Nabire, Papua Tengah Papedanews.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire yang dibantu Unit Dalmas Sat Samapta berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang selama ini meresahkan masyarakat.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada Rabu, 28 Januari 2026, petugas mengamankan empat orang pelaku beserta sejumlah barang bukti kendaraan hasil curian dan senjata tajam.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat terduga pelaku yang berhasil diamankan, masing-masing:
AD alias ND (22), diamankan di wilayah Karang Barat, YN (18), diketahui merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan yang kabur dari Lapas Kelas IIB Nabire, dengan kasus sebelumnya curas.
MD alias PN (28), diamankan di Jalan Jayanti, merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang bebas pada tahun 2024, AP (22), diamankan di Jalan Jayanti.
Pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi, yakni:
LP/B/474/XII/2025, terkait kejadian pada 13 Desember 2025 di Jalan Jenderal Sudirman, LP/B/24/I/2026, terkait kejadian pada 9 Januari 2026 di Jalan Palu, Nabire.
Pada pukul 05.00 WIT, saat tim melakukan patroli rutin, petugas menerima laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor di Homestay Jefita.
Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap seorang pria berinisial AD yang mengendarai sepeda motor sesuai ciri-ciri milik korban ke arah Karang Barat, Sekitar pukul 06.00 WIT, petugas berhasil mengamankan AD beserta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah.
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa kendaraan tersebut dititipkan oleh YN dan MD, yang bersembunyi di sebuah rumah kos di Jalan Jayanti, Kelurahan Bumiwonorejo.
Pada pukul 10.00 WIT, saat dilakukan penggerebekan di lokasi tersebut, para pelaku melakukan perlawanan aktif terhadap petugas dengan menggunakan senjata tajam berupa parang, yang membahayakan keselamatan anggota kepolisian dan masyarakat sekitar.
Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sebagai bentuk pembelaan diri untuk melumpuhkan pelaku serta memastikan keselamatan jiwa petugas dan warga di sekitar lokasi kejadian.
Selanjutnya, para tersangka dibawa ke RSUD Nabire untuk mendapatkan penanganan medis sebelum diamankan di Mako Polres Nabire.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa: Kendaraan Bermotor.
1 unit Yamaha Mio 125 warna merah (PT 6253 AP), 1 unit Honda Beat warna hitam, 1 unit Honda Beat Street warna coklat
Peralatan dan Senjata: 3 buah gunting baja (alat pemotong gembok), 3 buah parang, 2 buah linggis kecil, 2 buah obeng, 1 buah martil
Para tersangka dijerat dengan ketentuan KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), yakni:
Pasal 477 ayat (1) huruf c, d, dan e, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Pasal 491, tentang penadahan, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata tajam, Pasal 282 ayat (1), tentang perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas sah.
Polres Nabire akan melakukan langkah-langkah lanjutan berupa:
Pemeriksaan dan penyidikan intensif untuk mendalami peran masing-masing tersangka.
Koordinasi dengan Lapas Kelas IIB Nabire terkait status tersangka YN sebagai narapidana yang melarikan diri.
Pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan TKP lain dengan modus serupa.
Penyelesaian administrasi penyidikan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire. Polres Nabire mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan kunci ganda pada kendaraan bermotor.
Bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan, dipersilakan melapor ke Polres Nabire dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah.


























