BUPATI NABIRE MESAK MAGAI , Mengumumkan Hasil Quick Count Pemilukada Nabire 2024

- Penulis

Senin, 2 Desember 2024 - 07:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papedanews.com- Nabire Papua Tengah
Bupati Nabire mengumumkan hasil quick count Pemilukada Nabire 2024 , melanggar penyalahan gunaan kewenangan.30 November 2024

Bupati atau pejabat publik yang aktif secara hukum memiliki batasan dalam mengumumkan hasil real count (perhitungan suara) selama proses pemilu. Hal ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk undang-undang tentang Pemilu, fungsi dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta kode etik pejabat negara.

1. Kewenangan Penyelenggara Pemilu

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kewenangan untuk mengumumkan hasil pemilu, termasuk real count, berada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu. Pasal 14 huruf i menyatakan bahwa KPU memiliki tugas dan wewenang:
“Mengumumkan hasil Pemilu secara nasional.”

Bupati, meskipun pejabat publik, tidak memiliki kewenangan ini karena bukan bagian dari lembaga penyelenggara pemilu.

2. Larangan Penyalahgunaan Wewenang

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 76 ayat (1) menyebutkan bahwa kepala daerah dilarang:
“Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi dirinya sendiri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya.”

Jika bupati aktif mengumumkan hasil real count secara sepihak, apalagi dengan potensi memengaruhi opini publik, maka hal ini dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga:  BIADAP; penipuan mengatasnamakan kasi Intel kejaksaan Nabire

3. Netralitas Kepala Daerah

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 71 ayat (1) menegaskan:
“Pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan anggota TNI/Polri dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”

Pengumuman real count secara sepihak dapat melanggar prinsip netralitas jika tindakan tersebut dianggap menguntungkan salah satu pihak.

4. Etika dan Sanksi

Jika bupati aktif melanggar batasan ini, ia dapat dikenai sanksi administratif atau bahkan pidana, seperti diatur dalam:

Pasal 547 UU Pemilu: Setiap pihak yang mengumumkan hasil perhitungan suara sebelum waktu yang ditentukan dapat dikenai sanksi pidana.

Kode Etik Kepala Daerah: Setiap kepala daerah wajib mematuhi etika jabatan, termasuk tidak mengambil langkah yang melampaui kewenangan.

Bupati aktif tidak diperbolehkan mengumumkan hasil real count pemilu karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kewenangan pengumuman hasil pemilu secara resmi hanya ada pada KPU. Jika bupati melakukannya, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Papedanews.com

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Kekuasaan
BIADAP; penipuan mengatasnamakan kasi Intel kejaksaan Nabire
Tokoh Masyarakat Puncak Apresiasi Kepercayaan Gubernur Papua Tengah
Pleno Perhitungan Suara PSU Pilgub Papua Dimulai, Masyarakat Diimbau Jaga Keamanan
Hitung Exit Poll Paslon Mari – Yo Unggul Sementara 57 Persen
DPW PAN Papua Tengah Apresiasi Komarudin Watubun: Teladan Politik Putra Papua di Kancah Nasional.
Warga Kampung Sanoba Desak Bupati Nabire Ganti Kepala Kampung, Berkas Aspirasi Diserahkan ke DPRK Nabire
Warga Kampung Sanoba Desak Bupati Ganti Kepala Kampung, Berkas Aspirasi Diserahkan ke DPRK Nabire
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15

Ketua Panitia Imbau Masyarakat Ikut Sukseskan Festival Media ke-1 di Nabire

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:58

Menjelang Tahun Baru 2026, Kepala Suku Besar Meepago Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:50

PCNU Nabire Gelar Majelis Rutin Perdana, Ajak Kader Bermuhasabah Menyongsong Tahun Baru 2026

Selasa, 30 Desember 2025 - 07:06

Polda Papua Tengah Amankan Anak Perempuan di bawah umur, di lokalisasi samabusa

Selasa, 30 Desember 2025 - 05:16

Ini himbauan Kapolres Nabire, Pengalihan alur lalu lintas pada 31 Desember 2025

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:36

PCNU Kabupaten Nabire Bentuk Panitia untuk Pendidikan Dasar Kader Penggerak NU

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:34

Papua Tengah Rayakan Natal Aman dan Tertib, ini kata Kapolda Papua Tengah

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:58

Kapolri Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2026, Razia Digelar di Seluruh Daerah

Berita Terbaru