Nabire, Papua Tengah papedanews.com Kepolisian Resor (Polres) Nabire melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menetapkan laporan polisi model A dalam kasus kematian Eko Ikomouw. Langkah ini diambil guna mempermudah proses penyelidikan atas insiden yang hingga kini masih menyisakan sejumlah tanda tanya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Nabire, AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar pada Senin malam, menyusul kedatangan tim kuasa hukum dari pihak keluarga korban ke SPKT Polres Nabire.
“Kami sampaikan bahwa laporan polisi sudah kami buat dalam bentuk model tipe A. Kenapa model A? Karena saat kejadian, kami belum mendapatkan identitas dan keterangan lengkap, sehingga laporan dibuat untuk mempermudah proses penyelidikan,” jelas AKP Bertu di hadapan awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan model A merupakan jenis laporan yang dibuat secara mandiri oleh kepolisian tanpa adanya pelapor dari masyarakat. Dalam konteks ini, LP tersebut menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk melakukan serangkaian tindakan investigasi awal.
AKP Bertu menegaskan bahwa fokus penyelidikan hanya tertuju pada satu objek perkara, yaitu kematian Eko Ikomouw.
“Laporan itu hanya terkait satu objek perkara. Jadi laporan model A ini khusus untuk mengusut meninggalnya Saudara Eko Ikomouw, dan tidak digabungkan dengan kasus lain seperti dugaan adanya korban tembak lainnya,” imbuhnya.
Pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima berbagai keterangan dan aspirasi dari keluarga korban. Seluruh informasi tersebut akan dijadikan dasar dalam proses pemanggilan sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan korban, termasuk orang-orang yang terakhir berinteraksi dengan Eko.
“Kami tampung semua keterangan dari pihak keluarga dan kuasa hukum. Ini akan menjadi bahan kami untuk memanggil orang-orang terkait guna mendalami kasus ini lebih lanjut,” ujar AKP Bertu.
Kepolisian menyampaikan komitmen mereka untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Proses penyelidikan disebut akan terus dikawal sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap membuka ruang komunikasi bersama keluarga korban dan pihak-pihak terkait lainnya.
Papedanews