Ketua komisi A DPRK Nabire Dorong Perda Pelarangan Miras: “Generasi Papua Terancam Rusak” dan Tuntut Penertiban Miras: Ada Indikasi Monopoli dan Pelanggaran Izin

- Penulis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabire, Papua Tengah papedanews.com Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire, Carel Tabuni, menyuarakan desakan tegas untuk menutup total peredaran minuman keras (miras) di wilayah Papua Tengah. Pernyataan ini disampaikan menyusul insiden kericuhan yang terjadi di Nabire pada Kamis (26/6) sore, yang menurutnya dipicu oleh konsumsi miras.

Dalam keterangannya, karel Tabuni S.T menegaskan bahwa miras menjadi akar dari berbagai konflik sosial yang sering terjadi di Nabire dan kabupaten sekitar. Ia menyoroti bahwa dari sekitar 49 tempat penjualan miras di wilayah tersebut, sedikitnya 20 di antaranya tidak mengantongi izin resmi.

“Masalah ini tidak akan muncul kalau tidak karena minuman keras. Kami sudah identifikasi, sebagian besar penjual miras di Nabire tidak memiliki surat izin. Ini jelas melanggar aturan dan membahayakan masa depan generasi kita,” tegas karel.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai tanggapan cepat, Carel bersama Sekretaris Komisi A DPRK Nabire, Hayi Halil, dan beberapa anggota lainnya, langsung bertemu dengan Kapolres Nabire untuk menyampaikan kekhawatiran mereka. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya menyatakan sikap tegas untuk mendorong pelarangan total penjualan miras, tidak hanya di Nabire, tetapi di seluruh kabupaten di wilayah Provinsi Papua Tengah.

Karel juga menekankan perlunya sinergi antar semua pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Nabire, DPR Provinsi Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua (MRP), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta unsur TNI/Polri untuk mendukung gerakan pelarangan miras ini.

“Generasi muda Papua terancam rusak karena miras. Kami sebagai wakil rakyat wajib mengambil sikap. Kita harus kompak: gubernur, bupati, tokoh agama, pendeta, gembala, tokoh perempuan, semua elemen. Miras harus ditutup di Papua Tengah,” ujarnya.

Karel juga menyinggung lemahnya pengawasan terhadap penerapan peraturan yang sudah ada. Ia menyebut bahwa Peraturan Bupati Nabire sebenarnya telah mengatur jarak minimum 500 meter dari tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas umum untuk lokasi penjualan miras. Namun, dalam praktiknya, penjualan dilakukan secara bebas bahkan di dekat tempat-tempat tersebut.

Baca Juga:  LAGI-LAGI KECELAKAAN TUNGGAL DI SAMABUSA AKIBAT MIRAS

Selain itu, karel juga mengingatkan bahwa praktik usaha penjualan miras tanpa izin atau dengan dominasi pihak-pihak tertentu juga dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Jika ada penguasaan pasar oleh pihak-pihak tertentu atau praktik distribusi miras yang menyingkirkan pelaku usaha lain, itu sudah masuk wilayah pelanggaran hukum persaingan usaha. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tandasnya.

Lebih jauh, ia menyoroti argumen sebagian pihak yang menyatakan bahwa miras menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menegaskan bahwa tidak ada PAD yang sebanding dengan kerusakan moral, sosial, dan keamanan masyarakat yang ditimbulkan oleh miras.

“Kalau bicara PAD, seolah-olah dana pusat dari bagi hasil miras masuk ke Nabire, tapi faktanya tidak memberi manfaat yang signifikan. Kami menolak keras perdagangan miras di daerah kami,” katanya.

Ia juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam distribusi miras ilegal, serta menyebut nama-nama yang diduga memiliki jejaring kerjasama dalam praktik tersebut.

Menutup pernyataannya, karel menegaskan bahwa DPRK Nabire akan mendorong lahirnya peraturan daerah (Perda) yang lebih ketat untuk mengatur, bahkan menutup total, peredaran miras di wilayah Kabupaten Nabire.

“Kami akan bekerja keras menyusun Perda dan regulasi yang berpihak pada masa depan rakyat Papua, bukan kepentingan segelintir pelaku usaha. Miras harus dihentikan sekarang juga,” pungkasnya.

 

 

 

Papedanews

Berita Terkait

Papan Satgas PKH Dicabut, Salib Merah dan Penanda Adat Berdiri di Siriwo–Dipa
Pejabat Asal Deiyai Gelar Rapat Persiapan Penyambutan Kunker Gubernur Papua Tengah
DPRPT Memanggil, Satgas PKH dan BIM Tak Datang: Ada Apa dengan Suara Rakyat Papua Tengah?
Soliditas ASN Dogiyai Kunci Sukses Penyambutan Gubernur Papua Tengah
Kasus Skabies dan Pioderma Meningkat di Mewoluk, Dinkes Papua Tengah Turunkan Tim dan Kirim Obat
Secangkir Kopi, Sejuta Inspirasi: Wartawan Nabire Bertukar Pikiran di Cafe DC
Masyarakat Makimi Datangi DPR RI dan DPD RI, Minta Penertiban Satgas PKH Dievaluasi dan Tak Abaikan Ruang Hidup Warga
Meki Nawipa Taruh Masa Depan Papua Tengah di Pendidikan, Rp56 Miliar untuk Pengembangan Sekolah Papua Harapan
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 14:10

Papan Satgas PKH Dicabut, Salib Merah dan Penanda Adat Berdiri di Siriwo–Dipa

Jumat, 4 September 2026 - 07:56

Pejabat Asal Deiyai Gelar Rapat Persiapan Penyambutan Kunker Gubernur Papua Tengah

Kamis, 3 September 2026 - 10:19

DPRPT Memanggil, Satgas PKH dan BIM Tak Datang: Ada Apa dengan Suara Rakyat Papua Tengah?

Rabu, 2 September 2026 - 11:22

Soliditas ASN Dogiyai Kunci Sukses Penyambutan Gubernur Papua Tengah

Rabu, 2 September 2026 - 01:40

Kasus Skabies dan Pioderma Meningkat di Mewoluk, Dinkes Papua Tengah Turunkan Tim dan Kirim Obat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:27

Masyarakat Makimi Datangi DPR RI dan DPD RI, Minta Penertiban Satgas PKH Dievaluasi dan Tak Abaikan Ruang Hidup Warga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 02:12

Meki Nawipa Taruh Masa Depan Papua Tengah di Pendidikan, Rp56 Miliar untuk Pengembangan Sekolah Papua Harapan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:26

Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah Lakukan Monev Implementasi ILP pada 8 Puskesmas Lokus Provinsi Papua Tengah

Berita Terbaru