesaikan Internal Partai dulu Sebelum Kritik Pemerintah
PCNU Nabire Gelar Safari Ramadhan, Perkuat persatuan dan mempererat ukhuwah Islamiyah
Tangis Haru Iringi Kepulangan Serda Hamdani ke Tanah Kelahiran, Prajurit Terbaik yang Gugur di Nabire
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:33

Sekretaris Komisi B DPRK Intan Jaya, Aljono Bagau, A.Md.Sos Tegaskan Mekanisme Pengisian Jabatan Kepala Desa Harus Sesuai Peraturan Perundang-Undangan

Selasa, 3 Maret 2026 - 05:50

Lomba Pandai 2026 Resmi Dibuka, DPW Papua Tengah Dukung Penuh Cerdas Cermat Pelajar Muslim di Nabire

Selasa, 3 Maret 2026 - 03:50

Safari Ramadhan PCNU Nabire di Makimi, Serukan Penguatan Ukhuwah Islamiyah

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:28

Perantau Jangan Hanya Datang Mencari Nafkah, Tapi Juga Harus Peduli dan Terdata

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:34

Musda Berlangsung Damai, DPW Papua Tengah Resmi Ajukan Nama Calon Ketua DPD ke Pusat

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:34

PAN’DAI 2026 Digelar 3 Maret, Ketua DPW PAN Papua Tengah Tegaskan Komitmen Cerdaskan Generasi dan Hormati Suci Ramadan

Jumat, 27 Februari 2026 - 00:45

Politisi PAN Papua Tengah Tegaskan: Jangan Mengatasnamakan Partai Pengusung untuk Kritik Pemerintah

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:18

Sony Bekies: Selesaikan Internal Partai dulu Sebelum Kritik Pemerintah

Berita Terbaru