Nabire, Papua Tengah papedanews.com Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nabire menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencurian dan penadahan ke Kejaksaan Negeri Nabire, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh jaksa peneliti.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/360/XI/2025/SPKT/RES NABIRE/POLDA PAPUA, tanggal 9 November 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/151/XII/RES.1.8./2025/Reskrim tanggal 3 Desember 2025 dan SP.Sidik/138/XII/RES.1.8./2025/Reskrim tanggal 4 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, penyerahan perkara ini merujuk pada Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: B-175/R.1.17/Eoh.1/01/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang menyatakan berkas perkara atas nama tersangka berinisial IO lengkap (P.21), serta surat P.21 atas nama IS dan RH
Data Tersangka
IO , lahir di Nabire, 13 November 1996 (29 tahun), laki-laki, Islam, wiraswasta, alamat SP2 Jalur 4 Blok B, Kelurahan Kalisemen, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire.
IS , lahir di Jember, 31 Januari 1990 (35 tahun), laki-laki, Islam, belum bekerja, berdomisili di Kabupaten Nabire dan Kabupaten Jember.
RH, lahir di Pamekasan, 31 Desember 1990 (35 tahun), laki-laki, Islam, pekerjaan tukang ojek, alamat Kompleks Kelapa II, Kelurahan Kalibobo, Kabupaten Nabire.
Kasat Reskrim Polres Nabire IPTU Habibi Solosa, S.I.K., menyampaikan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan profesional.
“Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh jaksa, kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ujarnya.
Polres Nabire menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas tindak pidana pencurian dan penadahan guna menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Nabire



























