Nabire Papua Tengah papedanews.com Ketua Komisi A DPRD menyampaikan sikap tegas terkait persoalan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Nabire, yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Dalam rapat bersama unsur pimpinan daerah, tokoh agama, dan organisasi masyarakat, Karel Tabuni menegaskan bahwa peredaran miras harus diatur secara ketat karena telah menimbulkan banyak persoalan sosial.
“Saya sangat berterima kasih atas masukan dan perjuangan dari para pemuka agama dan masyarakat yang datang menyuarakan langsung keresahan mereka. Kita melihat sendiri kondisi di Bukit Orbat dan wilayah Nabire lainnya. Ini sudah sangat meresahkan,” ujar Karel.
Ia menambahkan bahwa pihak DPRD tidak bisa langsung mengambil keputusan karena perlu mekanisme yang jelas, namun DPRD memiliki kewenangan untuk mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita di DPRD punya kewenangan untuk membuat aturan. Maka kita akan dorong mekanisme pembentukan Perda agar ada payung hukum yang jelas.”
Karel juga menyampaikan bahwa banyak pelaku usaha miras di Nabire tidak memiliki izin resmi. Beberapa di antaranya hanya mengantongi izin dari provinsi lain, bukan dari Provinsi Papua Tengah atau Kabupaten Nabire.
“Ada pengusaha yang berjualan miras di sini tapi izinnya dari provinsi lain. Ini melanggar aturan. Mereka tidak punya izin usaha di Nabire maupun Papua Tengah.”
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa peredaran miras di daerah ini kerap melanggar Peraturan Bupati, khususnya Pasal 10 Ayat B, yang menyatakan bahwa penjualan minuman keras tidak boleh dilakukan di dekat pemukiman warga, sekolah, tempat ibadah, atau tempat umum lainnya.
“Banyak penjual yang buka usaha miras seperti warung gorengan – seenaknya di pinggir jalan, dekat rumah warga, bahkan dekat sekolah. Ini jelas-jelas melanggar aturan.”
Karel juga menyoroti tempat-tempat karaoke dan hiburan malam yang turut menjual minuman keras tanpa pengawasan ketat. Ia menilai hal ini harus segera ditertibkan, karena menjadi sumber konflik dan keributan.
“Kita harus alirkan penjualan miras ke tempat khusus, bukan bebas di mana saja. Pemerintah dan DPRD harus duduk bersama untuk membentuk aturan tegas.”
Ia menegaskan, tanpa regulasi yang jelas, pemerintah daerah akan kesulitan mengendalikan situasi.
“Kalau tidak ada perda, kita tidak punya kekuatan hukum untuk bertindak. Maka kami di DPRD siap mendorong lahirnya aturan ini demi keselamatan generasi kita ke depan.”