Nabire, Papua Tengah papedanews.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire tengah menangani secara serius kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur yang terjadi di wilayah Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire. Kasus ini dilaporkan secara resmi pada Sabtu, 15 Juni 2025, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/110/VI/2025/SPKT/RESNABIRE/PAPUA TENGAH.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire, AKP Bertu Haridyka, S.T.K., S.I.K., M.H saat di temui Awak media papedanews dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rangkaian penyelidikan dan tindakan hukum sesuai prosedur.
“Baik, terima kasih rekan-rekan media. Kami dari Sat Reskrim Polres Nabire akan menjelaskan terkait dengan penanganan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang saat ini sedang kami tangani,” ungkap AKP Bertu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa pencabulan tersebut diketahui terjadi pertama kali pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIT di rumah terlapor, yang beralamat di Jalan Christina Martha Tiahahu, Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire.
Korban dalam kasus ini adalah tiga anak perempuan berusia di bawah umur :
N.A., lahir 15 November 2017 (8 tahun),
I.F.S., lahir 1 Februari 2014 (10 tahun),
Z.M., lahir 10 November 2019 (5 tahun).
Dari hasil penyelidikan, korban juga menyampaikan kepada penyidik bahwa terdapat teman-temannya yang lain yang diduga juga pernah mengalami perlakuan serupa dari terlapor.
“Korban tidak hanya menjelaskan pengalaman pribadi, tapi juga menyebut bahwa beberapa temannya yang lain juga pernah mendapatkan perlakuan yang sama dari saudara LOS,” terang Kasat Reskrim.
Pemeriksaan terhadap terlapor, yang diketahui berinisial L.O.S., pria berusia 40 tahun, karyawan honorer satuan pengamanan di salah satu bank di Nabire, mengungkap bahwa perbuatan pencabulan telah dilakukan secara berulang sejak bulan Maret 2025.
Kronologi kejadian berdasarkan pengakuan terlapor adalah sebagai berikut :
Pertama kali terjadi pada bulan Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WIT di rumahnya sendiri.
Kedua kali, terjadi pada akhir Maret 2025, juga di rumahnya, tepatnya di bagian dapur.
Ketiga kali, pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 19.00 WIT, kembali di lokasi yang sama, yakni rumah terlapor.
“Kami telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap terlapor. Ia mengakui telah melakukan perbuatan cabul tersebut di rumahnya sendiri dalam tiga kejadian berbeda. Pengakuan ini akan kami dalami dan lengkapi dengan alat bukti serta keterangan saksi lainnya,” ujar AKP Bertu.
Satreskrim juga telah berkoordinasi dengan Unit PPA serta lembaga pendamping psikologis anak guna memberikan perlindungan dan pemulihan bagi para korban.
Terlapor dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Polres Nabire kembali menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, terutama terhadap perlindungan anak. Masyarakat diminta tidak ragu melapor jika mengetahui adanya indikasi tindakan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak-anak di sekitarnya.
Papedanews