Pencabutan Izin Usaha Penjual Mihol di Nabire Dipertanyakan, Diduga Tak Sesuai Prosedur

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabire Papua Tengah papedanews.com Keputusan Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang mencabut izin lima tempat usaha penjualan minuman beralkohol (mihol), menuai pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat. Pencabutan izin tersebut dinilai tidak melalui prosedur yang semestinya.

Kelima tempat usaha yang dicabut izinnya berdasarkan surat DPMPTSP Nomor: 500.16.6.6/079/2025, tertanggal 16 Mei 2025 dan berlaku mulai 20 Mei 2025, antara lain: Karaoke Mahkota (penjual langsung), Kios Kabaresi, Kios Ijo, Kios Budapest, dan Kios Anigo yang mayoritas merupakan pengecer.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire, Yermias Anou, saat dikonfirmasi, mengungkapkan bahwa sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan, pencabutan izin usaha harus didahului oleh proses pembinaan yang terdiri dari tiga tahap teguran tertulis.

“Jika ditemukan pelanggaran, pelaku usaha harus terlebih dahulu mendapat teguran pertama, kedua, dan ketiga. Bila tidak diindahkan, barulah Dinas Perdagangan dapat merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada DPMPTSP,” jelas Yermias, Jumat (23/5/2025).

Yermias juga menegaskan bahwa pihaknya belum memiliki bukti pelanggaran yang dilakukan oleh kios-kios tersebut. Menurutnya, apabila ditemukan bukti, proses pembinaan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski begitu, dalam surat pencabutan izin, kelima tempat usaha tersebut dinilai melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

Baca Juga:  DPRD Dogiyai Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Raperda Non-APBD 2025

Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;

Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;

Peraturan Bupati Nabire No. 34 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Namun, sejumlah pihak menilai proses pencabutan izin ini sarat kejanggalan. Salah satunya adalah ketiadaan koordinasi antara instansi teknis, serta absennya tahapan pembinaan melalui tim pengawasan terpadu.

Diketahui, pasca pengamanan puluhan botol mihol ilegal oleh Direktorat Narkoba Polda Papua Tengah pada akhir April 2025, pihak Karaoke Mahkota telah melakukan pembayaran pajak dan denda sesuai ketentuan yang berlaku dalam Perbup Nabire No. 34 Tahun 2024.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari DPMPTSP terkait dasar keputusan pencabutan izin tanpa rekomendasi dari Dinas Perdagangan.

Langkah sepihak ini pun memunculkan spekulasi publik. Apakah pelaku usaha benar-benar melanggar aturan? Atau terdapat kepentingan tertentu di balik pencabutan izin secara mendadak ini?

Masyarakat berharap agar pemerintah daerah transparan dan profesional dalam menegakkan aturan, tanpa menimbulkan kesan adanya ketidakadilan dalam proses penindakan.

 

M irpan

Berita Terkait

PCNU Nabire Gelar Safari Ramadhan, Perkuat persatuan dan mempererat ukhuwah Islamiyah
Tangis Haru Iringi Kepulangan Serda Hamdani ke Tanah Kelahiran, Prajurit Terbaik yang Gugur di Nabire
Mr Lee Warga negara asing biang kerok perusak hutan, pemilik hak Ulayat di bodohi
Ini Tanggapan PT Kristalin Ekalsetari Atas Insiden Penyerangan dan Pembakaran OTK di Pos Palang I
Polres Nabire Evakuasi Korban Penembakan dan Pembakaran Pos di Area PT Kristal, Turunkan 150 Personel Gabungan
Diduga Milik Akang Salang, Satu Unit Excavator Beroperasi Kelola Tambang Emas Ilegal di Km 74 kiri Lokasi Timur
KEPALA SUKU MAJAPAHIT HADIRI SYUKURAN HUT KE-54 KELURAHAN GIRIMULYO
Wagub Papua Tengah Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Tahun 2025 di Bali
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:22

PCNU Nabire Gelar Safari Ramadhan, Perkuat persatuan dan mempererat ukhuwah Islamiyah

Selasa, 24 Februari 2026 - 06:41

Tangis Haru Iringi Kepulangan Serda Hamdani ke Tanah Kelahiran, Prajurit Terbaik yang Gugur di Nabire

Minggu, 22 Februari 2026 - 02:16

Mr Lee Warga negara asing biang kerok perusak hutan, pemilik hak Ulayat di bodohi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:01

Ini Tanggapan PT Kristalin Ekalsetari Atas Insiden Penyerangan dan Pembakaran OTK di Pos Palang I

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:59

Polres Nabire Evakuasi Korban Penembakan dan Pembakaran Pos di Area PT Kristal, Turunkan 150 Personel Gabungan

Kamis, 19 Februari 2026 - 03:04

Satu Unit Excavator Milik Grup YNS Melintas Kearah Karadiri, Diduga Kuat Digunakan Untuk Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:13

KEPALA SUKU MAJAPAHIT HADIRI SYUKURAN HUT KE-54 KELURAHAN GIRIMULYO

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:06

Wagub Papua Tengah Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Tahun 2025 di Bali

Berita Terbaru