Ketua Relawan MeGe Alexander Gobai Memberikan Kejelasan Tentang Budaya Noken Dan Sistem Noken Dalam Pemilihan Pilkada Derentak

- Penulis

Minggu, 19 Januari 2025 - 23:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papedanews.com-
Perdebatan antara daerah sistem noken (daerah pegunungan) merupakan perdebatan sistem noken yang selau terjadi di daerah pegunungan dan sudah menjadi kebudayaan.20 Januari 2925.

Lalu bagaimana dengan TSM di daerah sistem noken, menurut Prof. Otto Hasibuan, Advokat senior, dalam video singkatnya mengatakan undang-undang pemilu mengatur bahwa sengekat bawa ke MK hanya mengatur mengenai surat perselisihan suara, jadi tidak mungkin mempersoalkan TSM dengan timbang waktu dalam 14 hari.

Lanjut, misalkan ada satu kejadian di daerah tertentu dalam pemilihan, kemudiaan dikaitkan TSM. bagaimana bisa mengatakan bahwa itu masif, bahwa masif itukan minimal setengah Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau masuk di arena TSM, asumsinya terstrukturnya dimana, masifnya dimana, sehingga hal ini yang bisa dibuktikan. Ingat ini sengketa bukan pengujian undang-undang. Jangan pernah asumsi tentang TSM. Kalua soal pelanggaran silahkan dibuktikan,” katanya.

Sementara, Pakar hukum, Tata Negara Negara, Prof. Yusril mengatakan, sengketa hasil adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi. Karena itu MK yang harus diputuskan dalam jangka waktu 14 hari. Itupun hanya sengketa hasil.

“Tapi kalau mau dibuka dari bawa lagi dari masalah pencalonan, tidak mungkin MK menyelesaikan dalam 15 hari. Karena dalam UU 14 hari dan peraturan KPU nomor 4 tahun 2003 mengatakan sidang itu dilakukan dalam waktu 14 hari apa bisa membuktikan TSM dalam 14 hari nggak mungkin,” Katanya.

Baca Juga:  Miras jadi biang masalah, DPR Papua Tengah siapkan payung hukum pelarangan

Oleh karena itu, daerah budaya sistem noken menjadi daerah yang kadangkalh menjadi daerah perdebatan yang bisa dimuatkan oleh pihak pemohon tentang TSM. Hal tersebut, telah dibantahkan dengan pernyataan pakar Tata Negara dan Advokat Senior. Maka, UU Pilkada Pasal 158 tentang ambang batas pun dapat mempengaruhui di dalam sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi.

Sebagai Kesimpulan dari tulisan ini ialah, budaya dan sistem noken yang dikaitkan dengan pasal 158 dan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2003 telah menjamin hukum bahwa MK hanya memutuskan sengketa perselisihan hasil suara.

Budaya dan sistem telah menyatuh dengan kebiasaan dan kehidupan Masyarakat daerah pegunungan Papua. Bahwa kesepakatan atau mufakat masyarakat menjadi dasar hukum yang dimuat di dalam Keputusan perolehan suara.
( papedanews )

Berita Terkait

Akun TikTok Soroti Dugaan Korupsi RSUD Nabire, Minta Kejari Segera Tetapkan Tersangka
Rusun ASN Papua Tengah Resmi Diserahterimakan, Tonggak Penguatan Pemerintahan dan Pelayanan Publik di DOB
P2N Papua Tengah Edukasi 400 Perempuan di Nabire, Perkuat Literasi Digital dan Ajak Bijak Bermedia Sosial
Masyarakat Nifasi Tegaskan Bukan “Tameng” PT Kristalin: “Kami Sedang Mempertahankan Hak dan Sumber Penghidupan
Respons Cepat Pemprov Papua Tengah, Dinkes Berhasil Terbangkan Bantuan Obat dan Logistik Medis ke Sugapa Intan Jaya
Ketua DPW PPP Papua: Jangan Terprovokasi Video Lama Gubernur Papua Tengah
Isu kedatangan satgas PKH ke wilayah adat makimi mendapatkan penolakan, ini penjelasan ketua dewan adat
Gubernur Wakil Pempus di Daerah, ada Aturan Mainnya, Jangan Serang Meluluh.
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:40

Akun TikTok Soroti Dugaan Korupsi RSUD Nabire, Minta Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:53

Rusun ASN Papua Tengah Resmi Diserahterimakan, Tonggak Penguatan Pemerintahan dan Pelayanan Publik di DOB

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:28

P2N Papua Tengah Edukasi 400 Perempuan di Nabire, Perkuat Literasi Digital dan Ajak Bijak Bermedia Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:06

Rusun ASN Papua Tengah Resmi Diserahterimakan, Dukung Kinerja dan Pelayanan Publik

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:27

Masyarakat Nifasi Tegaskan Bukan “Tameng” PT Kristalin: “Kami Sedang Mempertahankan Hak dan Sumber Penghidupan

Senin, 6 Juli 2026 - 09:15

Kementan Salurkan 3 Juta Bibit Kakao untuk Nabire, Siapkan Perkebunan 3.100 Hektare

Senin, 6 Juli 2026 - 07:07

Ketua DPW PPP Papua: Jangan Terprovokasi Video Lama Gubernur Papua Tengah

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:23

Isu kedatangan satgas PKH ke wilayah adat makimi mendapatkan penolakan, ini penjelasan ketua dewan adat

Berita Terbaru