Nabire Papua Tengah papedanews.com Kejaksaan Negeri Nabire kembali menunjukkan komitmen serius dalam memulihkan kerugian negara dengan mengeksekusi lelang barang rampasan tindak pidana korupsi pada 19 November 2025 yang berlangsung secara transparan dan profesional. Melalui proses ini, Kejari ingin memastikan setiap aset yang pernah disalahgunakan dapat kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat yang berhak atasnya.
Lelang Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Jayapura
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Dr. Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah lelang tersebut merupakan kelanjutan dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2018/PT JPR. Selain itu, ia menjelaskan bahwa setiap putusan yang menyangkut penyitaan barang rampasan harus segera dieksekusi agar tidak menghambat upaya pemulihan kerugian negara.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat Genset MTU Kapasitas Besar Masuk Tahap Eksekusi
Barang yang masuk proses lelang berupa empat unit mesin genset MTU berkapasitas masing-masing 1000 KW lengkap dengan seluruh perlengkapannya, yang berlokasi di Jalan Pemuda Oyehe pada area PT PLN Rayon Nabire. Kemudian, Kejari memastikan pengecekan fisik dilaksanakan secara cermat agar seluruh komponen yang dilelang sesuai daftar barang rampasan yang tercantum dalam putusan pengadilan.
Proses Lelang Online KPKNL Biak Berjalan Transparan
Proses lelang difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak melalui platform resmi lelang.go.id yang memberikan akses terbuka bagi seluruh peserta. Selain itu, pejabat lelang hadir secara langsung untuk memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai aturan serta diawasi oleh staf Kejari Nabire dan saksi sebagai bagian dari standar akuntabilitas publik.
Penawaran Tertinggi Capai Rp452 Juta Lebih
Dari proses penawaran yang berlangsung terbuka, peserta bernama Azis Khoirul S berhasil memenangkan lelang dengan nilai tertinggi yakni Rp452.550.000. Selanjutnya, seluruh dana hasil lelang langsung disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, menunjukkan komitmen penuh terhadap transparansi pengelolaan uang hasil aset rampasan.
Tiga Strategi Penegakan Hukum Kejari Nabire
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire menekankan bahwa keberhasilan lelang ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penuntutan saja, namun berlanjut hingga pemulihan aset secara nyata. Selain itu, ia menegaskan tiga strategi utama, yaitu pengembalian kerugian negara, penegakan efek jera, dan penguatan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Langkah Tegas untuk Menjaga Integritas Negara
Pada akhirnya, Kejari Nabire memastikan seluruh proses pemulihan kerugian negara akan terus dilakukan secara konsisten sebagai wujud perlindungan terhadap aset negara dari praktik korupsi. Melalui lelang terbuka dan akuntabel seperti ini, Kejari berharap masyarakat dapat melihat bahwa negara hadir dengan tegas menjaga integritas serta memastikan setiap kerugian publik dapat kembali dipulihkan secara maksimal.
( Red )


























