PapedaNews.com-Nabire
Suasana memanas dalam rapat pleno rekapitulasi suara di salah satu distrik setelah Salmon Pigai, seorang saksi yang hadir untuk memastikan transparansi proses perhitungan, dikeluarkan dari ruang sidang oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD). Pigai menilai langkah tersebut mencederai haknya sebagai saksi dan menunjukkan adanya potensi pelanggaran prosedur pemilu., 2 Desember 2024
Kronologi Peristiwa
Salmon Pigai mengungkapkan bahwa pengusirannya bermula dari keberatan yang ia sampaikan terkait pembukaan kotak suara sebelum dokumen register resmi diterbitkan. Menurut Pigai, ia sudah mengajukan surat keberatan pada tanggal 29 November, namun PPD tetap memutuskan untuk melanjutkan perhitungan tanpa menunggu klarifikasi dari Panwas Distrik (Pandes).
“Saya meminta agar proses dihentikan sementara sebelum dokumen register keluar dari Pandes. Saya bersikeras bahwa kotak suara tidak boleh dibuka sebelum 3×24 jam sesuai aturan. Namun, surat keberatan saya sudah diajukan sejak tanggal 29, dan batas waktu itu telah lewat. Sebagai saksi, saya merasa berhak meminta register untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur, tetapi keberatan saya tidak diterima,” tegas Pigai.
Pigai juga menambahkan bahwa dirinya telah menyerahkan fotokopi dokumen keberatan tersebut kepada PPD untuk mendukung tuntutannya. Namun, PPD justru memintanya meninggalkan pleno. “Saya bahkan minta sidang diskors 10 menit agar mereka bisa berkonsultasi dengan Bawaslu Kabupaten. Namun, Bawaslu menyuruh sidang tetap dilanjutkan tanpa menanggapi surat keberatan saya. Jika register baru dikeluarkan setelah perhitungan selesai, keberatan saya akan menjadi tidak berguna,” katanya.
PPD: Alasan dan Tanggapan
Menurut Pigai, PPD berdalih bahwa perhitungan bisa dilanjutkan karena saksi sebelumnya telah menandatangani formulir C1 di TPS. Namun, Pigai menjelaskan bahwa bukti keberatan baru diperoleh setelah pelaksanaan pemungutan suara ulang (PBLU). “PPD tetap bersikeras meminta kami menunggu 3×24 jam, padahal batas waktu itu sudah lewat. Saya kecewa karena hak saya sebagai saksi dibatasi,” ujarnya.
Hak Saksi dan Integritas Pemilu
Pengusiran Pigai oleh PPD ini memicu sorotan terkait penghormatan terhadap hak saksi dalam proses pemilu. Sebagai elemen penting dalam menjamin transparansi, saksi berhak mengajukan keberatan untuk menjaga integritas pemilu. Insiden ini dianggap mencederai asas keadilan yang diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pigai meminta agar Bawaslu segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah ini. “Kami hanya ingin memastikan proses berjalan sesuai aturan, tetapi justru diperlakukan seperti pengganggu. Saya kecewa dengan cara PPD menangani keberatan saya,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PPD maupun Bawaslu terkait kejadian tersebut. Namun, insiden ini menjadi peringatan bagi penyelenggara pemilu untuk menjaga keadilan dan transparansi demi mempertahankan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
PapedaNews