Nabire, Papua Tengah papedanews.com Komisi III DPR Provinsi Papua Tengah menyatakan sikap tegas terhadap maraknya peredaran dan dampak negatif minuman keras (miras) di wilayah Papua Tengah. Dalam rapat resmi yang digelar hari ini, Komisi III menyepakati langkah-langkah strategis untuk mengatasi permasalahan tersebut, termasuk kemungkinan pencabutan izin dan pelarangan total miras.
Ketua Komisi III DPR Papua Tengah, Fransiskus Magai, S.Pi, menyampaikan bahwa miras menjadi penyebab utama meningkatnya gangguan ketertiban, kekerasan, hingga jatuhnya korban jiwa di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita lihat bersama bahwa dinamika yang terjadi di Papua Tengah gara-gara miras sangat meresahkan, bahkan sampai menyebabkan hilangnya nyawa,” ujar Fransiskus kepada wartawan usai rapat.
Komisi III, yang membidangi urusan perpajakan dan perizinan, telah menjadwalkan audiensi dengan DPR Kabupaten dan pemanggilan terhadap sejumlah instansi terkait, seperti dinas perizinan satu atap, perdagangan, perpajakan, dan perindustrian. Langkah ini bertujuan untuk mengevaluasi tata kelola izin distribusi dan penjualan miras di wilayah Papua Tengah.
Tidak hanya itu, Komisi III juga akan mengundang tokoh-tokoh adat, pimpinan agama (FKUB), kepala-kepala suku, serta unsur Forkopimda untuk menyatukan pandangan dan mencari solusi bersama terkait persoalan miras.
“Ini menjadi sikap tegas kami. Jika perlu, semua izin akan dicabut dan miras dilarang total di Papua Tengah. Lebih baik kita larang miras daripada terus mengorbankan masyarakat,” tegas Fransiskus.
Komisi III menilai pelarangan miras adalah langkah preventif yang harus diambil segera untuk menjaga ketertiban umum dan menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan alkohol.
Langkah-Langkah yang Akan Ditempuh Komisi III DPR Papua Tengah:
1. Audiensi dengan DPR Kabupaten se-Papua Tengah.
2. Pemanggilan dinas terkait perizinan, perdagangan, perpajakan, dan perindustrian.
3. Pertemuan bersama tokoh adat, tokoh agama, kepala suku, dan Forkopimda.
4. Evaluasi menyeluruh izin edar dan penjualan miras.
5. Wacana pencabutan izin dan pelarangan total miras di Papua Tengah.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk respons atas meningkatnya keresahan masyarakat akibat berbagai peristiwa kriminalitas dan konflik sosial yang diduga kuat dipicu oleh konsumsi miras. DPR Papua Tengah berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersatu dalam mendukung upaya penertiban ini demi masa depan yang lebih aman dan sehat.
Papedanews


























