TIMIKA papua tengah papedanews.com Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Mimika. Dalam operasi berjenjang yang berlangsung pada Sabtu (7/11/2026) hingga Minggu (8/11/2026), polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pengecer, kurir atau tukang tempel, hingga bandar yang diduga berperan sebagai penampung barang.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 74 paket sabu berbagai ukuran yang diduga siap diedarkan.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mil., M.Han., melalui Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Habibi C. Solosa, membenarkan pengungkapan jaringan narkotika tersebut.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Z (25), MR alias AW (43), dan DM alias Uda (47).
Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 14.00 WIT. Tim Opsnal Sat Resnarkoba menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di salah satu rumah kos di Jalan Kartini Jalur 1, Timika.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka Z bersama satu paket sabu ukuran kecil. Berdasarkan pemeriksaan awal, Z mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui pemesanan menggunakan akun Instagram untuk kemudian dijual kembali.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh informasi mengenai dugaan adanya jaringan pengedar dengan skala lebih besar yang berada di rumah kos tepat di depan lokasi penangkapan pertama.
Tidak berhenti sampai di situ, pada Minggu (8/11/2026) sekitar pukul 07.30 WIT, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan mengamankan MR alias AW.
Dari tangan MR, petugas menyita enam paket sabu, terdiri atas satu paket besar dan lima paket kecil, serta uang tunai sebesar Rp7.650.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan, MR mengaku berperan sebagai kurir atau tukang tempel yang diduga dikendalikan oleh seorang bandar besar dari Jakarta. Ia juga mengungkapkan bahwa pasokan sabu diperoleh dari tersangka DM.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kembali melakukan pengembangan pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIT dengan menggeledah rumah kos milik DM di kawasan Jalan Kaimana, Timika.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan DM alias Uda yang diduga berperan sebagai penampung atau gudang penyimpanan narkotika.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 67 paket sabu berbagai ukuran, terdiri atas dua paket besar, 37 paket sedang, dan 28 paket kecil. Petugas juga menyita timbangan digital serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.
74 PAKET SABU DAN SEJUMLAH BARANG BUKTI DISITA
Secara keseluruhan, Sat Resnarkoba Polres Mimika mengamankan 74 paket sabu, terdiri atas tiga paket besar, 37 paket sedang, dan 34 paket kecil.
Selain itu, polisi turut menyita uang tunai Rp7.650.000, satu timbangan digital merek Camry warna silver, lima unit telepon genggam berbagai merek, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam, serta sejumlah perlengkapan pengemasan berupa kaca pireks, plastik klip, potongan lakban dan pembungkus lainnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mako Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, berat bruto barang bukti sabu masih dalam proses penimbangan resmi oleh penyidik dan selanjutnya akan dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Papua untuk kepentingan pengujian.
Para tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi Sat Resnarkoba Polres Mimika, yakni Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 609 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
POLISI TEGASKAN TIDAK ADA RUANG BAGI JARINGAN NARKOBA
Dalam keterangannya, AKP Habibi C. Solosa menegaskan bahwa tindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius yang melibatkan jaringan terstruktur, mulai dari pengedar, kurir atau tukang tempel, hingga penyimpanan barang dalam jumlah besar.
Menurutnya, penyalahgunaan sabu dapat menyebabkan ketergantungan, kerusakan saraf otak, gangguan kesehatan mental hingga kerusakan organ vital. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengguna, tetapi juga dapat merusak kehidupan keluarga dan tatanan sosial masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Mimika dalam mendukung program prioritas Kapolri untuk memberantas peredaran gelap narkotika.
”Kami tidak akan memberi ruang gerak bagi pengedar maupun bandar yang menjadikan Timika sebagai target pasar,” tegas AKP Habibi.
Mewakili Kapolres Mimika, dirinya juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat, bukan hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
”Keberhasilan ini merupakan wujud nyata Polri Bersama Masyarakat. Polisi tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. Kami memohon doa dan dukungan seluruh lapisan masyarakat Mimika agar bersama-sama memberantas narkoba dari tanah Mimika,” tutupnya.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika merupakan ancaman serius yang harus diperangi bersama. Masyarakat diharapkan tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.



















