Biandoga, Papua Pegunungan papedanews.com Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Aljono Bagau, menyampaikan klarifikasi resmi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait dugaan penggelapan Dana Desa (APBK Kampung), khususnya Dana SILTAP aparat dari 16 kampung di Distrik Biandoga.
Aljono Bagau menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut dirinya sebagai pihak yang “melarikan” atau “mencuri” Dana SILTAP dari Bank Papua Cabang Sugapa merupakan informasi tidak benar, tidak berdasar hukum, serta tidak masuk akal secara logika dan aturan tata kelola pemerintahan.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai anggota DPRK, saya bekerja murni sesuai tugas dan fungsi kelembagaan, yakni fungsi pengawasan (kontroling), penganggaran (budgeting), dan legislasi. Tidak ada satu pun kewenangan DPRK untuk mengelola, mencairkan, apalagi membawa Dana Desa,” tegas Aljono dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa Dana Desa atau APBK Kampung sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah kampung dan eksekutif, sesuai dengan Undang-Undang Desa serta peraturan pemerintah pusat dan daerah. DPRK, kata dia, hanya menjalankan fungsi pengawasan apabila terdapat laporan, aspirasi, atau dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kebijakan.
“Tugas kami di DPRK adalah menerima dan menyalurkan aspirasi rakyat, lalu menyampaikannya kepada pemerintah untuk dibahas melalui mekanisme rapat atau forum resmi, bukan menjadi aktor, apalagi provokator pencairan dana,” jelasnya.
Menanggapi pernyataan yang beredar di grup komunikasi Distrik Biandoga yang menyebut dirinya sebagai provokator, Aljono menyayangkan adanya penyebaran tuduhan tanpa klarifikasi dan dasar hukum yang jelas. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap DPRK maupun pemerintah adalah hak warga negara, termasuk mahasiswa, selama disampaikan secara objektif dan sesuai aturan.
“Saya sepakat bahwa rakyat memiliki hak penuh untuk mengkritik apabila ada kebijakan yang keluar dari aturan. Aspirasi itu justru harus disalurkan melalui DPRK sebagai wakil rakyat, agar dapat ditindaklanjuti secara konstitusional,” ujarnya.
Terkait tuduhan spesifik bahwa dirinya membawa lari Dana SILTAP dari Bank Papua Sugapa pada 20 Desember 2025 malam hari, Aljono Bagau menyatakan siap mempertanggungjawabkan kebenaran di hadapan hukum dan publik.
“Saya percaya Tuhan Maha Mengetahui dan Maha Melihat. Jika tuduhan itu benar, maka fakta, saksi, dan bukti pasti akan muncul. Namun jika tidak, saya berharap nama baik dan integritas saya sebagai wakil rakyat juga dihormati,” pungkasnya.
Aljono berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat serta mengajak semua pihak untuk menyelesaikan persoalan Dana Desa secara bermartabat, terbuka, dan sesuai mekanisme hukum, demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas pemerintahan di Distrik Biandoga.

























