Ketua Bapemperda DPRD Nabire: Perlu Regulasi Permanen Atasi Persoalan Miras

- Penulis

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabire Papua Tengah papedanews.com Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nabire, Drs. Musa Mallisa, menegaskan bahwa pihaknya tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Perda) yang lebih permanen untuk menangani persoalan minuman keras (miras) di wilayah Nabire.

Dalam forum aspirasi yang digelar bersama berbagai elemen masyarakat dan tokoh adat, Drs. Musa menjelaskan bahwa pembahasan mengenai pelarangan atau pengaturan miras memerlukan pertimbangan mendalam, mengingat kompleksitas dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

“Kami sebagai anggota DPR tidak serta-merta bisa menutup begitu saja. Di satu sisi ada desakan untuk melarang, tapi di sisi lain kita harus pikirkan juga soal minuman lokal (minlok) dan implikasinya. Jika ditutup, bagaimana kita mengatasi produksi dan peredaran ilegal?” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlu Solusi Tepat dan Komprehensif

Drs. Musa mengungkapkan bahwa peningkatan angka kriminalitas di Kabupaten Nabire, khususnya yang dipengaruhi oleh konsumsi miras, menjadi salah satu alasan mendesak untuk segera menghadirkan regulasi yang lebih kuat.

“Informasi dari Polres Nabire saat pertemuan tanggal 6 Juli lalu menyebutkan bahwa angka kriminalitas meningkat dan salah satu penyebab utamanya adalah miras,” katanya. “Sebagai wakil rakyat, kami tidak bisa tinggal diam. Minimal kami harus meminimalisir dampaknya.”

Menurutnya, Perda yang pernah ada sebelumnya, yakni tahun 2006 dan 2010, belum berjalan efektif. Bahkan Peraturan Bupati yang baru dikeluarkan pada 22 Mei 2025 pun dinilai masih menyisakan banyak dilema di lapangan.

Baca Juga:  Kunjungan Penuh Kasih dari Kelompok 2 DPRK Ke Yayasan Difabel Yatim Piatu & Anak Putus Sekolah

Menampung Aspirasi Semua Pihak

Drs. Musa menegaskan bahwa pihaknya mengundang berbagai stakeholder untuk memberikan masukan dalam proses perumusan Perda ini, termasuk dari produsen minuman lokal, tokoh agama, tokoh adat, kepala suku, MUI, NU, dan unsur SKPD.

“Kami perlu mendengarkan semua suara, termasuk dari para produsen minuman lokal. Aspirasi mereka juga harus dipertimbangkan dalam penyusunan Perda ini,” tegasnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain perwakilan Badan Kerjasama Antar Umat Beragama (BKUB), Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG), Majelis Rakyat Papua (MRP), serta dari Dinas Perizinan dan Dinas Pertekanan. Namun, perwakilan Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang diundang tidak hadir, hanya diwakili Asisten I.

Perlu Kajian Akademis dan Keterlibatan Akademisi

Meski sudah memulai inisiasi, Drs. Musa mengakui bahwa Bapemperda belum memiliki anggota berlatar belakang hukum. Oleh karena itu, pihaknya akan melibatkan akademisi dari berbagai kampus untuk melakukan kajian akademik sebagai dasar pembentukan Perda.

“Kami sadar bahwa menyusun regulasi seperti ini tidak bisa sembarangan. Maka kami akan undang akademisi agar Perda yang dihasilkan tidak sekadar menjadi ‘perda-perdaan’, tapi benar-benar dapat diterapkan secara efektif,” pungkasnya.

Dalam waktu dekat, Bapemperda akan menggelar pertemuan lanjutan untuk menindaklanjuti masukan masyarakat dan menyusun draft awal rancangan peraturan daerah terkait minuman keras, dengan harapan dapat menghadirkan keamanan, kenyamanan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat di Nabire.

 

 

Papedanews

Berita Terkait

BTM Dinilai Sebagai Tokoh Pluralis yang Layak Pimpin Papua
Pesawat Batik Air Dijadwalkan Mendarat di Bandara Douw Aturure Nabire, Besok Pukul 10.30 WIT
Wakil ketua III DPRPT Sony Bekies Kogoya : “Kami Tegas, Perlu Perda Larangan Miras yang Jelas dan Tegak Hukum”
DPRPT Tegaskan Komitmen Selamatkan Hak OAP Lewat Perdasus
Operasi Patuh Noken 2025 di Nabire: Hari Kedua, Pelanggaran Lalu Lintas Mulai Menurun
Sinergi untuk Keamanan: Kapolres Nabire Serahkan Bantuan ke Pos Kamling Girimulyo
Kadis Perhubungan Provinsi Papua Tengah Hadiri FGD RTRW 2025–2044 di Timika
Perubahan Jadwal Kedatangan Pesawat BATIK AIR Di Bandara udara douw aturure
Berita ini 50 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:14

BTM Dinilai Sebagai Tokoh Pluralis yang Layak Pimpin Papua

Rabu, 16 Juli 2025 - 05:06

Pesawat Batik Air Dijadwalkan Mendarat di Bandara Douw Aturure Nabire, Besok Pukul 10.30 WIT

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:57

Wakil ketua III DPRPT Sony Bekies Kogoya : “Kami Tegas, Perlu Perda Larangan Miras yang Jelas dan Tegak Hukum”

Selasa, 15 Juli 2025 - 12:47

DPRPT Tegaskan Komitmen Selamatkan Hak OAP Lewat Perdasus

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:41

Operasi Patuh Noken 2025 di Nabire: Hari Kedua, Pelanggaran Lalu Lintas Mulai Menurun

Senin, 14 Juli 2025 - 15:41

Sinergi untuk Keamanan: Kapolres Nabire Serahkan Bantuan ke Pos Kamling Girimulyo

Senin, 14 Juli 2025 - 15:25

Kadis Perhubungan Provinsi Papua Tengah Hadiri FGD RTRW 2025–2044 di Timika

Senin, 14 Juli 2025 - 02:23

Perubahan Jadwal Kedatangan Pesawat BATIK AIR Di Bandara udara douw aturure

Berita Terbaru