Ketua komisi A DPRK Nabire Dorong Perda Pelarangan Miras: “Generasi Papua Terancam Rusak” dan Tuntut Penertiban Miras: Ada Indikasi Monopoli dan Pelanggaran Izin

- Penulis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabire, Papua Tengah papedanews.com Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire, Carel Tabuni, menyuarakan desakan tegas untuk menutup total peredaran minuman keras (miras) di wilayah Papua Tengah. Pernyataan ini disampaikan menyusul insiden kericuhan yang terjadi di Nabire pada Kamis (26/6) sore, yang menurutnya dipicu oleh konsumsi miras.

Dalam keterangannya, karel Tabuni S.T menegaskan bahwa miras menjadi akar dari berbagai konflik sosial yang sering terjadi di Nabire dan kabupaten sekitar. Ia menyoroti bahwa dari sekitar 49 tempat penjualan miras di wilayah tersebut, sedikitnya 20 di antaranya tidak mengantongi izin resmi.

“Masalah ini tidak akan muncul kalau tidak karena minuman keras. Kami sudah identifikasi, sebagian besar penjual miras di Nabire tidak memiliki surat izin. Ini jelas melanggar aturan dan membahayakan masa depan generasi kita,” tegas karel.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai tanggapan cepat, Carel bersama Sekretaris Komisi A DPRK Nabire, Hayi Halil, dan beberapa anggota lainnya, langsung bertemu dengan Kapolres Nabire untuk menyampaikan kekhawatiran mereka. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya menyatakan sikap tegas untuk mendorong pelarangan total penjualan miras, tidak hanya di Nabire, tetapi di seluruh kabupaten di wilayah Provinsi Papua Tengah.

Karel juga menekankan perlunya sinergi antar semua pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Nabire, DPR Provinsi Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua (MRP), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta unsur TNI/Polri untuk mendukung gerakan pelarangan miras ini.

“Generasi muda Papua terancam rusak karena miras. Kami sebagai wakil rakyat wajib mengambil sikap. Kita harus kompak: gubernur, bupati, tokoh agama, pendeta, gembala, tokoh perempuan, semua elemen. Miras harus ditutup di Papua Tengah,” ujarnya.

Karel juga menyinggung lemahnya pengawasan terhadap penerapan peraturan yang sudah ada. Ia menyebut bahwa Peraturan Bupati Nabire sebenarnya telah mengatur jarak minimum 500 meter dari tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas umum untuk lokasi penjualan miras. Namun, dalam praktiknya, penjualan dilakukan secara bebas bahkan di dekat tempat-tempat tersebut.

Baca Juga:  Sekretaris Umum pencaker 8 Kabupaten, Estralita Hawar: " aspirasi kepolisian keamanan baik Tertib tanpa kericuhan

Selain itu, karel juga mengingatkan bahwa praktik usaha penjualan miras tanpa izin atau dengan dominasi pihak-pihak tertentu juga dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Jika ada penguasaan pasar oleh pihak-pihak tertentu atau praktik distribusi miras yang menyingkirkan pelaku usaha lain, itu sudah masuk wilayah pelanggaran hukum persaingan usaha. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tandasnya.

Lebih jauh, ia menyoroti argumen sebagian pihak yang menyatakan bahwa miras menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menegaskan bahwa tidak ada PAD yang sebanding dengan kerusakan moral, sosial, dan keamanan masyarakat yang ditimbulkan oleh miras.

“Kalau bicara PAD, seolah-olah dana pusat dari bagi hasil miras masuk ke Nabire, tapi faktanya tidak memberi manfaat yang signifikan. Kami menolak keras perdagangan miras di daerah kami,” katanya.

Ia juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam distribusi miras ilegal, serta menyebut nama-nama yang diduga memiliki jejaring kerjasama dalam praktik tersebut.

Menutup pernyataannya, karel menegaskan bahwa DPRK Nabire akan mendorong lahirnya peraturan daerah (Perda) yang lebih ketat untuk mengatur, bahkan menutup total, peredaran miras di wilayah Kabupaten Nabire.

“Kami akan bekerja keras menyusun Perda dan regulasi yang berpihak pada masa depan rakyat Papua, bukan kepentingan segelintir pelaku usaha. Miras harus dihentikan sekarang juga,” pungkasnya.

 

 

 

Papedanews

Berita Terkait

Saat Tiket Jadi Barang Mewah, Warga Intan Jaya Bertanya: ASN Ada di Mana?
BPD Barisan Merah Putih, Gelar kegiatan Fun Run 6K , ini kata sekretaris BMP Ali Kabiay
Hari Lahir Pancasila, Perempuan Papua Tengah Perkuat Komitmen Menjaga Persatuan dalam Keberagaman
Kepala Suku Besar Dani Puncak Himbau Masyarakat Jaga Keamanan di Pasar Tradisional Ilaga
PEMBERIAN BANTUAN ALKON DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA TOWENGGEN MURIB, KEPALA SUKU DANI PUNCAK DI KAMPUNG LANI DISTRIK TELUK KIMI
Pleno XIX Dewan Adat se-Tanah Papua: Tegas Tolak PSN dan Pendekatan Militerisme di Tanah Papua
DI WAROPEN !! Gubernur Papua Terima Dokumen Perizinan Koperasi didat merah putih
Yosua Maiseni Laporkan Satu Warga Ditemukan Tim Pemerintah Intan Jaya Terkena Roket Udara di Kemlagupa, Intan Jaya.
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 12:55

Saat Tiket Jadi Barang Mewah, Warga Intan Jaya Bertanya: ASN Ada di Mana?

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:15

BPD Barisan Merah Putih, Gelar kegiatan Fun Run 6K , ini kata sekretaris BMP Ali Kabiay

Senin, 1 Juni 2026 - 10:25

Hari Lahir Pancasila, Perempuan Papua Tengah Perkuat Komitmen Menjaga Persatuan dalam Keberagaman

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:38

Kepala Suku Besar Dani Puncak Himbau Masyarakat Jaga Keamanan di Pasar Tradisional Ilaga

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:57

Pleno XIX Dewan Adat se-Tanah Papua: Tegas Tolak PSN dan Pendekatan Militerisme di Tanah Papua

Selasa, 19 Mei 2026 - 04:31

DI WAROPEN !! Gubernur Papua Terima Dokumen Perizinan Koperasi didat merah putih

Senin, 18 Mei 2026 - 19:07

Yosua Maiseni Laporkan Satu Warga Ditemukan Tim Pemerintah Intan Jaya Terkena Roket Udara di Kemlagupa, Intan Jaya.

Senin, 18 Mei 2026 - 18:59

Penolakan Masyarakat Mee terhadap Rencana Pemerintah Kabupaten DOB Baru Kabupaten Moni di Wilayah Paniai

Berita Terbaru