Penjual Togel Tegaskan Tidak Pernah Libatkan Kapolres Nabire

- Penulis

Senin, 25 Agustus 2025 - 02:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabire Papua Tengah papedanews.com Seorang penjual togel di Nabire angkat bicara terkait perdebatan yang sempat terjadi dengan sekelompok pemuda di lokasi penjualannya. Ia menegaskan bahwa dalam peristiwa tersebut dirinya sama sekali tidak pernah membawa atau mengatasnamakan Kapolres Nabire.

“Dalam perdebatan itu saya hanya membicarakan soal usaha saya. Tidak pernah sekalipun saya menyebut atau melibatkan nama Kapolres,” jelasnya.

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia merasa perlu meluruskan informasi ini karena sempat beredar isu yang mengaitkan perdebatan tersebut dengan institusi kepolisian. Menurutnya, hal itu tidak benar dan bisa menimbulkan salah tafsir di masyarakat.

“Kalau ada yang menyebut-nyebut nama Kapolres, itu bukan dari saya. Saya tidak pernah kaitkan usaha saya dengan pihak kepolisian,” tegasnya.

Penjual togel tersebut menambahkan, perdebatan yang terjadi hanyalah soal keberadaan aktivitas penjualannya dan tidak ada hubungannya dengan aparat kepolisian. Ia berharap klarifikasi ini dapat dipahami publik agar tidak menimbulkan opini yang salah dan merugikan pihak-pihak yang tidak terkait.

Baca Juga:  Sosialisasi Dukungan Program Pemerintah dan Imbauan Pemeliharaan Kamtibmas Jelang Natal dan Tahun Baru di Kampung Lani

Sesuai Pasal 27 ayat (3) UU ITE, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Pelanggaran pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3).

“Kalau ada yang menuduh tanpa bukti lalu disebarkan di media sosial, itu bisa dikategorikan pencemaran nama baik. Jangan fitnah. Mari kita hargai hukum,”

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital, setiap pernyataan yang dipublikasikan memiliki konsekuensi hukum. Tuduhan tanpa dasar bukan hanya merugikan individu, tetapi juga bisa berujung pada proses pidana.

Berita Terkait

Masyarakat Makimi Datangi DPR RI dan DPD RI, Minta Penertiban Satgas PKH Dievaluasi dan Tak Abaikan Ruang Hidup Warga
Meki Nawipa Taruh Masa Depan Papua Tengah di Pendidikan, Rp56 Miliar untuk Pengembangan Sekolah Papua Harapan
Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah Lakukan Monev Implementasi ILP pada 8 Puskesmas Lokus Provinsi Papua Tengah
Gubernur Meki Nawipa ke KNPI: Jangan Jadi Penonton, Pemuda Harus Turun Tangan Bangun Papua Tengah
Wakil Ketua III DPR Papua Tengah Ultimatum Petugas Bandara: Jangan sampe ada Perjualbelikan Tiket subsidi
Tiket Turun Jadi Rp400 Ribu, Sony Bekies Kogoya Apresiasi Subsidi dari pemprov papua tengah
Wakil Ketua III DPR Papua Tengah Ajak Pemimpin Introspeksi di Tengah Krisis Nabire
LMA Nabire Deklarasikan Persatuan Masyarakat Adat, Serukan Papua Tengah Aman dan Damai
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:27

Masyarakat Makimi Datangi DPR RI dan DPD RI, Minta Penertiban Satgas PKH Dievaluasi dan Tak Abaikan Ruang Hidup Warga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 02:12

Meki Nawipa Taruh Masa Depan Papua Tengah di Pendidikan, Rp56 Miliar untuk Pengembangan Sekolah Papua Harapan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:26

Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah Lakukan Monev Implementasi ILP pada 8 Puskesmas Lokus Provinsi Papua Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:10

Gubernur Meki Nawipa ke KNPI: Jangan Jadi Penonton, Pemuda Harus Turun Tangan Bangun Papua Tengah

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:01

Wakil Ketua III DPR Papua Tengah Ultimatum Petugas Bandara: Jangan sampe ada Perjualbelikan Tiket subsidi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:54

Wakil Ketua III DPR Papua Tengah Ajak Pemimpin Introspeksi di Tengah Krisis Nabire

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:06

LMA Nabire Deklarasikan Persatuan Masyarakat Adat, Serukan Papua Tengah Aman dan Damai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:27

PLTS 30 kW Akan Terangi Dua Distrik di Kabupaten Puncak

Berita Terbaru