Pencabutan Izin Usaha Penjual Mihol di Nabire Dipertanyakan, Diduga Tak Sesuai Prosedur

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabire Papua Tengah papedanews.com Keputusan Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang mencabut izin lima tempat usaha penjualan minuman beralkohol (mihol), menuai pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat. Pencabutan izin tersebut dinilai tidak melalui prosedur yang semestinya.

Kelima tempat usaha yang dicabut izinnya berdasarkan surat DPMPTSP Nomor: 500.16.6.6/079/2025, tertanggal 16 Mei 2025 dan berlaku mulai 20 Mei 2025, antara lain: Karaoke Mahkota (penjual langsung), Kios Kabaresi, Kios Ijo, Kios Budapest, dan Kios Anigo yang mayoritas merupakan pengecer.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire, Yermias Anou, saat dikonfirmasi, mengungkapkan bahwa sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan, pencabutan izin usaha harus didahului oleh proses pembinaan yang terdiri dari tiga tahap teguran tertulis.

“Jika ditemukan pelanggaran, pelaku usaha harus terlebih dahulu mendapat teguran pertama, kedua, dan ketiga. Bila tidak diindahkan, barulah Dinas Perdagangan dapat merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada DPMPTSP,” jelas Yermias, Jumat (23/5/2025).

Yermias juga menegaskan bahwa pihaknya belum memiliki bukti pelanggaran yang dilakukan oleh kios-kios tersebut. Menurutnya, apabila ditemukan bukti, proses pembinaan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski begitu, dalam surat pencabutan izin, kelima tempat usaha tersebut dinilai melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

Baca Juga:  Bentuk kepedulian ,Presiden Prabowo berikan hadiah motor tiga roda untuk kepala suku nayak

Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;

Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;

Peraturan Bupati Nabire No. 34 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Namun, sejumlah pihak menilai proses pencabutan izin ini sarat kejanggalan. Salah satunya adalah ketiadaan koordinasi antara instansi teknis, serta absennya tahapan pembinaan melalui tim pengawasan terpadu.

Diketahui, pasca pengamanan puluhan botol mihol ilegal oleh Direktorat Narkoba Polda Papua Tengah pada akhir April 2025, pihak Karaoke Mahkota telah melakukan pembayaran pajak dan denda sesuai ketentuan yang berlaku dalam Perbup Nabire No. 34 Tahun 2024.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari DPMPTSP terkait dasar keputusan pencabutan izin tanpa rekomendasi dari Dinas Perdagangan.

Langkah sepihak ini pun memunculkan spekulasi publik. Apakah pelaku usaha benar-benar melanggar aturan? Atau terdapat kepentingan tertentu di balik pencabutan izin secara mendadak ini?

Masyarakat berharap agar pemerintah daerah transparan dan profesional dalam menegakkan aturan, tanpa menimbulkan kesan adanya ketidakadilan dalam proses penindakan.

 

M irpan

Berita Terkait

Ketua Panitia Imbau Masyarakat Ikut Sukseskan Festival Media ke-1 di Nabire
Menjelang Tahun Baru 2026, Kepala Suku Besar Meepago Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas
PCNU Nabire Gelar Majelis Rutin Perdana, Ajak Kader Bermuhasabah Menyongsong Tahun Baru 2026
Polda Papua Tengah Amankan Anak Perempuan di bawah umur, di lokalisasi samabusa
Ini himbauan Kapolres Nabire, Pengalihan alur lalu lintas pada 31 Desember 2025
Perkuat Keamanan dan Sinergi Masyarakat Kepala Subsektor/Koordinator Suku Wate Bangun pos kamling
PCNU Kabupaten Nabire Bentuk Panitia untuk Pendidikan Dasar Kader Penggerak NU
Papua Tengah Rayakan Natal Aman dan Tertib, ini kata Kapolda Papua Tengah
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15

Ketua Panitia Imbau Masyarakat Ikut Sukseskan Festival Media ke-1 di Nabire

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:58

Menjelang Tahun Baru 2026, Kepala Suku Besar Meepago Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:50

PCNU Nabire Gelar Majelis Rutin Perdana, Ajak Kader Bermuhasabah Menyongsong Tahun Baru 2026

Selasa, 30 Desember 2025 - 07:06

Polda Papua Tengah Amankan Anak Perempuan di bawah umur, di lokalisasi samabusa

Selasa, 30 Desember 2025 - 05:16

Ini himbauan Kapolres Nabire, Pengalihan alur lalu lintas pada 31 Desember 2025

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:36

PCNU Kabupaten Nabire Bentuk Panitia untuk Pendidikan Dasar Kader Penggerak NU

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:34

Papua Tengah Rayakan Natal Aman dan Tertib, ini kata Kapolda Papua Tengah

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:58

Kapolri Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2026, Razia Digelar di Seluruh Daerah

Berita Terbaru