Ketua Bapemperda DPRD Nabire: Perlu Regulasi Permanen Atasi Persoalan Miras

- Penulis

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabire Papua Tengah papedanews.com Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nabire, Drs. Musa Mallisa, menegaskan bahwa pihaknya tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Perda) yang lebih permanen untuk menangani persoalan minuman keras (miras) di wilayah Nabire.

Dalam forum aspirasi yang digelar bersama berbagai elemen masyarakat dan tokoh adat, Drs. Musa menjelaskan bahwa pembahasan mengenai pelarangan atau pengaturan miras memerlukan pertimbangan mendalam, mengingat kompleksitas dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

“Kami sebagai anggota DPR tidak serta-merta bisa menutup begitu saja. Di satu sisi ada desakan untuk melarang, tapi di sisi lain kita harus pikirkan juga soal minuman lokal (minlok) dan implikasinya. Jika ditutup, bagaimana kita mengatasi produksi dan peredaran ilegal?” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlu Solusi Tepat dan Komprehensif

Drs. Musa mengungkapkan bahwa peningkatan angka kriminalitas di Kabupaten Nabire, khususnya yang dipengaruhi oleh konsumsi miras, menjadi salah satu alasan mendesak untuk segera menghadirkan regulasi yang lebih kuat.

“Informasi dari Polres Nabire saat pertemuan tanggal 6 Juli lalu menyebutkan bahwa angka kriminalitas meningkat dan salah satu penyebab utamanya adalah miras,” katanya. “Sebagai wakil rakyat, kami tidak bisa tinggal diam. Minimal kami harus meminimalisir dampaknya.”

Menurutnya, Perda yang pernah ada sebelumnya, yakni tahun 2006 dan 2010, belum berjalan efektif. Bahkan Peraturan Bupati yang baru dikeluarkan pada 22 Mei 2025 pun dinilai masih menyisakan banyak dilema di lapangan.

Baca Juga:  Wakil Gubernur Papua Tengah Hadiri Sarasehan Kebangsaan di Gedung MPR RI

Menampung Aspirasi Semua Pihak

Drs. Musa menegaskan bahwa pihaknya mengundang berbagai stakeholder untuk memberikan masukan dalam proses perumusan Perda ini, termasuk dari produsen minuman lokal, tokoh agama, tokoh adat, kepala suku, MUI, NU, dan unsur SKPD.

“Kami perlu mendengarkan semua suara, termasuk dari para produsen minuman lokal. Aspirasi mereka juga harus dipertimbangkan dalam penyusunan Perda ini,” tegasnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain perwakilan Badan Kerjasama Antar Umat Beragama (BKUB), Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG), Majelis Rakyat Papua (MRP), serta dari Dinas Perizinan dan Dinas Pertekanan. Namun, perwakilan Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang diundang tidak hadir, hanya diwakili Asisten I.

Perlu Kajian Akademis dan Keterlibatan Akademisi

Meski sudah memulai inisiasi, Drs. Musa mengakui bahwa Bapemperda belum memiliki anggota berlatar belakang hukum. Oleh karena itu, pihaknya akan melibatkan akademisi dari berbagai kampus untuk melakukan kajian akademik sebagai dasar pembentukan Perda.

“Kami sadar bahwa menyusun regulasi seperti ini tidak bisa sembarangan. Maka kami akan undang akademisi agar Perda yang dihasilkan tidak sekadar menjadi ‘perda-perdaan’, tapi benar-benar dapat diterapkan secara efektif,” pungkasnya.

Dalam waktu dekat, Bapemperda akan menggelar pertemuan lanjutan untuk menindaklanjuti masukan masyarakat dan menyusun draft awal rancangan peraturan daerah terkait minuman keras, dengan harapan dapat menghadirkan keamanan, kenyamanan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat di Nabire.

 

 

Papedanews

Berita Terkait

Dewan Adat Papua Gelar Diskusi Publik di Nabire: Dorong Generasi Muda Ubah Mindset dan Bagikan 35 Paket Sembako
Isu Ledis di Bawah Umur di Lokalisasi Barak Dua Nabire, Pengelola Bantah dan Polisi Belum Terima Laporan Resmi
Syukuran dan Sosialisasi Kepala Suku Meepago Wujudkan Sinergi Adat, Pemerintah, dan Aparat di Papua Tengah
Pelantikan Kepala Suku 8 Kabupaten Meepago Jadi Momentum Persaudaraan dan Perdamaian di Tanah Meepago*
Tidak dapat pembagian proyek pekerjaan kontraktor pengusaha Orang Asli Papua (OAP). meluapkan kekecewaan terhadap kebijakan pemprov, kenapa hanya tim sukses
Wakil ketua III DPRPT kecam aksi pembakaran mahkota cendrawasih , ini bentuk pelecehan terhadap masyarakat Papua
Ketua PCNU Nabire: Santri Harus Cinta NKRI dan Siap Jadi Pemimpin Bangsa
Tak butuh waktu lama , polres nabire berhasil ungkap kasus curanmor
Berita ini 67 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:28

Dewan Adat Papua Gelar Diskusi Publik di Nabire: Dorong Generasi Muda Ubah Mindset dan Bagikan 35 Paket Sembako

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:47

Isu Ledis di Bawah Umur di Lokalisasi Barak Dua Nabire, Pengelola Bantah dan Polisi Belum Terima Laporan Resmi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:31

Syukuran dan Sosialisasi Kepala Suku Meepago Wujudkan Sinergi Adat, Pemerintah, dan Aparat di Papua Tengah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:18

Pelantikan Kepala Suku 8 Kabupaten Meepago Jadi Momentum Persaudaraan dan Perdamaian di Tanah Meepago*

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:48

Tidak dapat pembagian proyek pekerjaan kontraktor pengusaha Orang Asli Papua (OAP). meluapkan kekecewaan terhadap kebijakan pemprov, kenapa hanya tim sukses

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:09

Ketua PCNU Nabire: Santri Harus Cinta NKRI dan Siap Jadi Pemimpin Bangsa

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:04

Tak butuh waktu lama , polres nabire berhasil ungkap kasus curanmor

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:06

Suku Wate gelar sosialisasi, mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan

Berita Terbaru