Papedanews.com-Nabire Papua Tengah
Menjadi perhatian serius, Pada tanggal 27 November 2024, sejumlah surat suara ditemukan rusak karena bagian yang menampilkan wajah kandidat telah robek. Hal ini tidak disebabkan oleh kerusakan teknis seperti paku atau alat coblos, melainkan secara khusus merusak wajah kandidat.
Kasus ini mencuat saat dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 17 Siriwini, Distrik Nabire, pada 28 November 2024. Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan pengawas setempat menemukan beberapa surat suara dengan kondisi serupa. Temuan ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap aturan sahnya surat suara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023.jumat/29/11/2024.
Dalam PKPU tersebut, dinyatakan bahwa surat suara yang rusak atau tidak utuh pada bagian-bagian penting, seperti nama atau foto kandidat, dapat dianggap tidak sah. Oleh karena itu, situasi ini menimbulkan keprihatinan dan menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses Pilkada Nabire.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat dan tim sukses masing-masing kandidat berharap agar masalah ini diselidiki dengan tuntas, sehingga tidak memengaruhi hasil akhir Pilkada yang diharapkan berjalan demokratis dan transparan.
( PAPEDANEWS.com )