PAPUA TENGAH
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nabire papedanews.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah. Setelah melalui proses penyidikan yang panjang dan teliti, dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire karena berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Senin, 20 Oktober 2025, pukul 14.30 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka Nabire, dan berlangsung aman serta terkendali.
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., yang disampaikan melalui Kasat Reskrim Polres Nabire Iptu Habibi Cendrawasih Solosa, S.Tr.K., S.I.K., pada Sabtu (25/10/2025), dijelaskan bahwa kedua tersangka dalam perkara ini adalah ND alias DD alias DK(20) dan MT (24), yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian empat unit sepeda motor di wilayah Kelurahan Wonorejo, Distrik Nabire.
Kasat Reskrim Iptu Habibi menjelaskan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIT di Jalan Perintis RT 009/RW 001, Kelurahan Wonorejo, Distrik Nabire.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku melakukan pencurian di rumah seorang warga bernama Daryanto, yang juga merupakan pemilik showroom penjualan sepeda motor. Saat kejadian, korban mendapati empat unit motor hilang dari dalam rumahnya. Pintu rumah ditemukan terbuka dan rantai pengaman motor dalam kondisi putus,” ungkap Iptu Habibi.
Empat unit motor yang dicuri antara lain:
Yamaha Vixion nomor polisi AA 3522 BG, atas nama Sugiyanto
Honda GL15B1DF M/T nomor polisi AA 6437 EH, atas nama Santo Wahyudi
Honda GL15B1DF M/T nomor polisi AD 2798 PQ, atas nama Danang Ari Kristanto
Honda Verza nomor polisi AB 3192 DR, atas nama Andang Dwi Hargo Admojo
Menurut Kasat Reskrim, perkara ini disidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/74/II/2025/SPKT/Res Nabire/Polda Papua, tertanggal 24 Februari 2025, dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/64/VI/Res.1.8./2025/Reskrim.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam oleh tim kami, Kejaksaan Negeri Nabire menyatakan berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap atau P-21, berdasarkan surat Kejari Nabire Nomor B-810/R.1.17/Eoh.1/10/2025 atas nama ND dan B-811/R.1.17/Eoh.1/10/2025 atas nama MT,” jelasnya.
Dalam proses tahap II, kedua tersangka diserahkan langsung bersama sejumlah barang bukti berupa:
Satu unit motor Honda Verza warna putih dengan nomor polisi AB 3192 DR
Dua buah kunci T, yang digunakan untuk merusak kunci motor
Satu buah gunting besi, alat yang diduga digunakan untuk memotong rantai pengaman
Penyerahan dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin Ipda Andi Awaludin A. Putra D.R., S.Tr.K. (Kanit Idik I) bersama beberapa anggota Satreskrim lainnya.
Lebih lanjut, Iptu Habibi Cendrawasih Solosa menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana pencurian, terutama pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi di wilayah Nabire.
“Penegakan hukum terhadap kasus pencurian seperti ini menjadi perhatian serius kami. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana subsider Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana, dan lebih subsider Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian, khususnya dengan memastikan kendaraan terkunci ganda dan tidak ditinggalkan di tempat sepi.
“Kami mengimbau warga Nabire agar berhati-hati dan melengkapi surat-surat kendaraan saat berkendara. Bila menemukan hal mencurigakan, segera lapor ke pihak kepolisian terdekat,” ujar Habibi menutup wawancara.
Berdasarkan laporan resmi kegiatan, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nabire berlangsung hingga pukul 15.30 WIT dan berjalan aman serta kondusif. Dengan diserahkannya kedua tersangka ini, Polres Nabire memastikan proses hukum terhadap kasus pencurian tersebut akan segera dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Nabire untuk tahap penuntutan di pengadilan.



























