Pencabutan Izin Usaha Penjual Mihol di Nabire Dipertanyakan, Diduga Tak Sesuai Prosedur

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabire Papua Tengah papedanews.com Keputusan Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang mencabut izin lima tempat usaha penjualan minuman beralkohol (mihol), menuai pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat. Pencabutan izin tersebut dinilai tidak melalui prosedur yang semestinya.

Kelima tempat usaha yang dicabut izinnya berdasarkan surat DPMPTSP Nomor: 500.16.6.6/079/2025, tertanggal 16 Mei 2025 dan berlaku mulai 20 Mei 2025, antara lain: Karaoke Mahkota (penjual langsung), Kios Kabaresi, Kios Ijo, Kios Budapest, dan Kios Anigo yang mayoritas merupakan pengecer.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire, Yermias Anou, saat dikonfirmasi, mengungkapkan bahwa sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan, pencabutan izin usaha harus didahului oleh proses pembinaan yang terdiri dari tiga tahap teguran tertulis.

“Jika ditemukan pelanggaran, pelaku usaha harus terlebih dahulu mendapat teguran pertama, kedua, dan ketiga. Bila tidak diindahkan, barulah Dinas Perdagangan dapat merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada DPMPTSP,” jelas Yermias, Jumat (23/5/2025).

Yermias juga menegaskan bahwa pihaknya belum memiliki bukti pelanggaran yang dilakukan oleh kios-kios tersebut. Menurutnya, apabila ditemukan bukti, proses pembinaan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski begitu, dalam surat pencabutan izin, kelima tempat usaha tersebut dinilai melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

Baca Juga:  MIRIS..!! Tambang ilegal di Nabire dibiarkan beroperasi

Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;

Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;

Peraturan Bupati Nabire No. 34 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Namun, sejumlah pihak menilai proses pencabutan izin ini sarat kejanggalan. Salah satunya adalah ketiadaan koordinasi antara instansi teknis, serta absennya tahapan pembinaan melalui tim pengawasan terpadu.

Diketahui, pasca pengamanan puluhan botol mihol ilegal oleh Direktorat Narkoba Polda Papua Tengah pada akhir April 2025, pihak Karaoke Mahkota telah melakukan pembayaran pajak dan denda sesuai ketentuan yang berlaku dalam Perbup Nabire No. 34 Tahun 2024.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari DPMPTSP terkait dasar keputusan pencabutan izin tanpa rekomendasi dari Dinas Perdagangan.

Langkah sepihak ini pun memunculkan spekulasi publik. Apakah pelaku usaha benar-benar melanggar aturan? Atau terdapat kepentingan tertentu di balik pencabutan izin secara mendadak ini?

Masyarakat berharap agar pemerintah daerah transparan dan profesional dalam menegakkan aturan, tanpa menimbulkan kesan adanya ketidakadilan dalam proses penindakan.

 

M irpan

Berita Terkait

Wakil Gubernur Papua Tengah Sampaikan Pendapat Akhir Pemerintah pada Pengesahan Tiga Raperda
Gubernur Papua Tengah melaksanakan tatap muka bersama pengurus Komisi Penanggulangan AIDS
Tekan Penyakit Menular, Gubernur Papua Tengah Dukung Penuh Sigap KPA
Kampung Kalisemen Rayakan HUT RI ke-80 dan HUT Kampung ke-43 dengan Meriah
Keluarga polri berduka, dua anggota Brimob tewas di serang KKB , lima karyawan selamat dari serangan
KEBAKARAN DI KOTA LAMA, DAMKAR PADAMKAN API DALAM 1 JAM 49 MENIT
KPA Papua Tengah dan Dinas Pendidikan Sepakat Perkuat Edukasi Pencegahan HIV-AIDS di Sekolah
Wagub Deinas Geley Ajak Bupati se-Papua Tengah Fokus Atasi Masalah Gizi”
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 02:31

Wakil Gubernur Papua Tengah Sampaikan Pendapat Akhir Pemerintah pada Pengesahan Tiga Raperda

Jumat, 15 Agustus 2025 - 05:56

Gubernur Papua Tengah melaksanakan tatap muka bersama pengurus Komisi Penanggulangan AIDS

Jumat, 15 Agustus 2025 - 04:30

Tekan Penyakit Menular, Gubernur Papua Tengah Dukung Penuh Sigap KPA

Kamis, 14 Agustus 2025 - 01:29

Kampung Kalisemen Rayakan HUT RI ke-80 dan HUT Kampung ke-43 dengan Meriah

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:03

Keluarga polri berduka, dua anggota Brimob tewas di serang KKB , lima karyawan selamat dari serangan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 03:49

KPA Papua Tengah dan Dinas Pendidikan Sepakat Perkuat Edukasi Pencegahan HIV-AIDS di Sekolah

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:51

Wagub Deinas Geley Ajak Bupati se-Papua Tengah Fokus Atasi Masalah Gizi”

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:46

Wagub Deinas Geley Ajak Bupati se-Papua Tengah Fokus Atasi Masalah Gizi”

Berita Terbaru