Nabire, Papua Tengah papedanews.com Pemerintah Kabupaten Nabire resmi menerbitkan himbauan larangan penjualan minuman keras (miras) serta pembatasan operasional seluruh kafe di wilayah Kabupaten Nabire, terhitung mulai 20 Desember hingga 1 Januari mendatang. Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat menjelang perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media papedanews melakukan konfirmasi via telepon langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang,. Sekda membenarkan adanya himbauan dimaksud dan menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi penjual minuman keras, tetapi juga seluruh kafe yang beroperasi di Kabupaten Nabire.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, himbauan ini berlaku bagi penjualan minuman keras sekaligus seluruh kafe. Tujuannya untuk menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” ujar Yulianus Pasang saat di tanya melalui telepon
Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan mekanisme penegakan aturan bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan himbauan tersebut. Kafe yang kedapatan masih beroperasi selama masa larangan akan dikenakan teguran secara bertahap
“Apabila masih ditemukan kafe yang beroperasi pada tanggal yang telah ditetapkan dalam himbauan, maka akan diberikan teguran pertama. Jika tetap membandel, maka izin operasional kafe tersebut akan dicabut,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Nabire mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi himbauan ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama, sekaligus wujud saling menghargai antarumat beragama.
“Mari kita bersama-sama menjaga situasi yang aman dan damai, serta menyambut Natal dan Tahun Baru dengan penuh kegembiraan, ketenangan, dan rasa saling menghormati,” pungkas Sekda.



























