Nabire Papua Tengah papedanews.com Keputusan Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang mencabut izin lima tempat usaha penjualan minuman beralkohol (mihol), menuai pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat. Pencabutan izin tersebut dinilai tidak melalui prosedur yang semestinya.
Kelima tempat usaha yang dicabut izinnya berdasarkan surat DPMPTSP Nomor: 500.16.6.6/079/2025, tertanggal 16 Mei 2025 dan berlaku mulai 20 Mei 2025, antara lain: Karaoke Mahkota (penjual langsung), Kios Kabaresi, Kios Ijo, Kios Budapest, dan Kios Anigo yang mayoritas merupakan pengecer.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire, Yermias Anou, saat dikonfirmasi, mengungkapkan bahwa sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan, pencabutan izin usaha harus didahului oleh proses pembinaan yang terdiri dari tiga tahap teguran tertulis.
“Jika ditemukan pelanggaran, pelaku usaha harus terlebih dahulu mendapat teguran pertama, kedua, dan ketiga. Bila tidak diindahkan, barulah Dinas Perdagangan dapat merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada DPMPTSP,” jelas Yermias, Jumat (23/5/2025).
Yermias juga menegaskan bahwa pihaknya belum memiliki bukti pelanggaran yang dilakukan oleh kios-kios tersebut. Menurutnya, apabila ditemukan bukti, proses pembinaan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski begitu, dalam surat pencabutan izin, kelima tempat usaha tersebut dinilai melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
Peraturan Bupati Nabire No. 34 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Namun, sejumlah pihak menilai proses pencabutan izin ini sarat kejanggalan. Salah satunya adalah ketiadaan koordinasi antara instansi teknis, serta absennya tahapan pembinaan melalui tim pengawasan terpadu.
Diketahui, pasca pengamanan puluhan botol mihol ilegal oleh Direktorat Narkoba Polda Papua Tengah pada akhir April 2025, pihak Karaoke Mahkota telah melakukan pembayaran pajak dan denda sesuai ketentuan yang berlaku dalam Perbup Nabire No. 34 Tahun 2024.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari DPMPTSP terkait dasar keputusan pencabutan izin tanpa rekomendasi dari Dinas Perdagangan.
Langkah sepihak ini pun memunculkan spekulasi publik. Apakah pelaku usaha benar-benar melanggar aturan? Atau terdapat kepentingan tertentu di balik pencabutan izin secara mendadak ini?
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah transparan dan profesional dalam menegakkan aturan, tanpa menimbulkan kesan adanya ketidakadilan dalam proses penindakan.
M irpan