BUPATI NABIRE MESAK MAGAI , Mengumumkan Hasil Quick Count Pemilukada Nabire 2024

- Penulis

Senin, 2 Desember 2024 - 07:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papedanews.com- Nabire Papua Tengah
Bupati Nabire mengumumkan hasil quick count Pemilukada Nabire 2024 , melanggar penyalahan gunaan kewenangan.30 November 2024

Bupati atau pejabat publik yang aktif secara hukum memiliki batasan dalam mengumumkan hasil real count (perhitungan suara) selama proses pemilu. Hal ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk undang-undang tentang Pemilu, fungsi dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta kode etik pejabat negara.

1. Kewenangan Penyelenggara Pemilu

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kewenangan untuk mengumumkan hasil pemilu, termasuk real count, berada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu. Pasal 14 huruf i menyatakan bahwa KPU memiliki tugas dan wewenang:
“Mengumumkan hasil Pemilu secara nasional.”

Bupati, meskipun pejabat publik, tidak memiliki kewenangan ini karena bukan bagian dari lembaga penyelenggara pemilu.

2. Larangan Penyalahgunaan Wewenang

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 76 ayat (1) menyebutkan bahwa kepala daerah dilarang:
“Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi dirinya sendiri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya.”

Jika bupati aktif mengumumkan hasil real count secara sepihak, apalagi dengan potensi memengaruhi opini publik, maka hal ini dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga:  Tokoh Masyarakat Puncak Apresiasi Kepercayaan Gubernur Papua Tengah

3. Netralitas Kepala Daerah

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 71 ayat (1) menegaskan:
“Pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan anggota TNI/Polri dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”

Pengumuman real count secara sepihak dapat melanggar prinsip netralitas jika tindakan tersebut dianggap menguntungkan salah satu pihak.

4. Etika dan Sanksi

Jika bupati aktif melanggar batasan ini, ia dapat dikenai sanksi administratif atau bahkan pidana, seperti diatur dalam:

Pasal 547 UU Pemilu: Setiap pihak yang mengumumkan hasil perhitungan suara sebelum waktu yang ditentukan dapat dikenai sanksi pidana.

Kode Etik Kepala Daerah: Setiap kepala daerah wajib mematuhi etika jabatan, termasuk tidak mengambil langkah yang melampaui kewenangan.

Bupati aktif tidak diperbolehkan mengumumkan hasil real count pemilu karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kewenangan pengumuman hasil pemilu secara resmi hanya ada pada KPU. Jika bupati melakukannya, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Papedanews.com

Berita Terkait

Ketua DPW PPP Papua: Jangan Terprovokasi Video Lama Gubernur Papua Tengah
Ketua DPW PAN Papua tengah Apresiasi dan ucapakan selamat kepada wakil bupati Nduga periode 2026-2031
Musda Berlangsung Damai, DPW Papua Tengah Resmi Ajukan Nama Calon Ketua DPD ke Pusat
DPW PAN Papua Tengah Siap Ikuti Keputusan DPP dan Fokus Hadapi Pemilu 2029
Politisi PAN Papua Tengah Tegaskan: Jangan Mengatasnamakan Partai Pengusung untuk Kritik Pemerintah
Anggota DPRK Intan Jaya Soroti Dugaan Diskriminasi dalam Kegiatan Kedewanan
Jokowi Siap “Turun Gunung” untuk PSI: Sinyal Konsolidasi Politik Pasca-Kepresidenan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Kekuasaan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:27

Masyarakat Makimi Datangi DPR RI dan DPD RI, Minta Penertiban Satgas PKH Dievaluasi dan Tak Abaikan Ruang Hidup Warga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 02:12

Meki Nawipa Taruh Masa Depan Papua Tengah di Pendidikan, Rp56 Miliar untuk Pengembangan Sekolah Papua Harapan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:26

Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah Lakukan Monev Implementasi ILP pada 8 Puskesmas Lokus Provinsi Papua Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:10

Gubernur Meki Nawipa ke KNPI: Jangan Jadi Penonton, Pemuda Harus Turun Tangan Bangun Papua Tengah

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:01

Wakil Ketua III DPR Papua Tengah Ultimatum Petugas Bandara: Jangan sampe ada Perjualbelikan Tiket subsidi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:54

Wakil Ketua III DPR Papua Tengah Ajak Pemimpin Introspeksi di Tengah Krisis Nabire

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:06

LMA Nabire Deklarasikan Persatuan Masyarakat Adat, Serukan Papua Tengah Aman dan Damai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:27

PLTS 30 kW Akan Terangi Dua Distrik di Kabupaten Puncak

Berita Terbaru