Ketua Relawan MeGe Alexander Gobai Memberikan Kejelasan Tentang Budaya Noken Dan Sistem Noken Dalam Pemilihan Pilkada Derentak

- Penulis

Minggu, 19 Januari 2025 - 23:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papedanews.com-
Perdebatan antara daerah sistem noken (daerah pegunungan) merupakan perdebatan sistem noken yang selau terjadi di daerah pegunungan dan sudah menjadi kebudayaan.20 Januari 2925.

Lalu bagaimana dengan TSM di daerah sistem noken, menurut Prof. Otto Hasibuan, Advokat senior, dalam video singkatnya mengatakan undang-undang pemilu mengatur bahwa sengekat bawa ke MK hanya mengatur mengenai surat perselisihan suara, jadi tidak mungkin mempersoalkan TSM dengan timbang waktu dalam 14 hari.

Lanjut, misalkan ada satu kejadian di daerah tertentu dalam pemilihan, kemudiaan dikaitkan TSM. bagaimana bisa mengatakan bahwa itu masif, bahwa masif itukan minimal setengah Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau masuk di arena TSM, asumsinya terstrukturnya dimana, masifnya dimana, sehingga hal ini yang bisa dibuktikan. Ingat ini sengketa bukan pengujian undang-undang. Jangan pernah asumsi tentang TSM. Kalua soal pelanggaran silahkan dibuktikan,” katanya.

Sementara, Pakar hukum, Tata Negara Negara, Prof. Yusril mengatakan, sengketa hasil adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi. Karena itu MK yang harus diputuskan dalam jangka waktu 14 hari. Itupun hanya sengketa hasil.

“Tapi kalau mau dibuka dari bawa lagi dari masalah pencalonan, tidak mungkin MK menyelesaikan dalam 15 hari. Karena dalam UU 14 hari dan peraturan KPU nomor 4 tahun 2003 mengatakan sidang itu dilakukan dalam waktu 14 hari apa bisa membuktikan TSM dalam 14 hari nggak mungkin,” Katanya.

Baca Juga:  Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

Oleh karena itu, daerah budaya sistem noken menjadi daerah yang kadangkalh menjadi daerah perdebatan yang bisa dimuatkan oleh pihak pemohon tentang TSM. Hal tersebut, telah dibantahkan dengan pernyataan pakar Tata Negara dan Advokat Senior. Maka, UU Pilkada Pasal 158 tentang ambang batas pun dapat mempengaruhui di dalam sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi.

Sebagai Kesimpulan dari tulisan ini ialah, budaya dan sistem noken yang dikaitkan dengan pasal 158 dan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2003 telah menjamin hukum bahwa MK hanya memutuskan sengketa perselisihan hasil suara.

Budaya dan sistem telah menyatuh dengan kebiasaan dan kehidupan Masyarakat daerah pegunungan Papua. Bahwa kesepakatan atau mufakat masyarakat menjadi dasar hukum yang dimuat di dalam Keputusan perolehan suara.
( papedanews )

Berita Terkait

Kepala Suku Moni Intan Jaya di Kabupaten Nabire Ajak Warga Bersatu Menjaga Keamanan dan Ketertiban
Diduga Tak Dapat Japrem, Oknum Wartawan Angkat Isu 303
Tokoh Depapre Ingatkan Warga Papua Jangan Terhasut Hoaks dan Propaganda OPM
Bertindak Selaku Inspektur Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97, Ini Pesan Waka Polda Papua Tengah
Ketua Perdamaian dan Keadilan Pdt. Deserius Adii dan Kepala Suku Besar Meepago Melkias Keiya Serukan Persatuan dan Keutuhan Adat..
TIGA LEMBAGA ADAT PAPUA: LMA, DAP, DAN PERKUMPULAN MASYARAKAT MEEPAGO PROVINSI PAPUA TENGAH.
Bentuk kepedulian ,Presiden Prabowo berikan hadiah motor tiga roda untuk kepala suku nayak
Kapolres Nabire Pastikan Kondisi Aman! Warga Diimbau Bijak Tangkal Isu Hoaks KKB*
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 11:54

Komisi I DPR Papua Tengah Tegaskan Mimika Berada di Papua Tengah, Bukan Lagi Papua

Kamis, 27 November 2025 - 11:47

Bupati Mimika Dinilai Langgar Koordinasi, DPR Papua Tengah Angkat Suara Soal Dividen Freeport

Kamis, 27 November 2025 - 06:31

Persiapan Mubes Masyarakat Madura Jawa dan Pasundan Papua Tengah Semakin Matang

Rabu, 26 November 2025 - 10:58

Musda I BPD HIPMI Papua Tengah Resmi Digelar, Yoti Gire Terpilih sebagai Ketua BPD HIPMI Papua Tengah

Rabu, 26 November 2025 - 10:50

Polres Nabire Ingatkan Pedagang: Beras SPHP Wajib Dijual Sesuai HET

Rabu, 26 November 2025 - 04:13

Ketua Caretaker Papua Tengah, Sucianti Suaib Saenong, Tinjau Langsung Persiapan Musda I BPD HIPMI Papua Tengah

Rabu, 26 November 2025 - 03:27

Kepala suku besar meepago Melkias Keiya Tegaskan Kedaulatan Adat Tidak Boleh Diintervensi Pemerintah.

Selasa, 25 November 2025 - 08:53

Menjelang Musda I, Tim Caretaker BPD HIPMI Papua Tengah dan Caketum HIPMI PT Audiensi dengan Gubernur Papua Tengah

Berita Terbaru