Nabire Papua Tengah papedanew.com Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DPRPT) menyatakan komitmen kuatnya untuk menyelamatkan dan melindungi hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP) melalui penyusunan dan pengesahan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) bersama Majelis Rakyat Papua (MRP).
Langkah ini disampaikan dalam pertemuan resmi pimpinan DPRPT dengan MRP yang berlangsung di Nabire, Senin (14/7). Dalam pertemuan tersebut, Sony Bekies Kogoya, S.K.M., M.Kp., yang mewakili pimpinan DPRPT, hadir bersama John Nasion Robbi (NR), menegaskan bahwa penyusunan Perdasus merupakan bentuk nyata tanggung jawab negara dalam menjamin keberlangsungan hak-hak OAP di segala bidang kehidupan.
“Kami mendukung penuh inisiatif MRP yang telah menyusun dan menyerahkan draf Perdasus kepada DPR. Ini adalah langkah awal yang strategis untuk melindungi hak-hak OAP secara hukum,” ujar Bekies.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa dokumen draf Perdasus yang diterima akan dibahas dalam sidang paripurna DPRPT sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan pengesahan. Proses ini disebut sebagai bentuk sinergi antara lembaga legislatif dan lembaga kultural dalam merespons kebutuhan masyarakat adat Papua.
“Persoalan disetujui atau tidak adalah kewenangan kementerian. Tapi kami, DPR Papua Tengah, memberi dukungan penuh serta mengapresiasi kerja keras MRP,” tambah Bekies.
Bekies juga menekankan bahwa Perdasus ini dirancang untuk menjamin perlindungan menyeluruh bagi OAP baik dari sisi politik, sosial, budaya, maupun ekonomi.
“Kita dorong dan dukung bersama dengan tujuan menyelamatkan Orang Asli Papua,” tegasnya.
Perdasus Jadi Pilar Pembangunan Papua Tengah
Wakil Ketua IV DPRPT, John Gobai, dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa draf Perdasus tersebut memuat aturan penting terkait perlindungan masyarakat adat, dan akan menjadi dasar hukum dalam pembangunan Papua Tengah yang berkeadilan dan inklusif.
“Hak-hak masyarakat adat harus dijaga. Perdasus ini akan menjadi pagar hukum bagi perlindungan mereka ke depan,” kata Gobai.
Menurutnya, keberadaan Perdasus bukan hanya sebagai produk hukum formal, melainkan sebagai landasan moral dan politik dalam merumuskan arah pembangunan Papua Tengah yang berpihak pada Orang Asli Papua.
Definisi OAP Diperjelas dalam Perdasus
Gobai juga menegaskan bahwa salah satu poin krusial dalam Perdasus ini adalah memperjelas definisi operasional terkait siapa yang secara hukum diakui sebagai Orang Asli Papua. Kejelasan ini sangat penting agar tidak terjadi multitafsir dalam penerapan berbagai program afirmatif dan perlindungan hukum.
“Peraturan ini akan menjadi pondasi penting bagi penyusunan Perdasus-perdasus berikutnya di masa depan, sehingga arah kebijakan provinsi tetap berpijak pada perlindungan dan pemberdayaan OAP,” pungkasnya.
Upaya penyusunan Perdasus ini dinilai sebagai langkah maju DPR Papua Tengah dan MRP dalam menjawab aspirasi masyarakat adat, sekaligus memperkuat kerangka hukum yang menjamin eksistensi dan martabat Orang Asli Papua di tengah dinamika pembangunan daerah
Papedanews