Nabire Papua Tengah papedanews.com Sengketa kepemilikan lahan Puskesmas Yaro yang telah berlangsung selama kurang lebih 19 tahun hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Pemilik hak atas tanah, Ibu Yosefa Yoani, pada Senin (15/12/2025) mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Tengah untuk mengikuti proses mediasi terkait permasalahan tersebut.
Kepada awak media ibu yosefa Yoani menyampaikan Mediasi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nabire, kepala Dinas Pertanahan, Kepala Distrik Yaro, enam kepala desa, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat. Meski demikian, hingga berakhirnya pertemuan, para pihak belum mencapai kesepakatan atau titik temu. Ujar ibu yosefa
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ibu Yosefa Yoani menambahkan bahwa hingga saat ini hak atas tanah miliknya belum pernah dibayarkan, meskipun lahan tersebut telah digunakan sebagai lokasi pembangunan Puskesmas Yaro selama hampir dua dekade.tambahnya
Selian itu, Ibu Yosefa menegaskan bahwa dirinya membawa dokumen kepemilikan yang lengkap, antara lain tanda terima dokumen dari pertanahan , setoran Fajak ,surat pelepasan hak adat, serta surat ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire yang diterbitkan pada 24 Agustus 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengukuran tersebut, tidak terdapat klaim tumpang tindih dengan tanah pihak lain. Namun dalam proses mediasi, Kepala Distrik Yaro bersama enam kepala desa turut membawa fotokopi sertifikat lain yang diklaim berada di lokasi yang sama, meskipun dokumen tersebut belum dapat diverifikasi keabsahannya. “Ungkap ibu yosefa kepada media saat mediasi
Pihak pertanahan dalam forum mediasi menyampaikan rencana untuk melakukan pengukuran ulang lahan pada 8 Januari 2026. Menanggapi hal tersebut, Ibu Yosefa mempertanyakan dasar dilakukannya pengukuran ulang, mengingat sebelumnya telah dilakukan pengukuran resmi hingga diterbitkan surat ukur yang ditandatangani oleh pihak berwenang.

“Jika harus diukur ulang, lalu pengukuran yang dilakukan pada Agustus kemarin beserta surat ukur yang diterbitkan itu apa? Apakah dianggap tidak sah?” terang Ibu Yosefa.
Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen yang dimilikinya jelas dan tidak ada satu pun tanah milik pihak lain yang diserobot. Lebih lanjut, Ibu Yosefa menyampaikan bahwa apabila tidak ada pembayaran awal sebesar Rp200 juta, maka ia mempertimbangkan untuk menghentikan sementara aktivitas Puskesmas Yaro hingga adanya kejelasan dan pemenuhan hak atas tanah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, proses mediasi masih akan berlanjut dan para pihak diharapkan dapat menempuh penyelesaian secara hukum dan musyawarah demi kepastian hukum serta pelayanan kesehatan masyarakat yang tetap berjalan.


























