Papedanews.com-
Perdebatan antara daerah sistem noken (daerah pegunungan) merupakan perdebatan sistem noken yang selau terjadi di daerah pegunungan dan sudah menjadi kebudayaan.20 Januari 2925.
Lalu bagaimana dengan TSM di daerah sistem noken, menurut Prof. Otto Hasibuan, Advokat senior, dalam video singkatnya mengatakan undang-undang pemilu mengatur bahwa sengekat bawa ke MK hanya mengatur mengenai surat perselisihan suara, jadi tidak mungkin mempersoalkan TSM dengan timbang waktu dalam 14 hari.
Lanjut, misalkan ada satu kejadian di daerah tertentu dalam pemilihan, kemudiaan dikaitkan TSM. bagaimana bisa mengatakan bahwa itu masif, bahwa masif itukan minimal setengah Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau masuk di arena TSM, asumsinya terstrukturnya dimana, masifnya dimana, sehingga hal ini yang bisa dibuktikan. Ingat ini sengketa bukan pengujian undang-undang. Jangan pernah asumsi tentang TSM. Kalua soal pelanggaran silahkan dibuktikan,” katanya.
Sementara, Pakar hukum, Tata Negara Negara, Prof. Yusril mengatakan, sengketa hasil adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi. Karena itu MK yang harus diputuskan dalam jangka waktu 14 hari. Itupun hanya sengketa hasil.
“Tapi kalau mau dibuka dari bawa lagi dari masalah pencalonan, tidak mungkin MK menyelesaikan dalam 15 hari. Karena dalam UU 14 hari dan peraturan KPU nomor 4 tahun 2003 mengatakan sidang itu dilakukan dalam waktu 14 hari apa bisa membuktikan TSM dalam 14 hari nggak mungkin,” Katanya.
Oleh karena itu, daerah budaya sistem noken menjadi daerah yang kadangkalh menjadi daerah perdebatan yang bisa dimuatkan oleh pihak pemohon tentang TSM. Hal tersebut, telah dibantahkan dengan pernyataan pakar Tata Negara dan Advokat Senior. Maka, UU Pilkada Pasal 158 tentang ambang batas pun dapat mempengaruhui di dalam sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi.
Sebagai Kesimpulan dari tulisan ini ialah, budaya dan sistem noken yang dikaitkan dengan pasal 158 dan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2003 telah menjamin hukum bahwa MK hanya memutuskan sengketa perselisihan hasil suara.
Budaya dan sistem telah menyatuh dengan kebiasaan dan kehidupan Masyarakat daerah pegunungan Papua. Bahwa kesepakatan atau mufakat masyarakat menjadi dasar hukum yang dimuat di dalam Keputusan perolehan suara.
( papedanews )