Nabire Papua Tengah papedanews.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire secara resmi meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Nabire dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Nabire, Christopher Simanjuntak, S.H., pada hari Jumat (25/7).
Menurut kasi pidsus Chrispo Simanjuntak S.H , Kejari Nabire telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait pengelolaan data pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nabire yang mencakup kurun waktu dari tahun 2005 hingga 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diduga telah terjadi sejumlah perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Chrispo Simanjuntak “Kami telah meminta dokumen-dokumen yang berkaitan, namun hingga kini belum sepenuhnya diterima. Beberapa pihak menyebut dokumen tersebut sudah diberikan ke lembaga lain. Hal ini sedang kami telusuri lebih lanjut.”
Dalam tahap penyidikan ini, Kejari Nabire memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum, termasuk pemanggilan saksi dan penyitaan dokumen. Pihak-pihak terkait akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
Chrispo Simanjuntak S.H mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan awal menemukan adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp10 miliar, yang terdiri dari:
• Sekitar Rp6 miliar merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan rincian:
• Belanja barang dan jasa tanpa bukti pertanggungjawaban yang memadai.
• Pajak yang telah dipotong oleh bendahara namun tidak disetorkan ke kas negara.
• Pencatatan belanja listrik yang tidak sesuai dengan sumber pendapatan.
• Sekitar Rp4 miliar merupakan pengeluaran yang tidak tercantum dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan digunakan untuk kegiatan lain tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah. . Jasa medis BPJS Pendingan tahun 2024
Seluruh temuan tersebut, kata Chrispo Simanjuntak, bersumber dari data periode Januari hingga Maret 2005.
Selain itu, Kejari Nabire juga menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana jasa medis BPJS sejak tahun 2024 sampai dengan mei 2025 Diketahui dana sebesar Rp1,9 miliar telah ditarik dari BPJS, namun hingga saat ini tenaga medis belum menerima hak jasa medis mereka.
“Ini menyangkut hak para tenaga kesehatan yang seharusnya diterima secara adil dan transparan. Maka tentu menjadi fokus dalam penyidikan kami,” tegasnya.
Chrispo Simanjuntak juga menekankan bahwa Kejari Nabire menangani perkara ini dengan serius dan profesional. Ia meminta semua pihak di RSUD Nabire agar bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
“Jangan ada yang menyembunyikan atau menghalangi penyidikan. Itu merupakan tindak pidana yang bisa kami tindak secara hukum,” pungkasnya.
Pihak Kejari menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan meminta masyarakat untuk bersabar serta memberi kepercayaan kepada aparat penegak hukum.