NABIRE, PAPUA TENGAH PAPEDANEWS.COM Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRK Nabire, masyarakat, dan PT Kristalin di Gedung DPRK Nabire, Kamis (8/10/2026), menjadi sorotan setelah seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan diminta meninggalkan ruang rapat.
RDP yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIT tersebut dihadiri sejumlah pihak, termasuk wartawan dari media Mitrapol STEFANUS Namun, di tengah berlangsungnya rapat, wartawan tersebut diminta keluar dari ruang pertemuan.
Ketua Komisi B DPRK Nabire, Poppy Maya Amir Sawaka, S.AB., mempertanyakan identitas media yang berada di dalam ruangan serta dasar kehadiran wartawan dalam RDP tersebut.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Poppy meminta Sekretaris Dewan (Sekwan) menjelaskan identitas wartawan yang sedang melakukan peliputan.
“Wartawan yang ada, media yang ada hari ini, ini kira-kira dari mana? Media dari mana ya Pak Sekwan? Tolong dijelaskan atau diperkenalkan supaya bisa masuk di dalam ruangan. Atau kita bisa ketahui identitas sebenarnya,” ujarnya.
Tidak lama kemudian, Poppy meminta wartawan tersebut meninggalkan ruangan dengan alasan RDP tersebut merupakan pertemuan tertutup.
“Silakan keluar dari ruangan ini karena ini pertemuan tertutup. Dari media mana, ada undangan ke pertemuan ini? Dan siapa yang suruh ke sini, silakan keluar dari ruangan ini,” katanya.
Dasar Rapat Tertutup Dipertanyakan
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar dan mekanisme penetapan RDP sebagai forum tertutup, khususnya karena kegiatan tersebut berlangsung di lingkungan lembaga legislatif dan membahas aspirasi masyarakat bersama pihak perusahaan.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya wartawan berada di dalam ruangan. Yang menjadi pertanyaan publik adalah siapa yang menetapkan forum tersebut tertutup, kapan keputusan itu ditetapkan, serta apa dasar tata tertib yang digunakan.
Kejelasan mengenai hal tersebut penting agar tidak muncul persepsi bahwa akses media terhadap kegiatan lembaga publik dibatasi tanpa prosedur yang jelas.
Namun demikian, wartawan juga tetap memiliki kewajiban untuk menghormati tata tertib dan ketentuan yang berlaku dalam setiap forum yang diliput.
DPRK Diminta Berikan Penjelasan
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Sekretariat DPRK Nabire maupun pimpinan DPRK Nabire mengenai dasar penetapan RDP tersebut sebagai pertemuan tertutup.
Termasuk apakah terdapat keputusan resmi, tata tertib, atau pemberitahuan sebelumnya yang mengatur bahwa wartawan tidak diperbolehkan mengikuti jalannya RDP.
Pihak DPRK Nabire diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman antara lembaga legislatif dan insan pers.
Di sisi lain, media juga perlu memastikan identitas, tujuan peliputan, serta prosedur akses sebelum memasuki forum resmi lembaga negara atau pemerintahan.
Peristiwa ini menjadi momentum untuk memperjelas batas antara kewenangan lembaga menetapkan rapat tertutup dan kepentingan publik untuk memperoleh informasi melalui kerja jurnalistik.
Publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme tersebut diterapkan, sementara lembaga legislatif juga berkepentingan menjaga tata tertib forum.



















