Salmon Pigai Dikeluarkan dari Rapat Pleno Distrik oleh PPD : Hak Saksi Dipertanyakan

- Penulis

Senin, 2 Desember 2024 - 15:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PapedaNews.com-Nabire
Suasana memanas dalam rapat pleno rekapitulasi suara di salah satu distrik setelah Salmon Pigai, seorang saksi yang hadir untuk memastikan transparansi proses perhitungan, dikeluarkan dari ruang sidang oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD). Pigai menilai langkah tersebut mencederai haknya sebagai saksi dan menunjukkan adanya potensi pelanggaran prosedur pemilu., 2 Desember 2024

Kronologi Peristiwa

Salmon Pigai mengungkapkan bahwa pengusirannya bermula dari keberatan yang ia sampaikan terkait pembukaan kotak suara sebelum dokumen register resmi diterbitkan. Menurut Pigai, ia sudah mengajukan surat keberatan pada tanggal 29 November, namun PPD tetap memutuskan untuk melanjutkan perhitungan tanpa menunggu klarifikasi dari Panwas Distrik (Pandes).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya meminta agar proses dihentikan sementara sebelum dokumen register keluar dari Pandes. Saya bersikeras bahwa kotak suara tidak boleh dibuka sebelum 3×24 jam sesuai aturan. Namun, surat keberatan saya sudah diajukan sejak tanggal 29, dan batas waktu itu telah lewat. Sebagai saksi, saya merasa berhak meminta register untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur, tetapi keberatan saya tidak diterima,” tegas Pigai.

Pigai juga menambahkan bahwa dirinya telah menyerahkan fotokopi dokumen keberatan tersebut kepada PPD untuk mendukung tuntutannya. Namun, PPD justru memintanya meninggalkan pleno. “Saya bahkan minta sidang diskors 10 menit agar mereka bisa berkonsultasi dengan Bawaslu Kabupaten. Namun, Bawaslu menyuruh sidang tetap dilanjutkan tanpa menanggapi surat keberatan saya. Jika register baru dikeluarkan setelah perhitungan selesai, keberatan saya akan menjadi tidak berguna,” katanya.

Baca Juga:  Tiga Tahanan kasus kriminal berat di duga Kabur dari Lapas Kelas IIB Nabire

PPD: Alasan dan Tanggapan

Menurut Pigai, PPD berdalih bahwa perhitungan bisa dilanjutkan karena saksi sebelumnya telah menandatangani formulir C1 di TPS. Namun, Pigai menjelaskan bahwa bukti keberatan baru diperoleh setelah pelaksanaan pemungutan suara ulang (PBLU). “PPD tetap bersikeras meminta kami menunggu 3×24 jam, padahal batas waktu itu sudah lewat. Saya kecewa karena hak saya sebagai saksi dibatasi,” ujarnya.

Hak Saksi dan Integritas Pemilu

Pengusiran Pigai oleh PPD ini memicu sorotan terkait penghormatan terhadap hak saksi dalam proses pemilu. Sebagai elemen penting dalam menjamin transparansi, saksi berhak mengajukan keberatan untuk menjaga integritas pemilu. Insiden ini dianggap mencederai asas keadilan yang diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Pigai meminta agar Bawaslu segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah ini. “Kami hanya ingin memastikan proses berjalan sesuai aturan, tetapi justru diperlakukan seperti pengganggu. Saya kecewa dengan cara PPD menangani keberatan saya,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PPD maupun Bawaslu terkait kejadian tersebut. Namun, insiden ini menjadi peringatan bagi penyelenggara pemilu untuk menjaga keadilan dan transparansi demi mempertahankan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

PapedaNews

Berita Terkait

Ketua DPW PPP Papua: Jangan Terprovokasi Video Lama Gubernur Papua Tengah
Ketua DPW PAN Papua tengah Apresiasi dan ucapakan selamat kepada wakil bupati Nduga periode 2026-2031
Musda Berlangsung Damai, DPW Papua Tengah Resmi Ajukan Nama Calon Ketua DPD ke Pusat
DPW PAN Papua Tengah Siap Ikuti Keputusan DPP dan Fokus Hadapi Pemilu 2029
Politisi PAN Papua Tengah Tegaskan: Jangan Mengatasnamakan Partai Pengusung untuk Kritik Pemerintah
Anggota DPRK Intan Jaya Soroti Dugaan Diskriminasi dalam Kegiatan Kedewanan
Jokowi Siap “Turun Gunung” untuk PSI: Sinyal Konsolidasi Politik Pasca-Kepresidenan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Kekuasaan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:10

Gubernur Meki Nawipa ke KNPI: Jangan Jadi Penonton, Pemuda Harus Turun Tangan Bangun Papua Tengah

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:01

Wakil Ketua III DPR Papua Tengah Ultimatum Petugas Bandara: Jangan sampe ada Perjualbelikan Tiket subsidi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:23

Tiket Turun Jadi Rp400 Ribu, Sony Bekies Kogoya Apresiasi Subsidi dari pemprov papua tengah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:54

Wakil Ketua III DPR Papua Tengah Ajak Pemimpin Introspeksi di Tengah Krisis Nabire

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:06

LMA Nabire Deklarasikan Persatuan Masyarakat Adat, Serukan Papua Tengah Aman dan Damai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:24

Berkas Perkara P-21, Polres Nabire Serahkan ABH dan Barang Bukti ke JPU

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:42

Pemprov Papua Tengah Luncurkan Penerbangan Subsidi Layani Enam Rute Pedalaman

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:04

Semarak HUT ke-81 RI, Kepala Suku Besar Woa Gerki Waibusi Gelar Berbagai Kegiatan di Nabire

Berita Terbaru