Nabire Papua Tengah papedanews.com Seorang penjual togel di Nabire angkat bicara terkait perdebatan yang sempat terjadi dengan sekelompok pemuda di lokasi penjualannya. Ia menegaskan bahwa dalam peristiwa tersebut dirinya sama sekali tidak pernah membawa atau mengatasnamakan Kapolres Nabire.
“Dalam perdebatan itu saya hanya membicarakan soal usaha saya. Tidak pernah sekalipun saya menyebut atau melibatkan nama Kapolres,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia merasa perlu meluruskan informasi ini karena sempat beredar isu yang mengaitkan perdebatan tersebut dengan institusi kepolisian. Menurutnya, hal itu tidak benar dan bisa menimbulkan salah tafsir di masyarakat.
“Kalau ada yang menyebut-nyebut nama Kapolres, itu bukan dari saya. Saya tidak pernah kaitkan usaha saya dengan pihak kepolisian,” tegasnya.
Penjual togel tersebut menambahkan, perdebatan yang terjadi hanyalah soal keberadaan aktivitas penjualannya dan tidak ada hubungannya dengan aparat kepolisian. Ia berharap klarifikasi ini dapat dipahami publik agar tidak menimbulkan opini yang salah dan merugikan pihak-pihak yang tidak terkait.
Sesuai Pasal 27 ayat (3) UU ITE, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Pelanggaran pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3).
“Kalau ada yang menuduh tanpa bukti lalu disebarkan di media sosial, itu bisa dikategorikan pencemaran nama baik. Jangan fitnah. Mari kita hargai hukum,”
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital, setiap pernyataan yang dipublikasikan memiliki konsekuensi hukum. Tuduhan tanpa dasar bukan hanya merugikan individu, tetapi juga bisa berujung pada proses pidana.