BUPATI NABIRE MESAK MAGAI , Mengumumkan Hasil Quick Count Pemilukada Nabire 2024

- Penulis

Senin, 2 Desember 2024 - 07:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papedanews.com- Nabire Papua Tengah
Bupati Nabire mengumumkan hasil quick count Pemilukada Nabire 2024 , melanggar penyalahan gunaan kewenangan.30 November 2024

Bupati atau pejabat publik yang aktif secara hukum memiliki batasan dalam mengumumkan hasil real count (perhitungan suara) selama proses pemilu. Hal ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk undang-undang tentang Pemilu, fungsi dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta kode etik pejabat negara.

1. Kewenangan Penyelenggara Pemilu

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kewenangan untuk mengumumkan hasil pemilu, termasuk real count, berada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu. Pasal 14 huruf i menyatakan bahwa KPU memiliki tugas dan wewenang:
“Mengumumkan hasil Pemilu secara nasional.”

Bupati, meskipun pejabat publik, tidak memiliki kewenangan ini karena bukan bagian dari lembaga penyelenggara pemilu.

2. Larangan Penyalahgunaan Wewenang

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 76 ayat (1) menyebutkan bahwa kepala daerah dilarang:
“Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi dirinya sendiri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya.”

Jika bupati aktif mengumumkan hasil real count secara sepihak, apalagi dengan potensi memengaruhi opini publik, maka hal ini dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga:  Banyak Kerusakan Surat Suara Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nabire 2024

3. Netralitas Kepala Daerah

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 71 ayat (1) menegaskan:
“Pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan anggota TNI/Polri dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”

Pengumuman real count secara sepihak dapat melanggar prinsip netralitas jika tindakan tersebut dianggap menguntungkan salah satu pihak.

4. Etika dan Sanksi

Jika bupati aktif melanggar batasan ini, ia dapat dikenai sanksi administratif atau bahkan pidana, seperti diatur dalam:

Pasal 547 UU Pemilu: Setiap pihak yang mengumumkan hasil perhitungan suara sebelum waktu yang ditentukan dapat dikenai sanksi pidana.

Kode Etik Kepala Daerah: Setiap kepala daerah wajib mematuhi etika jabatan, termasuk tidak mengambil langkah yang melampaui kewenangan.

Bupati aktif tidak diperbolehkan mengumumkan hasil real count pemilu karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kewenangan pengumuman hasil pemilu secara resmi hanya ada pada KPU. Jika bupati melakukannya, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Papedanews.com

Berita Terkait

Seluruh Partai Politik Dukung Sepenuhnya Seluruh Program Gubernur Meki F. Nawipa, S.H. dan Wakil Gubernur Deinas Geley, S.Sos., M.Si. di Provinsi Papua Tengah
PPP dan PDIP Fasilitasi Dialog Politik: DPD GRI Tegaskan Komitmen Dukung Program Gubernur Meki Nawipa
Tiga Tahanan kasus kriminal berat di duga Kabur dari Lapas Kelas IIB Nabire
Mesak Magai Dinilai Berpeluang Maju Sebagai Calon Gubernur Papua Tengah 2030
Pendukung MeGe Melakukan Konvoi, Setelah KPU Provinsi Papua Tengah Mengumumkan Hasil Penetapan Paslon
Deklarasi Paslon MeGe Umumkan Kemenangan Gubernur Papua Tengah
Penjelasan Terkait Video Yang Tersebar Di Media Sosial
Bawaslu RI Memiliki Wewenang Untuk Mengeluarkan Rekomendasi Diskualifikasi Pasangan Calon (paslon) Jika Terbukti Melakukan Pelanggaran
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 05:23

Rakerprov I KONI Papua Tengah 2025 secara resmi dibuka dengan pemukulan Tifa oleh Gubernur Meki F. Nawipa

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:47

Anggota DPRK Nabire Apresiasi Turnamen Futsal Antar Kampung se-Nabire Timur PNTB Cup I Tahun 2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:42

Kepala Suku Mepago Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus Warga Sipil dan Hentikan Peredaran Miras di Papua Tengah

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:28

Anggota DPRK Nabire Apresiasi Turnamen Futsal Antar Kampung se-Nabire Timur PNTB Cup 2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 05:34

Lima Pemuda Diamankan, Satu Meninggal dalam Insiden Kericuhan di Pasar Karang Nabire

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:09

Musprov KONI Papua Tengah Siap Digelar 27–28 Juni 2025, Panitia Genjot Persiapan di Tengah Waktu Singkat

Selasa, 24 Juni 2025 - 08:44

Kado istimewa HUT bhayangkara ke 79 Polres Nabire ungkap kasus curanmor dan beberapa kasus lain.

Senin, 23 Juni 2025 - 16:38

Koordinasi Pelaksanaan Musorprov KONI Papua Tengah ke KONI Pusat

Berita Terbaru