JAKARTA, Papedanews.com-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut delapan indikator Monitoring Corruption for Prevention (MCP) di Kabupaten Mimika menunjukkan skor yang rendah atau masuk dalam kategori merah. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelatihan Anti Korupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, yang juga menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah.
“Bisa dibayangkan kalau merah itu berarti tata kelola kurang baik dan pelayanan publik tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Yonathan kepada wartawan Senin, (3/2/2025).
Menurutnya, pelayanan publik diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009, dengan peraturan pelaksanaannya yang tertuang dalam PP Nomor 96 Tahun 2012. Namun, ia menegaskan bahwa standar minimal pelayanan publik yang seharusnya diberikan oleh aparatur pemerintahan tidak berjalan dengan baik di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yonathan mengungkapkan bahwa banyak organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum optimal dalam memberikan pelayanan. Hal ini ia temukan saat melakukan inspeksi langsung ke berbagai OPD di Mimika, termasuk fasilitas kesehatan.
“Saya datang langsung ke seluruh OPD, misalnya ke puskesmas atau rumah sakit di pelosok. Salah satunya di RSUD Tipe D Waa Banti, yang tenaga medis dan sarana-prasarananya masih kurang,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa jika OPD belum siap secara sumber daya manusia dan fasilitas, maka pelayanan publik yang baik tidak mungkin terwujud.
“Pelayanan publik di bidang kesehatan adalah bukti nyata hadirnya negara di tengah masyarakat. Jika kondisinya seperti ini, bagaimana masyarakat dapat terlayani dengan baik?” imbuhnya.
Yonathan menyebut bahwa skor merah MCP KPK di Kabupaten Mimika terjadi di delapan area intervensi, yaitu:
Perencanaan
Penganggaran
Pengadaan barang dan jasa
Pelayanan publik
Pengawasan APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah)
Manajemen ASN
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
Optimalisasi pajak
Upaya Pemkab Mimika dalam Peningkatan Integritas ASN
Menanggapi kondisi ini, Yonathan langsung mengeluarkan Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 03 Tahun 2025 tentang pelaksanaan e-learning Pengetahuan Dasar Antikorupsi dan Integritas (PADI).
Program e-learning ini wajib diikuti oleh seluruh ASN sebagai bagian dari penguatan integritas dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Selain untuk mengedukasi dan menanamkan pemahaman yang utuh, kita lakukan ini sebagai upaya membentuk ASN di Mimika yang BerAKHLAK, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif,” jelasnya.
Ia juga menyatakan telah menggandeng tokoh-tokoh religi dan spiritual setempat untuk menanamkan semangat antikorupsi dan integritas dalam diri setiap ASN.