Nabire, Papua Tengah Masyarakat pemilik hak ulayat di wilayah Wapoga menyampaikan penolakan keras terhadap aktivitas pihak luar yang diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa persetujuan dan keterlibatan masyarakat setempat.
Dalam pernyataan yang disampaikan perwakilan hak pemilik, masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun pengambilan keputusan terkait aktivitas yang berlangsung di wilayah mereka.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami dari hak pemilik tidak pernah tahu, tidak pernah dilibatkan, dan tidak pernah memberikan persetujuan. Kami juga tidak mengetahui apakah ada izin resmi atau tidak,” tegas perwakilan masyarakat.
Masyarakat juga mengungkapkan kekecewaan terhadap sosok yang disebut sebagai Mr. Wuh (atau pihak terkait), yang dinilai tidak pernah hadir, tidak mendengar aspirasi masyarakat, serta tidak memberikan kontribusi terhadap kebutuhan ekonomi warga di wilayah Wapoga.
“Dia tidak pernah melihat kondisi masyarakat di Wapoga, tidak pernah mendengar keluhan kami, dan tidak pernah memenuhi permintaan masyarakat. Ini sangat merugikan kami sebagai pemilik hak ulayat,” lanjutnya.
Lebih jauh, masyarakat menilai aktivitas tersebut sebagai bentuk pengambilan hak tanpa persetujuan, khususnya terkait potensi tambang yang berada di wilayah adat mereka.
“Kami anggap ini seperti mengambil atau mencuri hak masyarakat, khususnya hak tambang yang ada di wilayah Wapoga,” ungkapnya dengan nada tegas.
Selain itu, masyarakat memastikan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada pertemuan antara pihak yang melakukan aktivitas dengan pemilik hak ulayat. Hal ini semakin memperkuat penolakan masyarakat terhadap keberadaan aktivitas tersebut.
“Tidak pernah ada pertemuan. Kami tidak pernah duduk bersama untuk membicarakan ini,” jelasnya.
Masyarakat juga menyoroti adanya aktivitas yang disebut-sebut berlangsung di area Kalidaiwa, yang diduga baru berjalan dalam waktu singkat. Namun demikian, masyarakat menegaskan bahwa mereka sama sekali tidak mengetahui secara pasti status maupun legalitas kegiatan tersebut.
Sebagai bentuk sikap tegas, masyarakat hak pemilik di Wapoga meminta agar pihak yang terlibat segera menghentikan aktivitas dan meninggalkan wilayah tersebut.
“Kami minta dengan tegas agar yang bersangkutan segera disingkirkan dari wilayah Wapoga. Masyarakat tidak menerima adanya aktivitas tersebut,” tutup perwakilan masyarakat.
Masyarakat berharap pemerintah dan pihak terkait dapat segera turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan ini, serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di wilayah Wapoga.





















