NABIRE, PAPUA TENGAH PAPEDANEWS.COM Informasi mengenai aktivitas pertambangan emas berskala besar di kawasan Kilometer 74 (KM 74), termasuk dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA), menjadi perhatian serius Media Papedanews.
Pimpinan Media Papedanews, Muhamad Irpan, secara tegas meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan menyeluruh, khususnya terhadap informasi keberadaan dan dugaan keterlibatan WNA dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Menurut Irpan, keberadaan WNA dalam kegiatan pertambangan di wilayah Papua Tengah perlu mendapatkan perhatian khusus dari instansi berwenang. Bukan untuk mendiskriminasi warga negara asing, melainkan untuk memastikan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan di wilayah Indonesia wajib tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku.
Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: siapa WNA yang diduga berada di lokasi tersebut, apa perannya dalam aktivitas pertambangan, apakah memiliki dokumen keimigrasian yang sah, dan apakah kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin serta ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia?

”Jangan sampai kekayaan alam Papua Tengah dikelola oleh pihak-pihak yang status hukum dan aktivitasnya tidak jelas. Jika benar terdapat WNA yang terlibat dalam kegiatan pertambangan skala besar di KM 74, maka instansi terkait harus segera melakukan pemeriksaan. Kami meminta kejelasan, bukan pembiaran,” tegas Irpan.
Ia juga mempertanyakan pengawasan terhadap tenaga kerja asing dan aktivitas investasi di wilayah Papua Tengah. Apakah seluruh pihak asing yang terlibat telah memenuhi ketentuan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan perizinan usaha pertambangan?
Papedanews menantang Satgas PKH bersama Polda Papua Tengah, Imigrasi, serta instansi pertambangan untuk membuktikan keseriusan pengawasan di lapangan.
Irpan menegaskan, jangan sampai masyarakat lokal hanya menjadi penonton di atas tanah dan kekayaan alamnya sendiri, sementara pihak-pihak yang memiliki modal dan kemampuan besar justru tidak mendapatkan pengawasan yang transparan.
”Kalau masyarakat kecil bisa diperiksa dan ditertibkan, maka aktivitas pertambangan skala besar yang diduga melibatkan WNA juga harus diperiksa. Hukum Indonesia berlaku bagi siapa pun yang berada dan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki modal besar atau berasal dari luar negeri,” ujarnya.
Papedanews meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka mengenai legalitas aktivitas tambang KM 74 serta hasil pemeriksaan terhadap informasi dugaan keterlibatan WNA tersebut.
PAPEDANEWS MENEGASKAN: KEKAYAAN ALAM PAPUA TENGAH HARUS MEMBERIKAN MANFAAT BAGI MASYARAKAT LOKAL, BUKAN MENJADI RUANG KEGIATAN YANG TIDAK JELAS LEGALITAS DAN PENGAWASANNYA.
Papedanews tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Satgas PKH, pihak Imigrasi, pemerintah daerah, maupun pengelola pertambangan.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT



















