MANOKWARI Papedanews.com Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tujuh Suku Meyah, Musa Mandacan, menyatakan penolakan tegas terhadap aktivitas Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) di wilayah adat Meyah, khususnya di Kampung Waprasmasi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Penolakan tersebut didasari kekhawatiran adanya kegiatan yang dinilai berpotensi memicu keresahan dan memecah persatuan masyarakat adat.
Musa menegaskan bahwa Papua merupakan wilayah adat yang memiliki struktur dan kewenangan adat yang harus dihormati. Oleh karena itu, setiap organisasi yang berkegiatan di wilayah adat, terutama yang berkaitan dengan pertambangan rakyat, wajib berkoordinasi dan memperoleh legitimasi dari lembaga adat setempat.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menolak dengan tegas kehadiran APRI di wilayah adat Meyah. Jangan melakukan kegiatan yang berpotensi memprovokasi masyarakat adat. Perjuangan masyarakat adat untuk mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sedang berjalan dan tidak boleh ditunggangi oleh kepentingan tertentu,” kata Musa, yang juga sebagai Ketua POKJA Adat MRP Papua Barat ini, Sabtu (8/2/2026).
Ia menilai, langkah-langkah yang dilakukan di luar mekanisme adat justru berisiko menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat. Menurutnya, isu pertambangan rakyat merupakan persoalan sensitif karena menyangkut hak ulayat dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.
“Wilayah Kali Kasih, Wariori, dan Wasirawi adalah tanah adat masyarakat Meyah. Ada lembaga adat yang bertanggung jawab langsung kepada masyarakat. Setiap pembicaraan dan kegiatan terkait tanah adat harus melalui lembaga adat, bukan berjalan sendiri-sendiri,” ujarnya.
Musa juga mengingatkan agar tidak ada oknum penambang maupun pemodal yang memanfaatkan situasi untuk mempercepat kepentingan bisnis dengan mengorbankan tatanan adat. Ia menegaskan bahwa proses perizinan pertambangan rakyat saat ini telah berada pada tahap kebijakan pemerintah daerah.
“IPR sudah berada di tangan Gubernur Papua Barat. Kami tinggal menunggu keputusan. Jangan ada gerakan tambahan yang justru mengaburkan proses dan memicu persoalan adat di lapangan,” katanya.
Sebelumnya, Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPW APRI) Papua Barat menggelar pertemuan dengan masyarakat di Kampung Waprasmasi, Distrik Masni, pada 7 Februari 2026. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut agenda DPW APRI Papua Barat terkait pembahasan pertambangan rakyat dan hak ulayat di wilayah Wasirawi dan sekitarnya.
Berdasarkan surat undangan resmi DPW APRI Papua Barat tertanggal 22 Januari 2026, kegiatan itu dijadwalkan berlangsung di Masni, dan disebut membahas tindak lanjut aspirasi pemilik hak ulayat serta koordinasi teknis dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Manokwari.
Namun, LMA Tujuh Suku Meyah menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak pernah dikoordinasikan dengan lembaga adat sebagai pemegang mandat masyarakat adat Meyah. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan adat dan sosial apabila terus berlanjut tanpa mekanisme yang jelas dan sah.



























